Dejurnal.com, Garut – Kabupaten Garut ditetapkan salah satu daerah darurat rawan bencana, berkaitan hal tersebut apa yang terjadi dilapangan, siapapun pelakunya, kondisi saat ini bagi korban bencana apalagi disaat musim penghujan penuh rasa takut dan cemas dan terus menjadi trauma atas apa yang telah terjadi, menimpa diri dan keluarga korban bencana banjir bandang Sungai Cimanuk Tahun 2016 dan Tahun 2019 serta beberapa bencana banjir dan titik longsor lainnya
Dimana situasi darurat merupakan suatu keadaan kondisi atau kejadian yang tidak normal, keadaan tersebut terjadi secara tiba – tiba, dan tentunya semua tersebut disebabkan beberapa faktor penyebab. Namun sangat disayangkan mesti telah menjadi bidikan Aparat Penegak Hukum (APH) dan telah adanya pihak yang jadi penetapan hukum rupanya tidak menjadi efek jera.
Berkaitan hal tersebut maka perlu ada tindak tegas atas kerusakan lingkungan baik bagi pelaku kejahatan lingkungan yang sengaja telah membuang limbah sisa pabrik kulit Sukaregang tidak sesuai aturan dan mekanisme, atau alih fungsi lahan secara saprodik yang berdampak kerusakan lingkungan, bencana banjir dan longsor dibeberapa titik lokasi dan daerah kawasan di Kabupaten Garut.
Belum lama ini kembali telah terjadinya bencana banjir dan longsor di Desa Cisero Kecamatan Cisurupan yang berdampak kemacetan arus lalu lintas, dimana air dan lumpur tanah menutupi rusa jalan. Hal tersebut terjadi tepatnya tanggal 07 Nopember 2024. Diduga telah adanya kerusakan lingkungan akibat ada alih fungsi lahan, sehingga ketika curah hujan deras, sehingga aliran sungai jadi meluap dan masuk kejalan raya.
Sorotan tajam datang dari Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa ( LIBAS), yang mengkritisi dampak banjir lumpur dijalan raya cisurupan.
“Kami dari Libas sering mengingatkan kepada pihak Pemda Kabupaten Garut, namun selalu saja telat menyikapi dan inilah bukti dan fakta disaat awal musim penghujan bencana longsor dan banjir terus terjadi”. Jelas Tedi LIBAS.
Dikatakan lebih lanjut oleh Tedi LIBAS,
“Padangan kami, bahwa ini merupakan dampak dari pemangfaatan lingkungan hidup baik pola ruang atau struktur ruang yang diakibatkan tidak berdasar kajian pada daya dukung, daya tampung kawasan sehingga apa yang terjadi pada bencana di Cisurupan tersebut Pemda Kabupaten Garut bersama SKPD, jangan hanya menangani dampak bencana saja, harus memperbaiki juga lingkungan yang sudah rusak secara sinergi merujuk pada beberapa kebijakan didalam melakukan pengembalian fungsi kawasan agar daya dukung daya tampung kawasan tersebut bisa kembali pada peruntukanya ” Tegas Tedi LIBAS.
Pertanyaannya akankah dibiarkan begitu saja dan haruskan menunggu korban berjatuhan,. # Yohaness