Dejurnal.com, Bandung – Ada 13 desa di Kabupaten Bandung yang kepala desanya dijabat oleh penjabat (Pj) kepala desa. Namun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung belum menjadwalkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) pergantian antar waktu (PAW).
Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) DPMD Kabupaten Bandung, Arie Jakaria mengatakan, hal ini karena DPMD masih menunggu regulasi atau turunannya tentang pelaksanan Pilkades PAW.
“Tahapan Pilkades PAW, sama dengan tahapan Pilkades langsung. Hanya pelaksanaannya harus melalui musyawarah desa (Musdes) tidak melalui pemilihan langsung. Artinya kan sekarang kita ditarap persiapan dan pengkoordinasian, dari sisi kebijakan, dari sisi penganggaran, dan lain-lainnya,” kata Arie Jakaria kepada Dejurnal.com di Kantor DPMD Kabupaten Bandung-Soreang, Senin (19/1/2026).
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa yang sudah ada saat ini menurut Arie belum diikuti dengan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (Permen)-nya. Sehingga belum ada aturan petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaannya (Juklak).
“Artinya kan belum ada regulasi yang mengatur untuk juknisnya, teknis pelaksanaannya. Sementara aturan yang sebelumnya kan masih berbicara itu belum muncul calon perseorangan gitu,” katanya.
Pemkab Bandung sendiri, lanjut Arie saat ini belum membuat regulasi, baik Perda atau peraturan bupati (Perbup)-nya.
“Termasuk nanti harus bisa menjelaskan tentang munculnya calon perseorangan, karena kan undang-undang sudah mengatur itu, sementara belum ada PP-nya. Regulasi yang ada di kita termasuk perda perbupnya belum dilakukan perubahan karena masih menunggu PP dan Permen tadi,” katanya
Arie menyebut kalau informasi dari pusat itu sebetulnya akan turun satu bulan atau dua bulan ke depan. “Nah, artinya persiapan kita sekarang di ranah kebijakan. Manakala regulasi itu turun nanti satu bulan dua bulan ke depan kita harus cepat-cepat untuk menindaklanjuti dengan membuatkan regulasi tingkat daerah berupa pembuatan perda dan perbupnya. Itu yang perlu disiapkan sebelum pelaksanaan pilkades maupun pilkades PAW,” terang Arie.
Arie menyenut, pemilihan kepala desa PAW dalam peraturan sebelumnya ada batasan waktu. Sehingga bila sisa jabatan Kades yang kosong lebih dari satu tahun harus melaksanakan PAW. Selanjutnya Pj Kades tugasnya menyiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa PAW. Ada pun yang masa jabatannya yang ditinggalkan kurang dari satu tahun, Pj yang ditunjuk masa jabatannya sampai dengan pelaksanaan pemilihan Kades selanjutnya. Kalau misalkan lebih dari setahun masa jabatannya ditunjuk Pj sampai dengan pelaksanaan Pilkades PAW. Kalau kurang dari setahun jabatan Pj sampai dengan pelaksanaan pilkades serentak.
Arie menyampaikan, pelaksanaan Pilkades terdekat di Kabupaten Bandung akan berlangsung tahun 2027, sebanyak 199 desa.
Sementara untuk PAW, saat ini sudah dipersiapkan, di antaranya persiapan kaitan dengan regulasi.
“Ini kan prosesnya migrasi ya, muncul undang-undang tapi belum muncul PP dan Permennya. Tapi di kita kebetulan ada untuk pelaksanaan PAW. Artinya nanti untuk Juknisnya kita mungkin masih mengacu pada peraturan yang ada, tapi kalau muncul calon perseorangan itu bisa ditunda sampai dengan ada peraturan turunannya dari Undang-undang 3,” katanya.
Menurut Arie, sesuai regulasi pemilihan kepala desa PAW, boleh diikuti masyarakat umum, tidak hanya oleh perangkat desa. Berikut 13 desa yang akan melangsungkan Pilkades PAW:
1. Desa Lebakmumcang Kecamatan Ciwidey
2. Desa Cikuya Kecamatan Cicalengka.
3. Desa Waluya Kecamatan Cicalengka.
4. Desa Margahayu Selatan Kecamatan Margahayu.
5. Desa Margaasih Kecamatan Margaasih.
6. Desa Rahayu Kecamatan Margaasih.
7. Desa Sindangpanon Kecamatan Banjaran.
8. Desa Banjaran Kecamatan Banjaran.
9. Desa Cangkuang Kulon Kecamatan Dayeuhkolot.
10. Rancakusumba Kecamatan Solokajeruk.11. Desa Solokanjeruk Kecamatan Solokanjeruk , 12. Desa Sukarame Kecamatan Pacet.
13. Desa Nagrak Kecamatan Cangkuang.* Sopandi














