• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, April 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Legislator

Dra Hj Tia Fitriani Anggota DPRD Provinsi Jabar Gelar Sosialisasi Penyebarluasan Perda Tahun Sidang 2024-2025

bydejurnalcom
Rabu, 4 Juni 2025
Reading Time: 3 mins read
Dra Hj Tia Fitriani Anggota DPRD Provinsi Jabar Gelar Sosialisasi Penyebarluasan Perda Tahun Sidang 2024-2025
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan daerah yang berlaku, Dra Hj Tia Fitriani anggota DPRD Provinsi Jabar Dapil Kabupaten Bandung Fraksi Nasdem mengadakan kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Sidang 2024-2025” Perda No 2 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara (KBU) sebagai kawasan strategis Provinsi Jabar yang dilaksanakan di Kampung Neglasari Desa Neglasari Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung Provinsi Jabar, pada Selasa,(03/06/2025) Sore,

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Neglasari, H .Asep Zaenal Malik Ibrahim Sp.S.pd, beserta lembaga Desa ,relawan Dulur Setia ,Tokoh masyarakat serta unsur masyarakat undangan lainnya.Acara dimulai pada pukul 15,00 WIB dan berlangsung hingga selesai.

Dra Hj Tia Fitriani Anggota DPRD Provinsi Jabar Fraksi Nasdem” menyampaikan : Alhamdulilah hari ini telah hadir di Desa Neglasari dalam rangka Sosialisasi Perda dan pada hari ini saya membawa Perda yang dulu waktu pembahasan di pelantikan Pansus nya saya sebagai Ketua Pansus nya yaitu Perda nomor 2 tahun 2016 tentang pedoman pengendalian Kawasan Bandung Utara (KBU) sebagai kawasan Provinsi Jabar. Ini merupakan Perda perubahan dari pada sebelumnya yang sudah ada yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang pengendalian tata ruang di Kawasan Bandung Utara (KBU),” Ucapnya”

BacaJuga :

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak

Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Lebih lanjut Dra Hj Tia Fitriani, Dan alhamdulilah pada hari ini saya berusaha untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat di Desa Neglasari ini dan tanggapannya luar biasa dan juga Perda pun sudah paham dan juga mereka pun sudah paham dan berapa pentingnya kita memahami ada regulasi yang mengatur tentang pengangkatan ruang di Kawasan Bandung Utara (KBU). Karena itu berhubungan juga dengan kita yang dibawah daerah bawahan nya yaitu supaya ketetapan air tetap terjaga daerah lingkungan kawasannya bisa terjaga juga ini yang perlu berusaha disampaikan pada masyarakat.
Dan juga ternyata masyarakat disini sebagian ada yang sudah paham betul dimana letak Kawasan Bandung Uttara (KBU) tapi yang jelas ketika di jelaskan bahwa ada perbedaan yang sangat cukup besar antara Perda no 1 tahun 2008 di sebutkan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2016 yaitu jika di Perda Nomor 1 Tahun 2008 di sebutkan bahwa rekomendasi dari Gubernur hanya sekedar perlu rekomendasi dari Gubernur tapi di dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016 di tegaskan bahwa izin Bupati Walikota itu baru terbit setelah ada rekomendasi dari Gubernur bahkan apabila Kabupaten Kota sudah mengeluarkan izin untuk Kawasan Bandung Utara (KBU) ini izin bangunan itu tidak ada rekomendasi dari Gubernur itu kita dibatalkan,”Ujarnya”

Jadi ini yang perlu di sampaikan kepada masyarakat dan bagaimana juga ada juga daerah wilayah yang menang perlu diatur daerah terbangun nya ini betul – betul dibatasi seperti Lio daerah – daerah yang memang tidak boleh membangun secara bebas ada aturannya juga jadi masyarakat semakin paham bahwa pada saat nanti menyuarakan lagi kepada yang lain di kawasan daerah Bandung Utara ini yang meliputi empat Kabupaten Kota ada di dalamnya ada Kabupaten Bandung ada Kota Bandung ada Kota Cimahi dan juga ada Kabupaten Bandung Barat,”Terangnya.

Sementara itu di tempat yang sama Kades Neglasari, H Asep Zaenal Malik Ibrahim Sp.S.Pd, menyampaikan: Alhamdulilah dengan kedatangan anggota DPRD Provinsi Jabar Dra Hj Tia Fitriani,ke Desa Neglasari tentunya masyarakat bisa lebih paham tentang prodak undang – undang dari pemerintah daerah terutama provinsi Jabar tentang Kawasan Bandung Utara (KBU) tentunya masyarakat juga bisa lebih memahami area – area mana yang memang kawasan yang harus di jaga dan yang harus di lindungi tentunya ini juga membantu masyarakat memahami peta wilayah yang ada di Desa Neglasari,” Ujarnya.

Tentunya yang saya sampaikan kepada ibu Hj Tia Fitriani mudah – mudahan Sosialisasi ini bisa lebih memberikan pemahaman yang luas terhadap masyarakat tentang peta lingkungan yang ada di Kawasan Bandung Utara (KBU).Jadi tentunya hal yang baru buat warga masyarakat ketika anggota DPRD dari provinsi Jabar langsung turun kelapangan menyampaikan Perda – Perda yang ada di Provinsi Jabar untuk bisa sampai ke masyarakat tentunya sangat baik Positif dan membantu masyarakat memahami aturan – aturan yang ada di daerah”Pungkasnya.(**Agus Rachmat)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Respons Cepat Bupati Herdiat Tinjau Lokasi Bencana Angin Puting Beliung

Next Post

Digelar di Pasirmalang Pangalengan PENTAS PAI 2025 Jenjang SD Salah Satu Program Unggulan Bupati Bandung

Related Posts

Alihkan Sampah ke Energi Listrik,TPA Cikolotok Purwakarta ke PLTsa Sarimukti
Nasional

Alihkan Sampah ke Energi Listrik,TPA Cikolotok Purwakarta ke PLTsa Sarimukti

Rabu, 8 April 2026
BP2D Ciamis Arahkan Jembatan Cirahong Jadi Alternatif Wisata Sejarah dan Kuliner
deNews

BP2D Ciamis Arahkan Jembatan Cirahong Jadi Alternatif Wisata Sejarah dan Kuliner

Rabu, 8 April 2026
Foto : Kepala DPRKPLH Ciamis, Giyatno
deNews

Aturan Sampah Diperketat, Warga Ciamis Wajib Sediakan Tempat Sampah di Depan Rumah

Rabu, 8 April 2026
Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak
Hukum dan Kriminal

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak

Selasa, 7 April 2026
Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan
deNews

Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan

Selasa, 7 April 2026
Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba
deNews

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Selasa, 7 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Dampak Pandemi Covid-19 Pasar Induk Kembang TU Bogor Sepi Pembeli

Rabu, 13 Mei 2020

Pemerintah Desa Pawindan Gelar Musdesus, Bentuk Koperasi Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Warga

Jumat, 23 Mei 2025

300 Santri Ponpes Nurul A’en Bisa Ngaji Kembali

Senin, 12 Oktober 2020

Asep Saeful Rahmat Terpilih Jadi Ketua PGRI Ciamis

Senin, 18 Oktober 2021
Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan saat Launching UMKM Kabupaten Bandung.

Sahrul Gunawan : UMKM Penggerak Ekonomi di Tengah Pandemi

Rabu, 28 April 2021

Dalami Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Bareskrim Mabes Polri Ikut Lakukan Pemeriksaan

Rabu, 15 September 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste