• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Januari 16, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Tanggapi Isu Lansia di Desanya Tak Diperhatikan, Kades Taufik : Setiap Warga Harus Teridentifikasi

bydejurnalcom
Kamis, 4 Desember 2025
Reading Time: 2 mins read
Tanggapi Isu Lansia di Desanya Tak Diperhatikan, Kades Taufik : Setiap Warga Harus Teridentifikasi
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Kepala Desa (Kades) Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Taufik, SE menanggapi pemberitaan yang beredar di masyarakat melalui media online tentang nasib seorang lansia 61 tahun berinisial Oseng terlantar dan hidup sendiri di sebuah rumah tak layak huni di Kp Sekeawi RT 02/09 desa setempat.

Dalam berita itu, kata Taufik, Oseng digambarkan hidup seorang diri di rumah tua tanpa MCK, tanpa keluarga yang mendampingi, dan tanpa bantuan memadai dari pemerintah. Taufik mencoba meluruskan bahwa Oseng yang bernama asli Saefullah tercatat sebagai warga Kelurahan Kebonlega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Tinggal di Desa Sukamenak dan memiliki keluarga, tidak seorang diri.

Taufik mengaku, awal mula mengetahui kondisi kesehata, maupun yang lainnya dari berita yang beredar di masarakat melalui beberapa media online. ” Sampai mendapatkan atensi dari berbagai pihak; Pemerintah Kabupaten Bandung, Camat Margahayu, maupun Kapolsek Margahayu,” kata Taufik, Kamis (4/12/2025).

BacaJuga :

Pemkab Ciamis Bentuk Tim Seleksi Pimpinan BAZNAS 2026–2031, Bupati Pastikan Proses Amanah dan Bertanggung Jawab.

Awal Tahun 2026, Pemkab Ciamis Konsolidasikan Program Nasional, Layanan Dasar dan Kesiapsiagaan Bencana

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Menurut Taufik, ia tidak mendapatkan informasi sebelumnya terhadap kondisi warga tersebut, baik kesehatannya. “Berita ini menjadi laporan yang kami terima tentang kondisi seperti itu. Hal ini sebagai hikmah yang mungkin bisa kita ambil bersama, bahwa pesannya baik pemerintah pun juga dalam sisi kekurangan tapi melalui ketua RT dan RW terus menghimbau agar seluruh warga yang tinggal di Sukamenak harus teridentifikasi,” ujar Taufik.

Yang dimaksud teridentifikasi ini menurut Taufik, bukan berarti seseorang itu harus menjadi warga administrasif Desa Sukamenak, tapi seseorang yang tinggal baik itu sebagai warga nomeden atau ngontrak.

“Saya juga berharap masyarakat juga lebih koperatif dalam hal menyampaikan informasi apa pun kaitan dengan status atau kondisi sosial masyarakat. Kami sering menyosialisasikan itu baik melalui pertemuan-pertemuaan dengan warga, dengan Ketua DKM, pengurus mesjid juga. DKM itu harus menjadi filter sosial bagi masyarakat. Jadi, jika ditemukan hal seperti itu agar segera melaporkan kepada pemerintah desa,” terang Taufik.

Menurut Taufik, pemerintah desa tidak pernah memandang siapa dan warga mana yang dibantu melalui Puskesos ketika itu berada di Desa Sukamenak, selama terinformasikan dan selama diminta bantuan, baik itu pasien atau yang meninggal di Desa Sukamenak.

“Orang mana pun pasti kita urus, juga ODGJ tanpa identitas pun kami urus keberadaannya ketika berada di Desa Sukamenak,” tandas Taufik.

Taufik berharap kedua pihak , baik pemerintah maupun masyarakat agar lebih peka terhadap tren yang ada di wilayah supaya tidak ada kesan lagi bahwa pemerintah tidak memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan kondisi sosial masyarakat.

Taufik juga menghimbau masyarat untuk saling memberikan informasi. ” Ini menjadi kekurangan bagi pemerintah desa mungkin karena tidak terjangkau dari sisi informasi. Tindak lanjut dari pemerintahan desa, saat ini ketika memang yang bersangkutan dianggap berhak memperoleh bantuan sosial apapun kami menghimbau kepada pihak keluarga untuk segera memindahkan data administratif dari Kota Madya ke Desa Sukamenak agar kami bisa langsung memproses sesuai dengan peraturan dan kewenangan yang kami miliki,” jelas Taufik.

Informasi terakhir yang Taufik miliki, konon keluarga sudaha memproses. “Tinggal kami lanjut ke Disdikcapil Kabupaten Bandung. Sekali lagi pemerintah Kabupaten Bandung termasuk Desa Sukamenak langsung merespon kondisi tersebut agar supaya dalam sisi kemanusiaan pemerintah itu hadir,” pungkas Taufik.***Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Demokrat Garut Mantapkan Arah Strategis Lewat Rakercab 2025

Next Post

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gerai KDMP Sukamulya Wujud Penguatan Ekonomi Masyarakat Desa

Related Posts

Komunitas  Green Action Bersama Polsek Jatiluhur Peduli Lingkungan Gelar Jumat Bersih
deHumaniti

Komunitas Green Action Bersama Polsek Jatiluhur Peduli Lingkungan Gelar Jumat Bersih

Jumat, 16 Januari 2026
Berjalan Efektif di Banjaranyar, PELITA HATI Disdukcapil Ciamis Disambut Antusias Warga Posyandu
deNews

Berjalan Efektif di Banjaranyar, PELITA HATI Disdukcapil Ciamis Disambut Antusias Warga Posyandu

Jumat, 16 Januari 2026
Klasemen Aman di Liga Nusantara, Herdiat Fokuskan PSGC Ciamis pada Regenerasi
deNews

Klasemen Aman di Liga Nusantara, Herdiat Fokuskan PSGC Ciamis pada Regenerasi

Jumat, 16 Januari 2026
Pemkab Ciamis Bentuk Tim Seleksi Pimpinan BAZNAS 2026–2031, Bupati Pastikan Proses Amanah dan Bertanggung Jawab.
deNews

Pemkab Ciamis Bentuk Tim Seleksi Pimpinan BAZNAS 2026–2031, Bupati Pastikan Proses Amanah dan Bertanggung Jawab.

Jumat, 16 Januari 2026
Awal Tahun 2026, Pemkab Ciamis Konsolidasikan Program Nasional, Layanan Dasar dan Kesiapsiagaan Bencana
deNews

Awal Tahun 2026, Pemkab Ciamis Konsolidasikan Program Nasional, Layanan Dasar dan Kesiapsiagaan Bencana

Jumat, 16 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

BKPSDM Ciamis Gelar Pelatihan Bahasa Inggris Untuk Tingkatkan kemampuan ASN.

Kamis, 23 Oktober 2025

ASN Purwakarta Canangkan Komitmen Pakai Elpiji Pink

Senin, 15 Juli 2019

Karangan Bunga Duka Cita dan Rasa Kehilangan Untuk Anggota DPRD Kabupaten Bandung Hj. Titik Kartika Farahdiba

Rabu, 14 Mei 2025

Kabid SMP Kabupaten Bandung Terciduk OTT Saber Pungli Jabar

Sabtu, 4 Januari 2020

APDESI Garut Lantik Tiga Ketua DPK

Minggu, 12 Desember 2021

Receh Jadi Berkah: Baznas Ciamis Himpun Rp7 Miliar dari Kencleng Warga Desa

Kamis, 24 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste