• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, September 24, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Legislator

Ketua Komisi D DPRD Dr H. Cecep Suhendar Nilai Tak Wajar Guru PPPK Yang Dipecat Karena Dendam Pribadi

bydejurnalcom
Selasa, 23 Juni 2026
Reading Time: 2 mins read
Ketua Komisi D DPRD  Dr H. Cecep Suhendar Nilai  Tak Wajar Guru PPPK Yang Dipecat Karena Dendam Pribadi
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Dr. H Cecep Suhendar menilai tidak wajar pemecatan terhadap seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan mutasi seorang guru PNS SDN di Soreang, jika ada urusan pribadi sampai membawa-bawa kedinasan.

Menurut Ketua Komisi dari Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bandung ini, kalau rotasi dan mutasi karyawan baik ASN ataupun P3K di lingkungan pemerintah manapun ini sesuatu yang wajar dan kebiasaan.

Hal ini disampaikan Cecep Suhendar merespon soal kasus pemberhentian seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan mutasi seorang guru PNS di SDN Sekarwangi di Soreang, Kabupaten Bandung.

BacaJuga :

Rinto Pudyantoro Ungkap Tantangan Investasi Hulu Migas di Tengah Geopolitik dan Transisi Energi

Perhutani KPH Purwakarta Sambangi PWI, Perkuat Silaturahmi dan Komunikasi

Dr. Efi Fadilah Soroti Etika Penggunaan AI dalam Praktik Jurnalistik

“Saya mohon pihak-pihak terkait nanti harus segera menyelesaikan dan mengidentifikasi apa sebenarnya alasan mutasi atau pemberhentian orang-orang yang disebut tadi,” kata Cecep Suhendar, saat dimintai tanggapannya melalui pesan WhatsApp, Selasa 23 Juni 2026

Cecep mengaku akan segera mengklarifikasi dengan pihak-pihak terkait agar permasalahannya jelas. Apakah kasus itu memang hanya regulasi pemerintah ataupun jelas ada urusan dendam pribadi?

“Jadi ini akan diklarifikasi sehingga nanti kalau ini tidak kami telusuri ini sangat berbahaya kaitan dengan aspirasi masyarakat terhadap anggota dewannya, jadi seakan-akan ada pembatasan komunikasi antara anggota dewan dengan rakyatnya,” tutur Cecep Suhendar.

Ia menekankan, persoalan ini harus segera diselesaikan dan pihaknya akan segera mengundang semua pihak kaitan dengan hal ini.

“Dan mudah-mudahan sebelum kami mengundang ini Kepala Dinas Pendidikan sudah mengambil langkah-langkah strategis untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan kaitan dengan mutasi, rotasi dan pemberhentian salah seorang guru. Karena saya yakin mutasi itu kewenangannya ada di distrik dan BKPSDM. Kemudian pemecatan pun ada kewenangannya di distrik dan BKPSDM bukan kewenangan seorang kepala sekolah. Kalau itu terjadi aneh ya,” ucapnya.

Seperti diberitakan infonusantaranews, sebelumnya dua orang guru yang juga suami istri diduga telah menjadi korban fitnah dan dendam pribadi oknum kepala sekolah. Kedua guru yang jadi korban dan sudah lama mengajar di SDN Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung ini yakni Opik Hodiman S.Pd dan Istrinya Yanti Hadiyanti S.Pd.I.

Opik yang berstatus sebagai ASN dan telah lama mengabdi sebagai tenaga pengajar di SDN Sekarwangi itu harus dimutasi menjadi tenaga di Satuan Kerja (Satker) Pendidikan di Kutawaringin.

Sedangkan istrinya Yanti Hadiyanti, S.Pd.I, seorang guru tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SDN Sekarwangi harus kehilangan pekerjaan yang diidambakannya. Kini ia tidak lagi mengajar di SDN bersangkutan karena telah diberhentikan terhitung sejak 7 Mei 2026.

Menurut Opik Hodiman, ia dipindahkan ke Satker tanpa alasan yang jelas. Diduga ia dan istrinya Yanti telah menjadi korban fitnah dan sentimen pribadi kepala sekolah berinisial J.

Opik mensinyalir, ia dimutasi ke Saker dan istrinya dipecat sebagian guru, karena beberapa alasan yang tidak mendasar. “Awalnya hanya karena audiensi dengan Komisi D DPRD Kabupaten Bandung. Saat audiensi saya ditunjuk oleh para guru sebagai yang “dituakan” karena saat itu hanya saya guru laki lakinya,” kata Opik menceritakan kronologisnya.

Opik pun mengumpulkan bukti-bukti berupa rekaman audio dan WA yang menunjukan dirinya menjadi korban bullying, dan bukti tanda tangan orang tua murid yang disekenario oleh Kepala SDN Sekarwangi seolah-olah orang tua murid yang menilai jelek kinerja Opik dan dijadikan bahan laporan ke Disdik.*** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Tekuk Cilacap 2-0, Tim Voli Putri Ciamis Lolos Babak Penyisihan Porsenitas XIII

Next Post

Kapolda Jabar Ungkap Hasil Pemeriksaan Perdana Tersangka Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan

Related Posts

Respons Cepat Polsek Jatiluhur Tangani Laka Tunggal di KM 82.200 Arah Jakarta
Hukum dan Kriminal

Respons Cepat Polsek Jatiluhur Tangani Laka Tunggal di KM 82.200 Arah Jakarta

Kamis, 24 September 2026
DPRD Kabupaten Bandung Setujui Perubahan APBD TA 2026
deNews

DPRD Kabupaten Bandung Setujui Perubahan APBD TA 2026

Rabu, 23 September 2026
FTBI Kabupaten Bandung, Edi Rismawan Tekankan Pentingnya Pembinaan Minat, Karakter dan Sportivitas Siswa
deNews

FTBI Kabupaten Bandung, Edi Rismawan Tekankan Pentingnya Pembinaan Minat, Karakter dan Sportivitas Siswa

Rabu, 23 September 2026
Rinto Pudyantoro Ungkap Tantangan Investasi Hulu Migas di Tengah Geopolitik dan Transisi Energi
deBisnis

Rinto Pudyantoro Ungkap Tantangan Investasi Hulu Migas di Tengah Geopolitik dan Transisi Energi

Rabu, 23 September 2026
Perhutani KPH Purwakarta Sambangi PWI, Perkuat Silaturahmi dan Komunikasi
deNews

Perhutani KPH Purwakarta Sambangi PWI, Perkuat Silaturahmi dan Komunikasi

Rabu, 23 September 2026
Dr. Efi Fadilah Soroti Etika Penggunaan AI dalam Praktik Jurnalistik
deNews

Dr. Efi Fadilah Soroti Etika Penggunaan AI dalam Praktik Jurnalistik

Rabu, 23 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Foto : Pemkab Ciamis Tandatangi MoU Bersama FH . Senin (30/12/2024)

Pemkab Ciamis Jalin MoU dan Kerja Sama Bersama FH Unigal

Selasa, 31 Desember 2024

Produksi Beras Ciamis Melimpah Tak Tersentuh Program BPNT, Suplayer Ambil Darimana?

Jumat, 2 April 2021

Mandala Arena Resmi Dibuka, Bupati Garut Tekankan Peran Olahraga sebagai Penggerak Kemajuan Daerah

Sabtu, 27 Desember 2025

Pemdes Ciwangi salurkan BLT DD

Jumat, 1 Mei 2020

Rakorcab PGRI 2024, Kang DS: IPM Kabupaten Bandung Meningkat Karena Peran Guru

Sabtu, 20 Juli 2024

DPC Gerkatin Ciamis Resmi Dilantik, Sekda Ajak Penyandang Tunarungu Terus Berkarya dan Berdaya

Minggu, 15 Juni 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste