• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Oktober 30, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Peredaran Ribuan Butir Obat Keras Tanpa Izin di Tarogong Kidul Berhasil digagalkan Satres Narkoba Polres Garut

bydejurnalcom
Jumat, 31 Juli 2026
Reading Time: 1 min read
Peredaran Ribuan Butir Obat Keras Tanpa Izin di Tarogong Kidul Berhasil digagalkan Satres Narkoba Polres Garut

Seorang pria asal Aceh yang diduga mengedarkan obat - obatan keras tanpa izin.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan dengan mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (29/7/2026) di daerah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Petugas mengamankan seorang pria berinisial H (24), asal Kabupaten Aceh Utara.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 4.780 butir obat diduga jenis Tramadol, 326 butir diduga Trihexyphenidyl, 974 butir diduga Hexymer, uang tunai sebesar Rp800.000, satu tas selempang, satu pak plastik klip bening, satu buku catatan, satu kantong plastik hitam, satu unit telepon genggam, serta satu lembar tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp.

BacaJuga :

Batik Cakra Galuh Jadi Inovasi Ekraf, DKUKMP Apresiasi Kiprah Mia

BP2D Lihat Peluang Batik Cakra Galuh sebagai Produk Wisata, Ikon Ciamis

Pia Sopia Bersyukur, Cantika Kini Bebas Stunting Berkat KEKASIH HATI

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial R dan I yang saat ini dalam pengejaran.
Tersangka mengaku bertugas mengedarkan obat-obatan tersebut dengan imbalan berkisar Rp100.000 hingga Rp200.000 per hari dan telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih tiga bulan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran obat-obatan keras tanpa izin yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut serta memburu para pemasok,” ujar AKP Usep saat di temui awak media, Jumat (31/07/26)

Lebih lanjut AKP Usep menegaskan,” Seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Sawah Viral Blok Sempur di Garut Didorong Dikembangkan dan Ditata

Next Post

HUT IWO ke-14, Wujudkan Aksi Nyata Peduli Lingkungan Lewat Penanaman 1.400 Mangrove

Related Posts

PSMS Medan Waspadai Ezechiel Ndouassel, Siapkan Strategi Hadapi PSGC
deNews

PSMS Medan Waspadai Ezechiel Ndouassel, Siapkan Strategi Hadapi PSGC

Jumat, 30 Oktober 2026
Jamu PSMS Medan, PSGC Ciamis Incar Momentum Kebangkitan
deNews

Jamu PSMS Medan, PSGC Ciamis Incar Momentum Kebangkitan

Jumat, 30 Oktober 2026
Tak Berhenti di Ciamis, Kang Yat Ajak Mia Kembangkan Batik ke Nusantara
deNews

Tak Berhenti di Ciamis, Kang Yat Ajak Mia Kembangkan Batik ke Nusantara

Jumat, 30 Oktober 2026
Batik Cakra Galuh Jadi Inovasi Ekraf, DKUKMP Apresiasi Kiprah Mia
deNews

Batik Cakra Galuh Jadi Inovasi Ekraf, DKUKMP Apresiasi Kiprah Mia

Jumat, 30 Oktober 2026
BP2D Lihat Peluang Batik Cakra Galuh sebagai Produk Wisata, Ikon Ciamis
deNews

BP2D Lihat Peluang Batik Cakra Galuh sebagai Produk Wisata, Ikon Ciamis

Jumat, 30 Oktober 2026
Pia Sopia Bersyukur, Cantika Kini Bebas Stunting Berkat KEKASIH HATI
deNews

Pia Sopia Bersyukur, Cantika Kini Bebas Stunting Berkat KEKASIH HATI

Jumat, 30 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Legislator F PKS DPRD Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana : Perubahan Status Desa ke Kelurahan Harus Pertimbangkan Tiga Aspek

Selasa, 25 Februari 2025

Polsek Kalapanunggal Tetapkan Tersangka Dukun Diduga Cabuli Mawar

Selasa, 12 Mei 2020

H. Delit : Hari Santri Momentum Teladani Perjuangan Ulama dan Santri Merebut Kemerdekaan

Selasa, 20 Oktober 2020

Pemkab Ciamis Umumkan Hasil Seleksi Administrasi JPT Pratama 2025, Peserta Lolos Bersiap Jalani Uji Kompetensi

Kamis, 17 Juli 2025

Direktur Utama PT. DJP Beberkan Dirinya Korban Skandal Proyek Pembangunan Gedung DiskopUKM

Selasa, 11 Agustus 2020

Mayat Wisatawan yang Tenggelam di Pantai Karangpapak Ditemukan Sat Polairud

Jumat, 4 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste