Dejurnal.com, Garut – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut, Jujun Juansyah Nurhakim memberikan penjelasan terkait telah berjalannya perjanjian kerja sama (PKS) pembuangan sampah Kota Bandung ke TPA Pasir Bajing.
“Hal ini diawali dari adanya permohonan dari Pemerintah Kota Bandung seiring dengan sedang mengaupdate pengolahan sampah, saat itu Pj Bupati Garut dan Pj. Walikota Bandung bertemu beserta Kadis LH dan saya selaku Kadis LH Garut pun hadir,” paparnya saat ditemui dejurnal.com, Senin (20/01/2025).
Pertemuan Pj. Walikota dengan Pj bupati Garut, lanjut Jujun untuk minta bantuan pembuangan sampah sementara sampai bisa set up di Kota Bandung selesai.
“Pada saat itu pihak Pemerintah Kabupaten Garut menerima dengan mengajukan beberapa persyaratan dan meminta terlebih dahulu untuk dilakukan kajian terhadap TPA Pasir Bajing,” katanya.
Menurut Jujun, berdasarkan hasil kajian dari konsultan di bulan November, kapasitas TPA Pasir Bajing masih mumpuni secara kapasitas, secara perhitungan masih memungkinkan menampung sampah sampai 15 tahun ke depan.
“Sementara untuk kerjasama pembuangan sampah dari Kota Bandung selama tiga bulan ini hanya 3 persen saja dari kapasitas TPA Pasir Bajing,” ungkapnya.
Jujun menambahkan bahwa perjanjian kerjsama sudah berjalan terhitung tanggal 2 Desember 2024 dengan sumber daya manusia dan peralatan dari Pemerintah Kota Bandung dan Kabupaten Garut menerima jasa layanan pembuangan sebesar Rp 75 ribu per ton dan masuk ke kas daerah.
“Jauh jauh hari sebelumnya, kita sudah sosialisasi dengan para RW sekitar dan mereka merenspon baik karena ada kompensasi untuk pembangunan serta kompensasi melalui bumdes,” katanya.
Terkait adanya yang kontra atau keberatan pada sebagian masyarakat Garut, Jujun mengatakan bahwa itu suatu hal yang wajar dan itu merupakan sebuah dinamika dari kebijakan yang dikeluarkan.
“Tentunya hal ini akan kita terus dievaluasi apakah dilanjut atau dihentikan, bagaimanapun kebijakan yang diambil ini sudah melalui kajian dulu,” pungkasnya.***Deri