Dejurnal.com, Garut – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) motor utama dalam mempercepat redistribusi dan penyelesaian konflik agraria, berkaitan hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat dalam acara Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026, dilaksanakan diaula rapat Sekertariat Daerah (Setda) Pemerintahan Kabupaten Garut, Kamis (16/4/2026).
Pasca kegiatan, Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., selaku Ketua GTRA, saat diminta keterangan terkait kegiatan Sidang GTRA Tahun 2026 mempersilahkan kepenanggungjawab kegiatan yaitu Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara.
Saat ditemui, Kepala Kantor (Kakan) BPN Garut, Eko Suharno, A. Ptnh., M.H., selepas acara menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan pelaksanaan reforma agraria, dengan melalui sinergis lintas sektor di daerah.
Dimana rapat kordinasi ini dihadiri Bupati Garut selaku Ketua GTRA, Unsur Forkopimda, DPRD, Kementerian ATR/BPN oleh Direktur Landforem, Badan Bank Tanah, Pemprov Jawa Barat, Sekda, Staf Ahli, Asisten Daerah, Kepala SKPD, Camat dan beberapa Kepala Desa, Perwakilan Warga Masyarakat yang memiliki potensi objek redistribusi tanah.
“Kegiatan Rapat Koordinasi GTRA ini bagian dari langkah strategis kami di Tahun 2026, untuk memastikan seluruh program reforma agraria berjalan optimal, baik dari sisi penataan aset maupun penataan akses”. Tegasnya.
Terkait capaian dari target GTRA Tahun 2025 dan Target Tahun 2026, Eko mengatakan bahwa capaian redistribusi tanah di Kabupaten Garut hingga tahun 2025 telah mencapai 13.257 bidang, dan pada tahun 2026 kami menargetkan sebanyak 2.000 bidang dapat didistribusikan kepada masyarakat.
“Skema baru tersebut yaitu pemberian hak diatas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah (BBT), yang menjadi bagian kebijakan nasional dalam optimalisasi reforma agraria, dimana Kabupaten Garut menjadi salah satu Daerah, dan yang pertama melaksanakan sosialisasi skema tersebut di Jawa Barat, sehingga diharapkan dapat menjadi percontohan bagi daerah lainnya”. Harapnya
Menurut Kepala Kantor BPN Garut, selain penataan aset, kami juga mendorong penataan akses, melalui pemberdayaan masyarakat agar tanah yang dimiliki benar-benar produktif dan mampu meningkatkan kesejahteraan, begitu juga dengan Program PTSL juga terus kami dorong, dengan target capaian 405.005 bidang hingga tahun 2025
dan target 23.000 sertipikat pada tahun 2026.
“Reforma agraria tidak hanya soal pembagian tanah, tetapi bagaimana menghadirkan keadilan, kepastian hukum, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Kami mengharapkan sinergi dan kolaborasi dari seluruh unsur GTRA agar pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Garut dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat, dan melalui
kegiatan ini Pemerintah Kabupaten Garut menegaskan komitmennya untuk terus mendorong reforma agraria yang berkeadilan , berkelanjutan melalui kolaborasi seluruh
pemangku kepentingan agar menyampaikan GTRA menjadi motor utama di dalam mempercepat redistribusi tanah dan penyelesaian konflik agraria, dan fokusnya adalah pada penataan aset dan akses tanah untuk masyarakat demi mencapai pemerataan dan keadilan, paparnya.
Mensoal adanya penyerahan secara simbolis sertifikat PTSL terhadap perwakilan warga masyarakat, Eko Suharno menjelaskan bahwa tadi ada penyerahan secara simbolis terhadap lima perwakilan warga masyarakat atas program PTSL, dan penerima simbolis sertifikat PTSL tersebut berdasarkan Surat Nomor 642/UND-32.05.LR.01/IV/2026.
“Para penerima tersebut, Wahyu Desa Panyindangan, Ai Rosmiati Desa Neglasari dan Riswan Risnandi Desa Margamulya Kecamatan Cisompet, Erwin Muharam Desa Cipangramagan Kecamatan Cikajang
serta Ended Desa Keramatwangi Kecamatan Cikajang,” Pungkasnya.***Yohaness















