Dejurnal.com, Bandung- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, Tata Irawan Subandi menyebut bahwa anggaran kelurahan sekarang besar. Jadi, jika ada para pihak atau kepala desa keberatan desanya menjadi kelurahan dengan alasan takut tidak ada anggaran itu tidak berdasar.
“Apanya yang jadi masalah, anggaran kelurahan sekarang besar. Dianya saja (kades) yang belum merasakan jadi lurah,” kata Tata Irawan seusai sosialisasi Arah Kebijakan Penataan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Margahayu, Selasa (4/3/2025).
Menurut Tata berdasarkan hasil kajian, ada beberapa desa dari 270 desa di Kabupaten Bandung sudah layak ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan.
Tata menyebut sejumlah desa yang layak ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan antaranya Desa Sayati, Desa Margahayu Tengah, Desa Margahayu Selatan Kecamatan Margahayu, Desa Rahayu Kecamatan Margaasih, dan Desa Cangkung Kulon Kecamatan Dayeuhkolot.
Dari hasil kajian juga, kata Tata Irawan ada 125 desa layak dimekarkan. Menurutnya beda antara layak dimekarkan dan peningkatan status. Karenanya, kata Tata hal tersebut disosialisasikan.
“Nah selarang kita sosialisasikan, ini lo desa-desa yang layak dimekarkan, ini lo desa yang layak ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan. Kunci terakhirnya nanti ada di musyarah desa. Silahkan Kades, BPD, masyarakat melakukan musyawarah desa untuk mengambil langkah seperti apa,” katanya.
Menurut Tata, penataan desa dilakukan dalam rangka untuk menata kembali berapa idialnya Kabupaten Bandung punya desa dengan potensi yang dimiliki, anggaran sekian, luas wilayah sekian, dan jumlah penduduk.
Salah satu indikator layak atau tidaknya desa ditingkatkan statusnya atau dimekarkan menurut Tata yakni dari jumlah penduduk.
“Jadi kalau desa itu akan dimekarkan maka desa yang dibentuk baru dan lama itu minimal jumlah penduduknya 6 ribu orang atau 1.200 kepala keluarga, ” pungkas Tata Irawan.*** Sopandi