Dejurnal.com, Garut – Ketua Umum LASKAR PRABOWO 08 DPC Kabupaten Garut, Tatan Sutansah, mendorong pihak kepolisian untuk merilis perkembangan lanjutan terkait penanganan kasus tragedi hajatan pernikahan Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina dengan Maula Akbar anak Dedi Mulyadi di Pendopo Garut yang menimbulkan tiga korban jiwa.
“Dua bulan sudah kasus tragedi hajatan pernikahan Wakil Bupati Garut, Luthfianisa Putri Karlina, bersama sang suami Maula Akbar,yang mengakibatkan tiga orang meninggal dan sekitar 26 orang mengalami luka-luka, namun hingga saat ini belum ada informasi kelanjutan atas hal itu,” ujarnya, Jumat (19/9/2025)
Menurut sepengetahuannya, lanjut Tatan, tahap penyelidikan telah dilaksanakan dengan beberapa pihak yang terkait dengan kejadian ini dan telah dimintai keterangan, akan tetapi tindak lanjut dari hasil dari penyelidikan belum ada kejelasan.
“Selaku LASKAR PRABOWO 08 DPC Garut merasa cukup miris dengan kondisi seperti ini yang mana misi kami jelas mengawal janji politik Bapak Presiden Prabowo Subianto yang di manifestasikan dalam Asta Cita khususnya untuk Cita yang ke 7, karena menurut kami akibat dari ketidak hati-hatian dan kurangnya kalkulasi dalam manajemen resiko yang menjadikan adanya Mens Rea dari kasus ini,” tandasnya.
Menurut Tatan, jika kilas balik pada tahun 2022 tepatnya 1 Oktober 2022 dimana di Stadion Kanjuruhan Malang terjadi kumpulan orang banyak tanpa niat jahat terjadi musibah yang mengakibatkan orang mati. Pertanyaannya, apa bedanya Tragedi Hajatan di Pendopo Garut dengan Tragedi Kanjuruhan Malang?
Baca juga : Pesta Rakyat Garut Berujung Tragedi : Beberapa Orang Meninggal dan Belasan Terluka
Baca juga : Polda Jabar Akan Lakukan Pendalaman dan Investigasi Insiden Pesta Rakyat Garut
“Konstruksi Hukumnya tidak ada bedanyan tetapi sebagai ilustrasi faktanya untuk kasus Kanjuruhan Malang kurang dari seminggu telah masuk ke Tingkat Penyidikan, padahal Tragedi Kanjuruhan kalau ditilik dari aspek kuantitas dan kualitas Handicapnya lebih sulit disbanding dengan tragedi hajatan Pendopo Garut yang mana kedua peristiwa ini termasuk kedalam Dolus Eventualis, yaitu seseorang yang menyampingkan resiko yang luar biasa dalam mengambil sebuah Keputusan yang kalau menilik pada pertanggungjawaban hukum masuk dalam pasal 359 KUHP,” paparnya.
Tatan mendorong kepada Polda Jabar untuk memberikan informasi kepada masyarakat atas perkembangan kasus tersebut.
“Kami berharap dengan tujuan rasa keadilan dan kepastian hukum diharapkan Polda Jawa Barat dapat intens mengiformasikan kemajuan penyelesaian hukum atas Tragedi Hajatan Pendopo Garut,” pungkasnya.***Red