Dejurnal, Ciamis,- Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis melakukan peninjauan ke lokasi yang diduga menjadi sumber pencemaran udara di Dusun Padomasan, Desa Purwasari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (22/04/2025). Pencemaran tersebut diduga berasal dari aktivitas pembuangan kotoran ayam yang mencemari udara dan lingkungan sekitar.
Peninjauan ini dilakukan sebagai respon atas keluhan warga setempat yang merasa terganggu dengan bau tidak sedap dan dampak negatif lainnya terhadap lingkungan, termasuk dugaan pencemaran air sumur.
Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DPRKPLH Ciamis, Rini Valianti, menyatakan bahwa pihaknya langsung turun ke lapangan untuk melakukan observasi awal dan mendengar langsung keluhan warga.
“Hari ini kami bersama tim turun ke wilayah Padomasan untuk melihat langsung kondisi di lapangan dan mendengar aspirasi warga. Banyak warga mengeluhkan pencemaran udara yang berasal dari pembuangan kotoran ayam. Bahkan, ada indikasi pencemaran air sumur,” ujar Rini.
Meski sudah mengidentifikasi sumber pencemaran, Rini menyampaikan bahwa DPRKPLH Ciamis tidak dapat melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi kandang ayam, karena kandang tersebut berada di wilayah administratif Kabupaten Pangandaran.
“Kami tidak bisa masuk langsung ke lokasi kandang karena secara kewilayahan masuk ke Kabupaten Pangandaran. Saat ini, kami hanya bisa mengamati dari seberang sungai yang berbatasan langsung dengan wilayah Ciamis. Dari situ terlihat jelas adanya bekas pembuangan kotoran hewan ke sungai,” jelasnya.
Rini menegaskan bahwa tindakan pembuangan limbah hewan ke aliran sungai sangat tidak dibenarkan, karena selain mencemari air, juga berdampak terhadap kesehatan dan kenyamanan warga yang tinggal di sekitar sungai.
“Kami akan terus berkoordinasi dan melakukan pendekatan dengan dinas terkait di Kabupaten Pangandaran agar masalah ini segera ditangani dengan tuntas. Kami berharap ada solusi cepat untuk mengatasi pencemaran ini,” tambahnya.
Kasus ini menyoroti kelemahan dalam sistem pengawasan lintas wilayah, terutama ketika lokasi usaha peternakan berada di daerah perbatasan administratif.
Kerja sama antarwilayah menjadi sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha khususnya di sektor peternakan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitarnya.
Pemerintah daerah, baik dari Kabupaten Ciamis maupun Kabupaten Pangandaran, diharapkan dapat segera mengambil langkah konkret dan terkoordinasi.
Langkah tersebut dapat berupa inspeksi bersama, pembentukan tim lintas daerah, serta penerapan regulasi tegas terhadap pelanggaran pengelolaan limbah.
Tidak kalah penting, edukasi kepada pelaku usaha peternakan mengenai pengelolaan limbah yang ramah lingkungan juga harus digencarkan sebagai upaya preventif.
Selain itu, kasus tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kebijakan pengelolaan lingkungan hidup secara regional. Penyusunan protokol penanganan pencemaran lintas wilayah serta penguatan koordinasi antar instansi dinilai menjadi langkah strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan jangka panjang.
Dengan pengelolaan limbah yang bertanggung jawab dan koordinasi yang solid antarwilayah, diharapkan insiden serupa tidak terulang. Masyarakat pun dapat kembali merasakan lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman untuk ditinggali. (Nay Sunarti)