CIAMIS, deJurnal,- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis memastikan seluruh pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) tetap berjalan normal secara langsung di kantor.
Instansi tersebut menegaskan tidak menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam ketentuan itu ditegaskan bahwa unit pelayanan publik yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, termasuk layanan kependudukan dan pencatatan sipil, dikecualikan dari skema WFH dan tetap wajib menjalankan work from office (WFO).
Hal senada juga tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 100.3.4.2/694-Org/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Regulasi tersebut mengatur fleksibilitas kerja ASN, namun secara tegas mengecualikan unit pelayanan publik yang harus tetap memberikan layanan tatap muka.
Dengan dasar itu, Disdukcapil Ciamis menegaskan pelayanan adminduk seperti perekaman dan pencetakan KTP elektronik, penerbitan Kartu Keluarga, akta kelahiran, hingga layanan pindah datang tetap dilaksanakan setiap hari kerja secara langsung di kantor pelayanan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, menegaskan bahwa pelayanan adminduk merupakan layanan dasar yang wajib tersedia secara optimal bagi masyarakat.
“Pelayanan adminduk merupakan layanan dasar yang sangat dibutuhkan masyarakat setiap saat. Oleh karena itu, Disdukcapil Ciamis tetap melaksanakan pelayanan secara langsung di kantor sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Rabu (15/04/2026)
Ia menjelaskan, kehadiran petugas secara langsung di loket pelayanan menjadi faktor penting dalam memastikan kelancaran proses administrasi masyarakat, terutama bagi layanan yang belum sepenuhnya dapat dialihkan ke sistem daring.
“Kami memahami bahwa tidak semua layanan bisa dilakukan secara daring. Kehadiran petugas di kantor sangat penting untuk memastikan pelayanan berjalan lancar dan masyarakat terlayani dengan baik,” tambahnya.
Selain layanan tatap muka, Disdukcapil Ciamis juga terus mengembangkan inovasi pelayanan berbasis digital serta program jemput bola untuk menjangkau masyarakat di wilayah yang memiliki keterbatasan akses.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, dan responsif, sekaligus memastikan seluruh kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat Kabupaten Ciamis dapat terpenuhi secara optimal tanpa hambatan. (Nay Sunarti)















