Dejurnal.com, Sukabumi – Pasca diturunkannya Tim Analis dari DPMPSTP Kabupaten Sukabumi untuk survey langsung ke lokasi pembangunan kandang ayam yang diduga tak berijin di wilayah Kampung Sinagar Lapang RT 08/03 Desa Gunung Endut Kecamatan Kalapa Nunggal, beredar melalui whatsapp adanya surat ijin yang telah dikeluarkan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi.
Tiga tangkapan layar yang muncul dan beredar dan diduga surat ijin lokasi pembangunan kandang ayam itu di tandatangani kepala dinas dan distempel basah DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, menjadi pertanyaan besar sebagian masyarakat, Kamis (20/3/2025)
Pasalnya tim analisi DPMPTSP yang didelegasikan tidak mengetahui tentang hal tersebut, sedangkan menurut Budi selaku tim analis ketika dikonfirmasi tidak pernah tahu akan hal tersebut.
Baca juga :
Dugaan Pembangunan Kandang Ayam Tak Berijin, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Turunkan Tim Analisis
Keluhan Warga Kadununggal Terkait Kandang Ayam Bakal Difasilitasi Legislator
“Silahkan menghubungi langsung kepala dinas agar bisa mendapatkan penjelasan secara utuh, tentunya informasi ini pun harus mendapatkan keterangan dan penjelasan, kami pun datang kelokasi itu menindak lanjuti aduan warga yang tentunya kami datang ke lokasi atas perintah pimpinan yang merespon aduan warga, mengenai surat keterangan dari DPMPTSP itu, silahkan kawan kawan media langsung bertanya kepada kepala atau pimpinan kami,” terang Budi.
Terkait hal itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Dr. Drs. H. Ali Iskandar MH menjelaskan bahwa pihaknya pada waktu itu kedatangan beberapa perwakilan perusahaan yang menceritakan kepada kami tentang telah dijual nya salah satu projek atau kandang ayam tersebut dari pemilk lama atas nama R SOEDARMADY SE dijual ke PT CIPTA PRATAMA MANDIRI dengan di buktikan dengan surat keterangan dari akteu Notaris GUNAWAN SH dengan Nomor : 037/TT -In/I/2025.
“Dengan itulah kami mengeluarkan surat keterangan kepada PT tersebut dengan surat nomor 600.2.8.4/424-Koord. PTSP/2025. Adapun hal hal lain nya nanti saya akan konfirmasikan kembali dan saya akan koordinasi dengan pak camat juga kepala desa agar meninjau dan memastikan kegiatan tersebut bisa dihentikan dulu,” jelas Kepala DPMPTSP.
Sementara itu, Ketua Satgas Desa Gunung Endut Suhandi Wirata menyampaikan di surat itu sangat tidak sesuai alamatnya atau titik lokasi nya.
“saya tahu persis di alamat kp Cipasung RT 24/8 Desa Gunung Endut kecamatan Kalapa Nunggal yang tertera itu tidak ada kandang ayam yang ada di kampung Sinagar Lapang RT08/03 Desa Gunung Endut,” terangnya.***Aldy