• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Agustus 24, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Tak Mau Ada Kasus Pencabulan Lagi, Bupati Bandung Minta Camat dan Kades Monitor Pondok Pesantren Tidak Berizin

bydejurnalcom
Minggu, 18 Mei 2025
Reading Time: 2 mins read
Tak Mau Ada Kasus Pencabulan Lagi, Bupati Bandung Minta Camat dan Kades Monitor Pondok Pesantren Tidak Berizin

Bupati Bandung kunjungi santri korban pencabulan yang sedang menjalani trauma healing dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPAT) DP2KB3A.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Bupati Bandung Dadang Supriatna menemui para santri korban pencabulan oknum pimpinan salah satu Ponpes di Kantor UPTD PPA DP2KBP3A Kabupaten Bandung, Sabtu (17/5/2025).

Bupati menyatakan delapan santriwati korban kasus pencabulan oleh RR (30), oknum Pimpinan Ponpes Santri Sinatria Qurani, Kabupaten Bandung, saat ini sedang menjalani pendampingan dan trauma healing dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).

“Para korban saat ini sedang mendapatkan pendampingan dan trauma healing dari Unit PPA DP2KBP3A,” katanya.

BacaJuga :

Buka Konferensi PGRI Kabupaten Bandung, Bupati Dadang Supriatna : PGRI Harus Kuat

Kasus Asusila Anak Marak di Ciamis, Kapolres Ungkap Dua Kasus Baru Dengan Figur Ayah

Pemda Bandung Terima PSU 10 Perumahan Bupati Sebut 350 Lagi Ditargetkan dalam 3 Tahun Selesai

Ponpes tersebut, lanjut Bupati Bandung untuk sementara ditutup, terlebih lagi karena belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama. Ia menyatakan seluruh santri ponpes tersebut yang tersisa akan dipindahkan ke pesantren terdekat yang terpercaya dan sudah mendapat izin operasional dari Kementerian Agama.

“Saya sarankan agar semua santrinya untuk pindah ke pesantren yang sudah memiliki izin,” ujar bupati yang akrab disapa Kang DS ini.

Kang DS juga meminta kepada para camat dan kepala desa untuk memonitor pesantren di wilayahnya untuk memastikan memiliki izin operasional.

Kang DS tidak mau ada kejadian seperti di Soreang dan di kecamatan lainnya di Kabupaten Bandung..

Kang DS menandaskan melalui kewenangan Kemenag, bagi pesantren yang belum memiliki izin operasional di wilayah Kabupaten Bandung bakal ditertibkan dan diberi sanksi oleh Kemenag.

Sebelumnya diberitakan, Polresta Bandung menetapkan RR (30) sebagai tersangka pencabulan terhadap delapan santriwati di Ponpes Santri Sinatria Qurani.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, penetapan tersangka terhadap RR sebagai pimpinan ponpes tersebut dilakukan usai pihaknya memeriksa tujuh orang saksi, yang lima di antaranya merupakan korban pelecehan seksual pelaku.

Kompol Lutfi menyebut total korban ada delapan orang, di mana tiga korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku dan sudah dilakukan visum di Rumah Sakit Sartika Asih. Sementara lima lainnya mengalami pencabulan. Sedangkan pelaku berinisial RR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polresta Bandung.

Kompol Luthfi menyebut mayoritas korban di bawah umur atau belum menginjak usia 18 tahun. Para korban pun mengalami trauma dan tengah menjalani pendampingan oleh psikolog dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bandung.

Luthfi menjelaskan, para korban menimba ilmu di tempat tersebut sejak 2023 hingga sekarang. Dan kejadian berlangsung di rentang waktu tersebut.

RR dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dirinya terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kasus ini terungkap setelah ada beberapa santriwati alumni yang mulai berani bicara kepada orangtuanya bahwa mereka mengalami pelecehan seksual selama mondok di ponpes gratis tersebut. Pelecehan dilakukan oknum berkali-kali di kobong ponpes, rumah oknum maupun di saung yang ada dikawasan ponpes tersebut.

Kuasa hukum korban, Ahmad Ridho mengungkapkan, pihaknya menerima aduan dari salah satu orangtua korban, pada 28 April 2025. Keesokan harinya, 29 April, pihaknya membuat Laporan Polisi (LP) ke Polresta Bandung untuk dibuatkan BAP.***di

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: bupati bandungpencabulanpondok pesantren
Previous Post

MANTRA Ingatkan Pemkab Garut Terkait Belum Adanya Perda PBG : Berpotensi Kebocoran PAD

Next Post

Suasana Haru Penutupan Pelatihan Pendidikan Berkarakter Bela Negara Di Purwakarta

Related Posts

Ratusan Pejabat Pemkab Bandung Dilantik  Bupati  di KM 0 Situ Cisanti Kertasari
dePraja

Dilantik Bupati Bandung, Berikut Kadis yang Dimutasi di KM 0 Situ Cisanti Kertasari

Selasa, 22 Juli 2025
Bupati Bandung Apresiasi, Ribuan Wisudawan  Sekolah Lansia
deNews

Bupati Bandung Apresiasi, Ribuan Wisudawan Sekolah Lansia

Kamis, 3 Juli 2025
Setiap Peringati Tahun Baru Islam, Sejak masih Jadi Kepala Desa Sampai Bupati Bandung Dadang Supriatna Selalu Shodaqoh Kain Kafan
dePraja

Setiap Peringati Tahun Baru Islam, Sejak masih Jadi Kepala Desa Sampai Bupati Bandung Dadang Supriatna Selalu Shodaqoh Kain Kafan

Jumat, 27 Juni 2025
Buka Konferensi PGRI Kabupaten Bandung, Bupati Dadang Supriatna : PGRI Harus Kuat
deNews

Buka Konferensi PGRI Kabupaten Bandung, Bupati Dadang Supriatna : PGRI Harus Kuat

Minggu, 22 Juni 2025
Kasus Asusila Anak Marak di Ciamis, Kapolres Ungkap Dua Kasus Baru Dengan Figur Ayah
deNews

Kasus Asusila Anak Marak di Ciamis, Kapolres Ungkap Dua Kasus Baru Dengan Figur Ayah

Senin, 26 Mei 2025
Pemda Bandung Terima PSU 10 Perumahan Bupati Sebut 350 Lagi Ditargetkan dalam  3 Tahun Selesai
deBisnis

Pemda Bandung Terima PSU 10 Perumahan Bupati Sebut 350 Lagi Ditargetkan dalam 3 Tahun Selesai

Jumat, 23 Mei 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Pengamanan di Obyek Wisata Taman Satwa Cikembulan di Tingkatkan

Sabtu, 5 April 2025

Gema Keadilan Garut Berikan Bantuan Al Quran ke DKM Mesjid Al Ikhlas

Senin, 19 April 2021

Kepala Desa Sukamulya Berharap Ketua RW dan RT Berperan Aktif Dalam Kegiatan Kerja Bakti

Jumat, 2 Mei 2025

Diprakarsai Kades, Warga Desa Bojongmalaka Dari Anak Sampai Orang Tua Kerja Bakti Bersih-Bersih Lingkungan

Rabu, 30 April 2025

Terkait Adanya Dumas Program Sembako/BPNT Ke Kejati Jabar, Komisi IV DPRD Garut : Kita Sudah Wanti-Wanti

Selasa, 29 September 2020

Pencuri Kendaraan Bermotor di Limbangan Berhasil Diamankan

Minggu, 23 Maret 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste