Dejurnal.com, Garut – Aliansi Serikat Buruh Bersatu Garut menyuarakan aspirasi terkait kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) dengan beraudiensi langsung dengan Bupati Garut di Aula Setda Garut, Senin (24/11/2025).
Dalam kesempatan itu, aliansi buruh mengusulkan kenaikan UMK Garut sebesar 12,67% atau sekitar Rp300.000. Menurut Ali, permintaan tersebut tidak muncul secara asal, melainkan berdasarkan perhitungan objektif menggunakan indeks pertumbuhan ekonomi Garut.
Ketua Serikat Buruh PUK SPSI PT Changshin Reksa Jaya Leles, Ali Lukman, mengatakan bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa pada 12 November lalu yang tidak berhasil bertemu langsung dengan Bupati karena jadwal yang berbenturan.
“Waktu aksi sebelumnya, kami tak bisa berdialog langsung dengan Pak Bupati. Hari ini pun jadwal sempat molor, tapi pada akhirnya beliau bersedia menerima kami,” ungkap Ali, menyampaikan suasana audiensi yang sempat tertunda.
“Angka 12,67% itu sudah melalui proses hitung berdasarkan data ekonomi daerah. Ini tuntutan yang realistis, bukan sekadar keinginan,” tegasnya.
Menanggapi usulan tersebut, Bupati Garut menurut Ali menyampaikan bahwa buruh diperbolehkan mengajukan angka berapa pun selama tetap bisa dipertanggungjawabkan dan masuk dalam kategori rasional.
“Pak Bupati bilang, sah-sah saja mengusulkan besaran upah. Tapi harus rasional dan sesuai kondisi daerah,” jelas Ali menirukan respons Bupati.
Meski belum ada keputusan resmi, Ali menyebut bahwa pihaknya cukup lega. Sebab, Bupati berkomitmen untuk meneruskan usulan kenaikan UMK tersebut ke pembahasan di tingkat provinsi.
“Kami cukup puas. Walaupun baru sebatas rekomendasi, setidaknya aspirasi kami tidak berhenti di meja audiensi,” tuturnya.
Audiensi pun ditutup dengan harapan besar bahwa rekomendasi kenaikan UMK ini benar-benar diperjuangkan hingga tingkat penetapan. Bukan sekadar catatan yang “masuk laci”, tetapi menjadi kebijakan nyata demi kesejahteraan buruh Garut.
Hal senada disampaikan Ketua SPSI Garut, Andri yang menegaskan bahwa kenaikan UMK sebesar 12,67% adalah realistis dengan laju pertumbuhan ekonomi dan KHL Kabupaten Garut.
“Angka kenaikan upah 12,67% merupakan hasil perhitungan konkrit kita dan tidak terlalu melambung,” katanya.
Kendati demikian, lanjut Andri, keputusan final tentunya ada di pemangku kebijakan. “Kendati demikian, kenaikan upah yang kita usulkan ini dapat diakomodir oleh Bupati Garut,” pungkasnya.***Willy












