• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Juni 25, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Legislator

Ketua Komisi D DPRD Dr H. Cecep Suhendar Nilai Tak Wajar Guru PPPK Yang Dipecat Karena Dendam Pribadi

bydejurnalcom
Selasa, 23 Juni 2026
Reading Time: 2 mins read
Ketua Komisi D DPRD  Dr H. Cecep Suhendar Nilai  Tak Wajar Guru PPPK Yang Dipecat Karena Dendam Pribadi
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Dr. H Cecep Suhendar menilai tidak wajar pemecatan terhadap seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan mutasi seorang guru PNS SDN di Soreang, jika ada urusan pribadi sampai membawa-bawa kedinasan.

Menurut Ketua Komisi dari Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bandung ini, kalau rotasi dan mutasi karyawan baik ASN ataupun P3K di lingkungan pemerintah manapun ini sesuatu yang wajar dan kebiasaan.

Hal ini disampaikan Cecep Suhendar merespon soal kasus pemberhentian seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan mutasi seorang guru PNS di SDN Sekarwangi di Soreang, Kabupaten Bandung.

BacaJuga :

BPS Ciamis Pastikan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Resmi dan Terverifikasi, Masyarakat Diminta Tidak Ragu Memberikan Data

BPS Ciamis Jamin Kerahasiaan Data, Masyarakat Diminta Dukung Sensus Ekonomi 2026

KUA Margahayu Gulirkan Program Ini, Diharap Tidak Ada Kasus Taufik Hidayat Yang Lain

“Saya mohon pihak-pihak terkait nanti harus segera menyelesaikan dan mengidentifikasi apa sebenarnya alasan mutasi atau pemberhentian orang-orang yang disebut tadi,” kata Cecep Suhendar, saat dimintai tanggapannya melalui pesan WhatsApp, Selasa 23 Juni 2026

Cecep mengaku akan segera mengklarifikasi dengan pihak-pihak terkait agar permasalahannya jelas. Apakah kasus itu memang hanya regulasi pemerintah ataupun jelas ada urusan dendam pribadi?

“Jadi ini akan diklarifikasi sehingga nanti kalau ini tidak kami telusuri ini sangat berbahaya kaitan dengan aspirasi masyarakat terhadap anggota dewannya, jadi seakan-akan ada pembatasan komunikasi antara anggota dewan dengan rakyatnya,” tutur Cecep Suhendar.

Ia menekankan, persoalan ini harus segera diselesaikan dan pihaknya akan segera mengundang semua pihak kaitan dengan hal ini.

“Dan mudah-mudahan sebelum kami mengundang ini Kepala Dinas Pendidikan sudah mengambil langkah-langkah strategis untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan kaitan dengan mutasi, rotasi dan pemberhentian salah seorang guru. Karena saya yakin mutasi itu kewenangannya ada di distrik dan BKPSDM. Kemudian pemecatan pun ada kewenangannya di distrik dan BKPSDM bukan kewenangan seorang kepala sekolah. Kalau itu terjadi aneh ya,” ucapnya.

Seperti diberitakan infonusantaranews, sebelumnya dua orang guru yang juga suami istri diduga telah menjadi korban fitnah dan dendam pribadi oknum kepala sekolah. Kedua guru yang jadi korban dan sudah lama mengajar di SDN Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung ini yakni Opik Hodiman S.Pd dan Istrinya Yanti Hadiyanti S.Pd.I.

Opik yang berstatus sebagai ASN dan telah lama mengabdi sebagai tenaga pengajar di SDN Sekarwangi itu harus dimutasi menjadi tenaga di Satuan Kerja (Satker) Pendidikan di Kutawaringin.

Sedangkan istrinya Yanti Hadiyanti, S.Pd.I, seorang guru tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SDN Sekarwangi harus kehilangan pekerjaan yang diidambakannya. Kini ia tidak lagi mengajar di SDN bersangkutan karena telah diberhentikan terhitung sejak 7 Mei 2026.

Menurut Opik Hodiman, ia dipindahkan ke Satker tanpa alasan yang jelas. Diduga ia dan istrinya Yanti telah menjadi korban fitnah dan sentimen pribadi kepala sekolah berinisial J.

Opik mensinyalir, ia dimutasi ke Saker dan istrinya dipecat sebagian guru, karena beberapa alasan yang tidak mendasar. “Awalnya hanya karena audiensi dengan Komisi D DPRD Kabupaten Bandung. Saat audiensi saya ditunjuk oleh para guru sebagai yang “dituakan” karena saat itu hanya saya guru laki lakinya,” kata Opik menceritakan kronologisnya.

Opik pun mengumpulkan bukti-bukti berupa rekaman audio dan WA yang menunjukan dirinya menjadi korban bullying, dan bukti tanda tangan orang tua murid yang disekenario oleh Kepala SDN Sekarwangi seolah-olah orang tua murid yang menilai jelek kinerja Opik dan dijadikan bahan laporan ke Disdik.*** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Tekuk Cilacap 2-0, Tim Voli Putri Ciamis Lolos Babak Penyisihan Porsenitas XIII

Next Post

Kapolda Jabar Ungkap Hasil Pemeriksaan Perdana Tersangka Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan

Related Posts

Tarogong Kaler Perkuat Ketahanan Bencana, Disdamkarmat Garut Bekali Masyarakat Hadapi Kekeringan, Karhutla dan Ancaman Satwa Liar
deNews

Tarogong Kaler Perkuat Ketahanan Bencana, Disdamkarmat Garut Bekali Masyarakat Hadapi Kekeringan, Karhutla dan Ancaman Satwa Liar

Kamis, 25 Juni 2026
Enam Kepala Desa PAW di Ciamis Resmi Dilantik, Bupati Minta Hindari Korupsi dan Jaga Kekompakan Perangkat Desa
deNews

Enam Kepala Desa PAW di Ciamis Resmi Dilantik, Bupati Minta Hindari Korupsi dan Jaga Kekompakan Perangkat Desa

Kamis, 25 Juni 2026
Bukan Karena Serakah, Tapi Karena Lapar: Sepenggal Kisah Pencurian Sekotak Nasi di Area Kantor Pemkab Garut
deNews

Bukan Karena Serakah, Tapi Karena Lapar: Sepenggal Kisah Pencurian Sekotak Nasi di Area Kantor Pemkab Garut

Kamis, 25 Juni 2026
BPS Ciamis Pastikan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Resmi dan Terverifikasi, Masyarakat Diminta Tidak Ragu Memberikan Data
deNews

BPS Ciamis Pastikan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Resmi dan Terverifikasi, Masyarakat Diminta Tidak Ragu Memberikan Data

Kamis, 25 Juni 2026
BPS Ciamis Jamin Kerahasiaan Data, Masyarakat Diminta Dukung Sensus Ekonomi 2026
deNews

BPS Ciamis Jamin Kerahasiaan Data, Masyarakat Diminta Dukung Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 25 Juni 2026
Di KUA Margahayu Tak Ada Oknum Pembuat Tapi Beberapa Kali Ditemukan Akta Cerai Bodong
deNews

KUA Margahayu Gulirkan Program Ini, Diharap Tidak Ada Kasus Taufik Hidayat Yang Lain

Rabu, 24 Juni 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Yosep Nugraha : Situs Budaya Harus Ditata untuk Jadi Daya Tarik Pariwisata

Kamis, 29 Oktober 2020

Cawabup Sukabumi Abah Zainul Hadiri Pengukuhan Pengurus Forum Poktan Kecamatan Cikidang

Sabtu, 7 September 2024

Program SPAM Garut, Empat Titik Lokasi Bakal Dikelola Perumda Tirta Intan

Minggu, 25 Agustus 2024

Ortu Siswa SMKN 1 Cugenang Gelisah, Diminta Infaq Rp 500 Ribu Untuk Renovasi Ruangan Kelas

Senin, 20 Desember 2021

Gaduh Penyaluran BPNT, Bupati Ciamis Tegaskan Harus Ada Regulasi Khusus Agar Tepat Sasaran

Senin, 21 September 2020

DPK Kabupaten Garut Terima SK DPP Gepenta Jabar

Selasa, 6 Maret 2018

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste