Dejurnal.com, Garut – Ada hal menarik dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025 kepada salah satu Koordinator Wilayah (Korwil) di Kabupaten Garut, dimana dalam LHP BPK tersebut disebutkan temuan adamya temuan pemabyaran terhadap barang cetakan yang nilainya pantastis.
Sebelumnya, di wilayah Kabupaten Garut terdapat Korwil yang memiliki tugas dan fungsi pelaksanaan koordinasi layanan administrasi pada satuan pendidikan di wilayah tertentu, dapat dibentuk Koordinator Wilayah (Korwil) kecamatan sebagai unit kerja non struktural yang dipimpin oleh seorang Koordinator yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Hal itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Garut Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah dan Badan Daerah Kabupaten Garut membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan di setiap kecamatan. Dan pada September 2025, Bupati Garut Abdusyi Syakur Amin membebas tugaskan seluruh korwil yang ada di wilayah Kabupaten Garut.
Data LHP BPK tahun 2025 yang diterima dejurnal.com terdapat hasil pemeriksaan uji petik terhadap bukti pertanggungjawab sekolah-sekolah dasar negeri di salah satu kecamatan di Kabupaten Garut adalah adanya pembayaran terhadap surat kabar tertentu setiap bulan melalui korwil yang berkantor di kantor UPT Dinas Pendidikan sebanyak 32 judul
Dari hasil wawancara BPK kepada staf Dinas Pendidikan yang diperbantukan pada kantor UPT Dinas Pendidikan diketahui bahwa setiap bulan wartawan surat-surat kabar tersebut memasok surat kabar ke kantor UPT Dinas Pendidikan dengan pembayaran total sebesar Rp247.192.000 untuk sejumlah surat kabar.
Dalam temuan BPK itu pun tertulis bahwa pembayaran surat kabar sesuai nilai yang ditagihkan para wartawan. Catatan penjualan surat kabar oleh staf UPT Dinas Pendidikan tersebut menunjukkan terdapat 54 SDN yang di korwil tersebut.
BPK juga menemukan adanya belanja pencetakan daftar nilai pelajaran di korwil dan berdasarkan hasil wawancara kepada staf Dinas Pendidikan yang diperbantukan pada kantor UPT Dinas Pendidikan diketahui bahwa setiap awal tahun ajaran salah satu CV melalui Korwil memberikan penawaran pencetakan daftar nilai pelajaran ke sekolah-sekolah dasar negeri.
Setelah memperoleh persetujuan dari koordinator Korwil, CV tersebut mengantarkan hasil cetak daftar nilai pelajaran tersebut ke kantor UPT Dinas Pendidikan Kecamatan, sejumlah seluruh sekolah dasar sebagaimana halnya surat kabar.
Menurut LHP BPK, total pembayaran untuk cetak daftar nilai pelajaran mencapai Rp41.515.000.
Wacana pembentukan korwil kembali mencuat, kendati kemudian Bupati belum merespon dengan pelantikan. Namun hasil LHP BPK terhadap salah satu Korwil menjadi sinyal bahwa korwil menjadi titik tumpu “bisnis” kepada sekolah dasar yang dinaunginya.***Deri Acong















