Dejurnal.com, Bandung – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Dr. H Cecep Suhendar menilai tidak wajar pemecatan terhadap seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan mutasi seorang guru PNS SDN di Soreang, jika ada urusan pribadi sampai membawa-bawa kedinasan.
Menurut Ketua Komisi dari Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bandung ini, kalau rotasi dan mutasi karyawan baik ASN ataupun P3K di lingkungan pemerintah manapun ini sesuatu yang wajar dan kebiasaan.
Hal ini disampaikan Cecep Suhendar merespon soal kasus pemberhentian seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan mutasi seorang guru PNS di SDN Sekarwangi di Soreang, Kabupaten Bandung.
“Saya mohon pihak-pihak terkait nanti harus segera menyelesaikan dan mengidentifikasi apa sebenarnya alasan mutasi atau pemberhentian orang-orang yang disebut tadi,” kata Cecep Suhendar, saat dimintai tanggapannya melalui pesan WhatsApp, Selasa 23 Juni 2026
Cecep mengaku akan segera mengklarifikasi dengan pihak-pihak terkait agar permasalahannya jelas. Apakah kasus itu memang hanya regulasi pemerintah ataupun jelas ada urusan dendam pribadi?
“Jadi ini akan diklarifikasi sehingga nanti kalau ini tidak kami telusuri ini sangat berbahaya kaitan dengan aspirasi masyarakat terhadap anggota dewannya, jadi seakan-akan ada pembatasan komunikasi antara anggota dewan dengan rakyatnya,” tutur Cecep Suhendar.
Ia menekankan, persoalan ini harus segera diselesaikan dan pihaknya akan segera mengundang semua pihak kaitan dengan hal ini.
“Dan mudah-mudahan sebelum kami mengundang ini Kepala Dinas Pendidikan sudah mengambil langkah-langkah strategis untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan kaitan dengan mutasi, rotasi dan pemberhentian salah seorang guru. Karena saya yakin mutasi itu kewenangannya ada di distrik dan BKPSDM. Kemudian pemecatan pun ada kewenangannya di distrik dan BKPSDM bukan kewenangan seorang kepala sekolah. Kalau itu terjadi aneh ya,” ucapnya.
Seperti diberitakan infonusantaranews, sebelumnya dua orang guru yang juga suami istri diduga telah menjadi korban fitnah dan dendam pribadi oknum kepala sekolah. Kedua guru yang jadi korban dan sudah lama mengajar di SDN Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung ini yakni Opik Hodiman S.Pd dan Istrinya Yanti Hadiyanti S.Pd.I.
Opik yang berstatus sebagai ASN dan telah lama mengabdi sebagai tenaga pengajar di SDN Sekarwangi itu harus dimutasi menjadi tenaga di Satuan Kerja (Satker) Pendidikan di Kutawaringin.
Sedangkan istrinya Yanti Hadiyanti, S.Pd.I, seorang guru tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SDN Sekarwangi harus kehilangan pekerjaan yang diidambakannya. Kini ia tidak lagi mengajar di SDN bersangkutan karena telah diberhentikan terhitung sejak 7 Mei 2026.
Menurut Opik Hodiman, ia dipindahkan ke Satker tanpa alasan yang jelas. Diduga ia dan istrinya Yanti telah menjadi korban fitnah dan sentimen pribadi kepala sekolah berinisial J.
Opik mensinyalir, ia dimutasi ke Saker dan istrinya dipecat sebagian guru, karena beberapa alasan yang tidak mendasar. “Awalnya hanya karena audiensi dengan Komisi D DPRD Kabupaten Bandung. Saat audiensi saya ditunjuk oleh para guru sebagai yang “dituakan” karena saat itu hanya saya guru laki lakinya,” kata Opik menceritakan kronologisnya.
Opik pun mengumpulkan bukti-bukti berupa rekaman audio dan WA yang menunjukan dirinya menjadi korban bullying, dan bukti tanda tangan orang tua murid yang disekenario oleh Kepala SDN Sekarwangi seolah-olah orang tua murid yang menilai jelek kinerja Opik dan dijadikan bahan laporan ke Disdik.*** Sopandi
















