• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Januari 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Seorang Ayah Aniaya anak kandungnya yang beredar di Medsos

bydejurnalcom
Jumat, 4 Juli 2025
Reading Time: 1 mins read
Polisi Tangkap Seorang Ayah Aniaya anak kandungnya  yang beredar di Medsos
ShareTweetSend

Purwakarta, dejurnal com – Polres Purwakarta Polda Jawa barat menangkap Seorang ayah yang tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 1,5 tahun.

Kapolres Purwakarta,
AKBP Lilik Ardiasyah kepada awak media, jumat 4 juli 2025, Mengatakan, Polisi menerima laporan dari keluarga korban pada Kamis (3/7/2025) dini hari.

“Dalam Vidio yang sempat beredar di media sosial terlihat Pelaku menginjak, memukul, dan mencekik anaknya hingga lebam. Ini sudah dilakukan dua kali, pada Senin (30/6) dan Rabu (2/7/2025),” kata kapolres

BacaJuga :

Mengawali Tahun 2026 Disdukcapil Ciamis Luncurkan Inovasi Pelita Hati di Posyandu, Permudah Layanan Akta Kelahiran dan KIA

DPMPTSP Ciamis Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Sebagai Penentu Arah Investasi Daerah

Komisi II DPRD Garut Dorong Akses KUR bagi Petani dan UMKM Desa Hutan

Masih menurut Kapolres Pelaku berinisial DH (26) warga Cipinang kecamatan Cibatu kabupaten Purwakarta dengan bermotif marah Karena istrinya minta cerai dan pulang ke orang tuanya di Bogor, bahkan merekam aksi kekerasannya dan mengirim video tersebut kepada istrinya sebagai bentuk intimidasi.

“Pelaku sempat melarikan diri ketika aksinya menjadi sorotan publik Begitu mengetahui perbuatannya viral, pelaku langsung kabur. Kami segera membentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran, dalam waktu kurang lebih 24 jam Polres Purwakarta berhasil menangkap pelaku ” jelas Lilik.

Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Hardiansyah menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindak kekerasan, khususnya terhadap anak-anak.

Bahwa banyak korban, terutama anak-anak, sering enggan atau takut melapor. “Kami mendorong masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kekerasan kepada pihak berwajib. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara serius,” tegasnya.

Saat ini Korban telah mendapatkan penanganan medis komprehensif dan pendampingan psikologis.

Lilik menyampaikan apresiasi atas peran masyarakat dalam membantu identifikasi pelaku melalui penyebaran informasi. Namun, dia mengingatkan pentingnya menahan diri dari tindakan main hakim sendiri.***Budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Disdukcapil Ciamis Hadirkan Pelayanan Adminduk Digital Lewat Program PASTI MANIS

Next Post

SDN 2 Kujang Kembali Berdiri, Komitmen Bupati Ciamis Wujudkan SDM Unggul Lewat Pendidikan Berkualitas

Related Posts

Pemdes Babakan Sambut Mahasiswa KKN STIT Bandung Tahun 2026
deNews

Pemdes Babakan Sambut Mahasiswa KKN STIT Bandung Tahun 2026

Rabu, 7 Januari 2026
Dilantik di Astana Gede Kawali, Mabicab dan Kwarcab Pramuka Ciamis 2025–2030 Siap Perkuat Pembinaan Generasi Muda
deNews

Dilantik di Astana Gede Kawali, Mabicab dan Kwarcab Pramuka Ciamis 2025–2030 Siap Perkuat Pembinaan Generasi Muda

Selasa, 6 Januari 2026
UPTD Ciamis Raih Kinerja Terbaik Desember 2025, Realisasi Pajak Capai 123,2 Persen
deNews

UPTD Ciamis Raih Kinerja Terbaik Desember 2025, Realisasi Pajak Capai 123,2 Persen

Selasa, 6 Januari 2026
Disdukcapil Ciamis Peringatkan Warga Soal Maraknya Penipuan Aktivasi IKD Online
deNews

Mengawali Tahun 2026 Disdukcapil Ciamis Luncurkan Inovasi Pelita Hati di Posyandu, Permudah Layanan Akta Kelahiran dan KIA

Selasa, 6 Januari 2026
DPMPTSP Ciamis Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Sebagai Penentu Arah Investasi Daerah
deNews

DPMPTSP Ciamis Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Sebagai Penentu Arah Investasi Daerah

Selasa, 6 Januari 2026
Komisi II DPRD Garut Dorong Akses KUR bagi Petani dan UMKM Desa Hutan
deNews

Komisi II DPRD Garut Dorong Akses KUR bagi Petani dan UMKM Desa Hutan

Selasa, 6 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Festival Manggis Purwakarta, Event Tahunan Pariwisata Unggulan

Sabtu, 11 Maret 2023

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nenek Cihaurbeuti, Terungkap Fakta Mengejutkan Alat Pembunuh

Selasa, 17 Juni 2025

DPC LSM Penjara Kabupaten Garut Hadiri Pelantikan LSM Penjara DPD Jawa Barat

Senin, 24 Februari 2025

DKKG Paparkan Rencana Giat Anugerah Budaya 2025, Sekda Garut : Kami Apresiatif dan Berkomitmen Untuk Mendukung

Rabu, 8 Januari 2025

Respon Cepat DPRKPLH Ciamis Tinjau Pencemaran Udara Akibat Pembuangan Kotoran Ayam di Padomasan

Kamis, 24 April 2025

Polisi Bagikan Sembako Untuk Korban Gempa Cianjur

Kamis, 9 Maret 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste