Dejurnal.com, Garut – Sejumlah warga yang mengatasnamakan Forum Warga Penggarap Eks HGU PT. Condong Garut beraudiensi dengan Pemerintah Kabupaten Garut meminta pembatalan SK Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.469.-DISPERKIM/2025 Tentang Penetapan Subjek redistribusi tanah tahun 2025 eks HGU PT. Condong, Kamis (18/12/2025).
Alasan Forum Warga Penggarap Lahan Eks HGU PT. Condong meminta Bupati Garut untuk mencabut SK redistribusi lahan karena merasa dirugikan dan menemukan kejanggalan dalam pembagian lahan, menuntut transparansi serta keadilan dalam proses redistribusi tanah eks HGU PT. Condong.
“Banyak temuan yang janggal dalam daftar CPCL Lahan Redistribusi Eks PT. Condong dalam Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.469.-DISPERKIM/2025 tersebut,” tandas Faisal Ramdani, perwikilan Forum Forum Warga Penggarap Lahan Eks HGU PT. Condong, .
Ia juga meminta agar Pemkab Garut mengavalusi kembali CPCL secara jujur, adil serta transparan termasuk memasukan para pengarap yang belum terakomodir dalam redistribusi lahan tahun 2025.
“Jika tidak lebih baik batalkan untuk tahap satu dan kembalikan lahan tersebut menjadi Tanah Negara,” tegasnya.
Apa yang disampaikan Forum Warga Penggarap Lahan Eks HGU PT. Condong membuat kaget Asisten Daerah (Asda) I, Bambang Hafidz yang menerima audiensi.
Audiensi yang berjalan cukup alot ini akhirnya mengalami kebuntuan dialog, kendati sudah dilakukan lobby oleh Asda I, Forum Warga Penggarap Lahan Eks HGU PT. Condong melakukan walk out dan tetap dengan pendirian agar SK Bupati Tentang redistribusi lahan untuk dicabut.
Sementara itu Camat Pakenjeng, Deni Sugiani mengatakan kendati audiensi Forum Warga Penggarap Lahan Eks HGU PT. Condong mengalami kebuntuan dialog, namun kondisi di lapangan tetap kondusif.
“Alhamdulillah, terkait situasi kondisi di lapangan pasca audensi relatif aman, pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Camat.***Yohaness














