Purwakarta,dejurnal.com – Posko perjuangan Rakyat (Pospera) Purwakarta Menyoroti secara tajam Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Purwakarta tahun 2025 anggaran ini tercatat sebesar Rp2,5 miliar Secara teori, dana ini disiapkan untuk kondisi darurat dan mendesak.
Namun dalam praktiknya, makna “darurat” tampaknya mengalami perluasan makna—bahkan nyaris kehilangan arti.
BKAD Setda Purwakarta menyebutkan, dari total Rp2,5 miliar tahun 2025, sekitar Rp1,5 miliar telah terserap.
Peruntukannya antara lain untuk pemulangan Tenaga Kerja Wanita (TKW) hingga kerohiman. Secara administratif, penggunaan anggaran itu bisa saja sah.
Dokumen lengkap, laporan rapi, dan tanda tangan beres. Masalahnya, darurat versi kertas sering kali tidak sinkron dengan darurat versi lapangan.
Kondisi ini menuai sorotan tajam dari Sekretaris Pospera Purwakarta, Panuntun Catur Supangkat. Ia menilai arah penggunaan BTT semakin menjauh dari ruh awal pembentukannya sebagai dana penyelamat saat krisis.
“Saat anggaran BTT digunakan untuk pemulangan TKW, warga Desa Cibodas yang terdampak bencana alam justru mendapat bantuan dari Baznas, bukan dari pos anggaran BTT,” ungkap Catur, Selasa (10/2/2026).
Padahal, jika harus disusun dalam daftar prioritas, bencana alam mestinya berada di barisan paling depan. Rumah roboh, sawah rusak, aktivitas warga lumpuh semua itu terjadi bukan karena salah perencanaan, tapi karena musibah yang datang tanpa aba-aba.
Ironisnya, dalam situasi seperti itu, BTT justru tidak tampil sebagai aktor utama. Negara seolah hadir di belakang layar, sementara lembaga zakat tampil di garis depan.
“Keadaan darurat dan mendesak itu seperti apa sih?” ujar Catur heran.
” jika pemulangan TKW dan kerohiman bisa dikategorikan darurat, lalu apa istilah yang pantas untuk rumah warga yang rata dengan tanah dan penghidupan yang terhenti total akibat bencana?,”tambahnya.
Lebih ironis lagi, BTT kini tampak seperti dana kerohiman berkedok darurat fleksibel, longgar, dan mudah disesuaikan dengan kepentingan, tetapi kehilangan sensitivitas terhadap penderitaan nyata warga.
Ketika warga berharap negara hadir cepat melalui BTT, yang datang justru solidaritas dari luar struktur APBD.
BTT pun terkesan hanya “siaga di atas kertas”, sementara empati dan respons cepat justru lahir dari lembaga non-pemerintah.
Bagi warga terdampak, darurat bukan soal definisi birokrasi atau tafsir regulasi. Darurat adalah soal waktu tentang bantuan yang dibutuhkan sekarang, bukan setelah anggaran habis dan laporan disahkan.
“Kalau korban bencana harus bergantung pada Baznas, sementara BTT justru terserap ke pos lain, maka ada yang keliru. Bukan pada bencananya, tapi pada cara pemerintah membaca rasa darurat itu sendiri,” tegas Catur.
Pada akhirnya, publik berhak bertanya:BTT ini sebenarnya dana darurat, atau hanya dana kerohiman yang kebetulan bernama lain?***budi

















