Subang,dejurnal.com -Seorang teknisi Wi-Fi berinisial YH (30) menjadi korban pengeroyokan sekelompok pengendara sepeda motor di Jalan Raya Kalijati–Sukamandi, Desa Belendung, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.
Dalam kejadian pada Minggu (16/8/2026) tersebut, korban mengalami luka serius setelah diduga dikeroyok menggunakan senjata tajam. Polisi telah menangkap dua pelaku, sementara lima pelaku lainnya masih diburu.
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto mengatakan, peristiwa bermula saat korban bersama rekannya sedang memperbaiki jaringan internet di sebuah tiang Wi-Fi.
Saat itu, rombongan sekitar 10 sepeda motor melintas dari arah utara menuju selatan. Sejumlah pengendara diduga membawa senjata tajam jenis corbek atau celurit panjang.
“Jumlahnya kurang lebih 10 unit. Beberapa di antaranya membawa senjata tajam jenis corbek atau celurit panjang yang diacungkan ke atas,” kata Andi saat konferensi pers di Mapolsek Purwadadi, Rabu (19/8/2026).
Korban dan rekannya berusaha menyelamatkan diri. Namun, rombongan tersebut diduga mengejar hingga sepeda motor korban ditabrak dan terjatuh.
Korban kemudian diduga dikeroyok menggunakan senjata tajam. Akibatnya, jari telunjuk tangan kanan korban putus serta mengalami luka pada bagian kepala, kaki, dan punggung.
YH selanjutnya dibawa ke RS Raihan untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua tersangka berinisial RN dan AZ berhasil ditangkap di lokasi berbeda.
Sementara lima pelaku lainnya, yakni F, R, A, W, dan B, telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian dan celana korban, 13 senjata tajam jenis celurit panjang atau corbek, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor.
RN dan AZ kini ditahan di Rutan Mapolsek Purwadadi untuk menjalani proses hukum. Keduanya dijerat Pasal 262 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi masih memburu lima pelaku lainnya dan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO agar segera memberikan informasi kepada kepolisian.***(Asep)

















