CIAMIS, deJurnal — Dugaan praktik penjualan buku ke sekolah oleh oknum anggota DPRD terus menuai sorotan.
Koalisi Rakyat Bantuan Rakyat (KRBR) mendatangi Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis untuk melakukan audiensi sekaligus meminta klarifikasi atas isu yang berkembang, Kamis (30/04/2026).
Dalam audiensi tersebut, aktivis KRBR, Gian Ferdiana Henux yang akrab disapa Barmex, mengungkapkan temuan yang dinilai janggal dalam pengadaan buku di sekolah.
Ia menyebut adanya indikasi nama seorang anggota dewan dicantumkan dalam distribusi buku yang beredar di satuan pendidikan.
“Kenapa kami menilai ini kurang etis, karena faktanya ada temuan di lapangan. Ada buku yang mencantumkan nama oknum anggota dewan. Ini yang kami pertanyakan, sejauh mana Disdik mengetahui hal tersebut,” ujarnya.
Menurut Barmex, kepala sekolah memang memiliki otoritas dalam menentukan pengadaan buku melalui mekanisme yang diatur, termasuk melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLAH).
Namun, ia menilai ada indikasi praktik di luar mekanisme tersebut.
“Kalau mengacu aturan, seharusnya melalui SIPLAH. Tapi ada dugaan prosesnya dilakukan secara offline dulu, baru kemudian masuk ke sistem. Ini yang jadi tanda tanya,” katanya.
Ia juga menyoroti dugaan adanya pendekatan dari pihak tertentu kepada sekolah dengan membawa nama oknum anggota dewan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tekanan psikologis terhadap pihak sekolah.
“Ketika ada pihak yang datang mengatasnamakan anggota dewan, sekolah bisa merasa tidak enak atau bahkan takut untuk menolak. Ini yang kami sebut sebagai tekanan terselubung,” jelasnya.
Barmex menegaskan, secara etika hal tersebut tidak dapat dibenarkan, terlebih jika dilakukan oleh anggota dewan yang memiliki fungsi pengawasan di bidang pendidikan.
“Seharusnya cukup mengawasi, bukan ikut bermain dalam pengadaan. Itu sudah jelas melanggar etika,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengaku pihaknya belum menyimpulkan adanya unsur pidana. Temuan yang ada masih bersifat indikatif dan perlu penelusuran lebih lanjut.
Ia juga mempertanyakan efektivitas mekanisme pengawasan, termasuk peran Badan Kehormatan DPRD.
Menurutnya, laporan yang pernah disampaikan sebelumnya belum menunjukkan tindak lanjut yang jelas.
“Kami sudah pernah melapor, tapi belum ada kejelasan. Jadi sekarang publik bisa menilai sendiri,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan para pemangku kebijakan agar menjalankan fungsi sesuai peran masing-masing.
“Kalau memang tugasnya mengawasi, cukup awasi. Jangan sampai masuk ke ranah yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Muharam Ahmad Zajuli, S.IP., M.Pd., menegaskan anggota dewan tidak diperbolehkan terlibat dalam pengadaan barang di sekolah, termasuk penjualan buku.
“Tidak boleh. Sekolah hanya membeli dari penjual yang sesuai aturan dan mekanismenya mengikuti ketentuan dana BOS,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengadaan buku umumnya dilakukan pada awal tahun ajaran baru dan wajib melalui aplikasi SIPLAH, dengan alokasi minimal 10 persen dari pagu dana BOS.
Selain itu, pembelian juga harus mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menurut Muharram, kepala sekolah memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran melalui Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), namun tetap berada dalam pengawasan Disdik.
“Kami melakukan pengawasan dari RKAS. Untuk teknis pembelian di lapangan, itu kewenangan sekolah, tapi tetap harus sesuai regulasi,” jelasnya.
Terkait dugaan praktik penjualan yang mengatasnamakan anggota dewan, ia menegaskan hal tersebut tidak dibenarkan dan dapat dikenakan sanksi jika terbukti.
“Kalau menjual atas nama anggota dewan, itu tidak boleh. Ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Muharram menyebut audiensi tersebut merupakan bagian dari upaya klarifikasi dan komunikasi antara berbagai pihak.
Dalam hal ini Disdik, kata dia, berupaya memastikan kesesuaian antara informasi yang berkembang dengan kondisi faktual di lapangan.
“Pengadaan buku di sekolah berbasis aturan, mulai dari RKAS sampai mekanisme belanja. Setiap satuan pendidikan memiliki acuan yang harus dipatuhi,” ujarnya.
Ia menambahkan, sekolah tetap memiliki kewenangan dalam menentukan kebutuhan buku, dengan mengacu pada standar isi, ketentuan yang berlaku, serta harga eceran tertinggi. Tidak semua buku bisa digunakan apabila tidak memenuhi kriteria.
Audiensi ini menjadi langkah awal untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan buku di lingkungan pendidikan Kabupaten Ciamis. (Nay Sunarti)
















