Dejurnal.com, Garut – Perwakilan tenaga kesehatan (nakes) Kabupaten Garut, Rifki, menyampaikan berbagai aspirasi penting dalam audiensi bersama anggota DPRD Garut Komisi I dan Komisi IV. Audiensi tersebut berlangsung di lingkungan Kantor DPRD Kabupaten Garut, Senin (20/4/2026), dengan fokus utama pada isu kesejahteraan dan kejelasan status kepegawaian para nakes.
Saat diwawancarai Dejurnal.com di depan ruang rapat Komisi I, Rifki menegaskan bahwa tuntutan utama yang dibawa dalam audiensi ini mencakup dua hal mendasar. Pertama, peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan, dan kedua, dorongan agar tenaga kesehatan yang saat ini berstatus P3K paruh waktu dapat dialihkan menjadi P3K penuh waktu.
Menurutnya, perubahan status tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian kerja serta peningkatan penghasilan yang lebih layak. Namun demikian, Rifki juga mengakui bahwa jika peralihan tersebut belum memungkinkan, pihaknya tetap membuka ruang solusi lain yang lebih realistis, khususnya melalui kebijakan di lingkup Dinas Kesehatan.
Ia menjelaskan bahwa saat ini sebagian besar tenaga kesehatan dibayar melalui skema BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). Oleh karena itu, pihaknya berharap Dinas Kesehatan dapat mengambil langkah kebijakan, termasuk kemungkinan pengecualian dari Standar Satuan Harga (SSH) yang telah ditetapkan oleh bupati.
Rifki menyoroti bahwa penerapan SSH berdampak pada penurunan penghasilan sejumlah tenaga kesehatan. Sebelumnya, beberapa nakes menerima pendapatan di atas standar tersebut, namun setelah adanya penyesuaian, justru mengalami penurunan yang cukup signifikan. Kondisi ini dinilai menjadi persoalan serius di lapangan.
“Memang kita harus tetap bersyukur, tapi realitanya kondisi di lapangan tidak mudah. Banyak teman-teman yang sebelumnya sudah menyesuaikan kebutuhan hidup dengan penghasilan lama, sekarang harus menghadapi penurunan,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat ketimpangan dalam sistem pembayaran. Berdasarkan SSH, terdapat tenaga kesehatan yang hanya menerima sekitar Rp700 ribu dari jasa pelayanan (jaspel). Sementara itu, komponen jaspel sendiri tidak merata, berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp1 juta, tergantung pada masing-masing individu dan fasilitas layanan kesehatan.
Jika dibandingkan dengan Upah Minimum Regional (UMR), penghasilan tersebut dinilai masih jauh dari kata layak. Selain itu, alokasi anggaran untuk pembayaran tenaga kesehatan juga berbeda-beda di setiap Puskesmas, sehingga menimbulkan ketidakseragaman kesejahteraan.
Dalam audiensi tersebut, Rifki juga mengacu pada aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), khususnya Permenpan Nomor 16 Diktum 7. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tenaga non-ASN yang diangkat menjadi P3K paruh waktu tidak boleh mengalami kerugian secara penghasilan.
Ia mencontohkan, jika sebelumnya seorang tenaga non-ASN menerima gaji sebesar Rp1 juta, maka setelah diangkat menjadi P3K paruh waktu seharusnya tidak mengalami penurunan. Bahkan jika terjadi penyesuaian, nilainya tidak boleh lebih rendah dari penghasilan sebelumnya.
“SSH itu seharusnya menjadi batas minimal terendah, bukan malah menurunkan penghasilan yang sudah ada,” tegasnya.
Secara keseluruhan, jumlah tenaga kesehatan yang terdampak kebijakan ini, baik di Puskesmas maupun di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, diperkirakan mencapai sekitar 400 orang.
Melalui audiensi ini, para tenaga kesehatan berharap adanya kebijakan yang lebih berpihak, adil, dan mempertimbangkan realitas di lapangan, sehingga mereka dapat terus memberikan pelayanan kesehatan secara optimal tanpa dibayangi ketidakpastian kesejahteraan.***Willy
















