Dejurnal.com, Garut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2025, dalam rangka pembahasan terkait Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023, tentang hal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan acara pokok Pandangan Umum Fraksi.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Ketua dan Wakil Ketua, serta Anggota DPRD Kabupaten Garut. Acara yang dihadir dan duduk sejajar Bupati Garut dengan Unsur Pimpinan DPRD, nampak hadir didalam rapat Sekertaris Daerah, Asisten Daerah dan Para Kepala SKPD serta dari Unsur Forkopimda Kabupaten Garut dan atau mewakilinya.
“Hadirin Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, sebagaimana dimaklumi bersama bahwa pada hari Senin tanggal 5 Juni 2025, Saudara Bupati Garut, telah menyampaikan Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retibusi Daerah, selanjutnya dalam hal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari Bupati Garut, sebagai mana disebutkan dalam Pasal 18 Ayat (3) Huruf A, Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 1Tahun 2025, bahwa setelah Penyampaian Nota / Penjelasan Bupati dalam rapat paripurna (DPRD) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), selanjutnya dilaksanakan penyampaian Pandangan Umum Fraksi,” ujar Wakil Ketua DPRD Ayi Suryana asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) yang membacakan pengantar rapat paripurna.
Menurut Ayi Suryana dalam mengawali pembukaan rapat paripurna, berdasarkan informasi Sekertariat DPRD bahwa jumlah Anggota DPRD yang hadir telah sesuai dengan Pasal 184 Ayat (1) Nomor 1 Tahun 2025, Tata Tertib DPRD Kabupaten Garut, bahwa telah mencapai quorum, adapun ketidak hadiran Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dimana saat ini posisinya sedang menjalankan bimtek Partai.
“Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang III Tahun Sidang 2025 dalam rangka pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan acara pokok penyampaian Pandangan Umum Fraksi saya dibuka dan terbuka untuk umum” Ungkap Wakil Ketua Ayi Suryana dalam pembukaan Rapat Paripurna.
Setelah menyampaikan pembukaan dan akhirnya menginjak acara penyampaian Pandangan Umum Fraksi, dan setelah dibacakan oleh masing – masing Fraksi, ke – 8 Fraksi DPRD Kabupaten Garut dan seluruh naskah Pandang Umum Fraksi, yang akhirnya diserah terimakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Garut kepada Bupati Garut.
“Hadirin rapat paripurna dewan yang terhormat, demikian seluruh naskah Pandangan Umum Fraksi – Fraksi telah disampaikan kepada yang terhormat saudara Bupati Garut, kemudian seluruh pertanyaan dan permitaan penjelasan dari Fraksi – Fraksi tersebut akan mendapat jawaban dari Bupati Garut yang Insyallah akan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut pads hari Jumat tanggal 13 Juni 2025, Pukul 14.00 WIB, demikian kami sampaikan agar menjadi maklum,” Pungkas Ayi Suryana.***Yohaness