Dejurnal.com, CIAMIS. Pemerintah Kabupaten Ciamis mulai mematangkan arah penataan empat kawasan perkotaan untuk menentukan pola pembangunan wilayah dalam jangka panjang.
Keempat kawasan tersebut meliputi Cisaga, Cimaragas-Cidolog, Baregbeg-Cijeungjing, serta Sindangkasih-Cikoneng-Cihaurbeuti.
Melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pemerintah berupaya memastikan perkembangan kawasan berjalan lebih terarah dengan memperhatikan potensi wilayah, kebutuhan masyarakat, pemanfaatan lahan, hingga keberlanjutan lingkungan.
Penyusunan RDTR untuk empat kawasan tersebut dibahas dalam Konsultasi Publik Tahap I (KP-1) Penyusunan Materi Teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) RDTR yang berlangsung di Aula Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Pertanahan (DPUTRP) Kabupaten Ciamis, Kamis (5/11/2026).
Dokumen RDTR ini diproyeksikan menjadi pedoman penataan ruang untuk 20 tahun ke depan. Karena itu, perencanaannya tidak hanya berorientasi pada kebutuhan pembangunan saat ini, tetapi juga harus mampu mengantisipasi perkembangan kawasan di masa mendatang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi, melalui sambutan yang disampaikan Sekretaris DPUTRP, Ace Bastaman, menegaskan bahwa RDTR harus menjadi dokumen perencanaan yang benar-benar dapat diterapkan.
Menurutnya, keterlibatan seluruh pemangku kepentingan diperlukan agar konsep pengembangan wilayah yang disusun sesuai dengan kondisi dan potensi di lapangan.
“RDTR ini diharapkan menjadi dokumen perencanaan bersama untuk 20 tahun ke depan. Karena itu, bukan hanya disusun dan diselesaikan secara administratif, tetapi juga harus bisa diimplementasikan,” demikian pesan yang disampaikan dalam pembukaan kegiatan.
Ia juga mengingatkan agar penyusunan RDTR memperhatikan keterkaitan antarkawasan. Potensi yang dimiliki setiap kecamatan dan desa perlu dipertimbangkan sehingga arah pembangunan tidak berjalan sendiri-sendiri.
“RDTR yang disusun jangan sampai tidak sinkron. Potensi yang ada di wilayah kecamatan maupun desa perlu dicermati agar bisa bersinergi dengan wilayah perbatasan atau kabupaten/kota lainnya,” lanjutnya.
Perencanaan Tata Ruang Harus Berbasis Kondisi Wilayah
Sementara itu, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Agus Sutanto, menekankan pentingnya penyusunan RDTR yang terintegrasi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Menurutnya, perencanaan tata ruang harus bertumpu pada data dan informasi yang akurat, termasuk hasil pengamatan terhadap kondisi wilayah. Dengan demikian, kebijakan yang dirumuskan dapat mempertimbangkan kebutuhan pembangunan sekaligus dampaknya terhadap lingkungan.
Ia mendorong peserta konsultasi publik untuk aktif memberikan masukan, khususnya dalam mengidentifikasi berbagai persoalan dan isu strategis yang berkembang di kawasan perencanaan.
Agus juga mengingatkan bahwa pembahasan tata ruang tidak boleh hanya berfokus pada batas administratif wilayah yang sedang disusun.
Kondisi kawasan di sekitarnya harus ikut diperhitungkan karena perkembangan suatu wilayah dapat memberikan pengaruh maupun dampak terhadap wilayah lain.
“Diharapkan seluruh peserta dapat berperan aktif dalam memperkaya isu-isu strategis agar dapat dirumuskan solusinya. Pembahasan juga jangan hanya berfokus pada wilayah perencanaan, tetapi perlu mempertimbangkan hal-hal di luar wilayah tersebut yang dapat memengaruhi maupun dipengaruhi oleh kawasan sekitarnya,” ujarnya.
Dalam konsultasi publik tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai hasil analisis wilayah, tujuan penataan ruang, konsep rencana struktur dan pola ruang RDTR, serta identifikasi isu pembangunan berkelanjutan.
Pembahasan kemudian dilanjutkan melalui Focus Group Discussion (FGD) untuk menghimpun pandangan, masukan, dan berbagai persoalan yang perlu menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan materi teknis RDTR.
Menentukan Arah Pertumbuhan Empat Kawasan
Penyusunan RDTR untuk kawasan Cisaga, Cimaragas-Cidolog, Baregbeg-Cijeungjing, serta Sindangkasih-Cikoneng-Cihaurbeuti menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengarahkan perkembangan wilayah secara lebih terencana.
Dalam prosesnya, berbagai aspek perlu diperhitungkan, mulai dari kebutuhan permukiman, aktivitas ekonomi, pemanfaatan lahan, ketersediaan infrastruktur, hingga perlindungan lingkungan.
Keselarasan antarkawasan juga menjadi perhatian penting. Sebab, perkembangan suatu wilayah tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki keterkaitan dengan kawasan lain, baik dalam aktivitas ekonomi, aksesibilitas, maupun kebutuhan pelayanan masyarakat.
Karena itu, keberadaan RDTR diharapkan dapat memberikan arah yang lebih jelas dalam pemanfaatan ruang sekaligus menjadi acuan bagi pemerintah dalam mengendalikan perkembangan kawasan.
Pada akhirnya, keberhasilan penyusunan RDTR tidak hanya ditentukan oleh selesainya dokumen perencanaan, tetapi juga konsistensi pemerintah dalam menerapkannya.
Dengan perencanaan yang matang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, empat kawasan perkotaan tersebut diharapkan tumbuh sesuai karakteristik dan potensi masing-masing, sekaligus mendukung terwujudnya pembangunan Kabupaten Ciamis yang lebih tertata dan berkelanjutan. (Nay Sunarti)


















