Dejurnal.com, Garut – Komisi III DPRD Kabupaten Garut menerima Audensi Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) terkait dengan pengelolaan BPHTB. Tentunya terkait hal tersebut diatas masyarakat yang awam apa itu BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, merupakan suatu pungutan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, pungutan yang di tanggung oleh Pembeli dan seperti halnya dengan PPH bagi Penjual. Senin 13 Januari 2024.
Berkaitan hal tersebut diatas meskipun disela padatnya acara Para Anggota DPRD Kabupaten Garut, audensi tetap berjalan lancar diterima dengan baik oleh Komisi III DPRD Kabupaten Garut,
dan selanjutnya hasil audensi tersebut ada 3 poin penting yaitu Pengenaan transaksi yang disesuaikan dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022, Pajak Progresif untuk BPHTB menunggu penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat dan adanya pembinaan terhadap pegawai yang melayani Pajak BPHTB.
Hadir dalam acara audensi dari Komisi III DPRD Kabupaten Garut sebagai berikut H. Erwin Hamdani, Asep Mulyana, Nuri Nurdwi Hikmayanti, SE., Ihat Solihat, Ghea Aprilia, S. Kep. Ners., Sementara dari Pemda Kabupaten Garut Kepala Bapenda dan Sekertaris, Pajak Pratama dan dari Pihak DPD GMPK Ketua Ratmo, SH., MH., dan Anggota.***Yohaness