Oleh : Kang Oos Supyadin SE, MM *)
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada kepada Teradu I Dian Hasanudin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Garut terhitung sejak putusan ini dibacakan,”
Demikian ucap Heddy Lugito selaku Ketua Majelis pada siaran pers di akun Instagram DKPP RI dalam sidang pembacaan putusan terhadap 10 perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Dian Hasanudin sebagai Ketua KPUD Kab Garut beserta 4 anggotanya yang berstatus teradu dalam perkara 278-PKE-DKPP/XI/2024 dinilai telah melanggar prinsip mandiri dalam proses rekapitulasi perhitungan suara secara berjenjang Pemilu 2024 di Kabupaten Garut sehingga merusak kredibilitas pemilu itu sendiri.
Prinsip mandiri merupakan pegangan utama dan paling penting yang harus dipedomani oleh penyelenggara pemilu. Namun teradu I telah melanggar prinsip tersebut, oleh karena itu DKPP berpendapat Dian Hasanudin sebagai teradu I layak dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan atau pemberhentian dari pada Anggota KPU Kabupaten Garut lainnya.
Apa itu prinsip mandiri dalam pemilu?
Merujuk pada ketentuan Pasal 22E Ayat 5 UUD 45 yang berbunyi “Pemilihan Umum Diselenggarakan oleh Suatu Komisi Pemilihan Umum yang Bersifat Nasional, Tetap, dan Mandiri’.
Mandiri artinya penyelenggara pemilu bukan berada di bawah lembaga lain, untuk itu semua keputusan dibuat berdasarkan pertimbangan sendiri. Jadi inilah hakikat pemilu yang kemudian menjadi tanggung jawab terbesar KPU dan Bawaslu yakni melindungi hak pilih dan hak dipilih. Manakala dua hak ini dilanggar, atau diabaikan maka, jika diadukan ke DKPP pasti diberi sanksi. Semua penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu mutlak wajib tahu dan paham soal prinsip mandiri ini.
Menurut Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Muhammad menegaskan mandiri merupakan harga diri penyelenggara pemilu. Kehormatan penyelenggara pemilu yaitu bekerja secara mandiri bebas dari intervensi pihak mana pun.
Harga diri penyelenggara itu ada pada kemandiriannya. Kehormatan penyelenggara itu bagaimana dia memastikan bekerja tidak di bawah intervensi partai politik, paslon, atau kekuasan-kekuasaan yang lain. Inilah esensi prinsip mandiri yang wajib dipahami oleh seluruh penyelenggara pemilu.
Perlu Rekondisi di KPUD Kabupaten Garut
Penulis berpendapat, bukan saja mata warga Kabupaten Garut yang menyoroti dan melototi kasus dipecatnya Ketua KPUD Kabupaten Garut dan dijatuhinya sanksi berat kepada 4 anggota KPUD Kab Garut, yang pasti ini sudah mengundang perhatian dan kepenasaran rakyat Indonesia, ada apa yang terjadi salam pemilu 2024 di Kabupaten Garut hingga menimbulkan pemecatan Ketua KPUD Kabupaten Garut.
Secara psikologi pemilih pastinya menimbulkan rasa penasaran yang tinggi bahkan bisa menimbulkan ketidakpercayaan yang tinggi dari pemilih Kabupaten Garut terhadap penyelenggara pemilu itu sendiri.
Oleh karena itu dipandang perlu ada proses rekondisi pada KPUD Kab Garut antara :
- Konsolidasi internal berupa rekomitmen atau pertaubatan untuk menjadi penyelenggara pemilu sebagaimana tuntutan UU Pemilu.
- Konsolidasi antara lembaga penyelenggara pemilu
- Koordinasi terpadu dengan stakeholder pemangku kebijakan daerah
- Sosialisasi kepemiluan yang lebih baik dan berarti bukan sekedar merealisasikan anggaran semata sehingga masyarakat memahami lebih utuh makna kedaulatan demokrasinya.
- Rekruitmen penyelenggara pemilu bukan berbasis rekanan, kenalan atau titipan tapi berdasarkan tuntutan UU Pemilu itu sendiri.
- Jika dirasa menjadi beban psikologi dalam berkerja sebagai penyelenggara pemilu akibat dijatuhinya sanksi berat (terakhir) dari DKPP kepada para anggota KPUD Kabupaten Garut maka pilihan mengundurkan diri bisa menjadi solusi tepat, hal ini menunjukan sense of moral yang tinggi.
Perlunya rekondisi di KPUD Kabupaten Garut tentunya menjadi sebuah keniscayaan sebagai bentuk keprihatinan sekaligus kecintaan akan hadirnya lembaga pemilu di Garut yang senantiasa tegak lurus dengan ketentuan Undang-undang dan aturan pemilu.
Salam Demokrasi
*) Penulis aktif sebagai Pengurus Dewan Adat Kabupaten Garut (DAKG), Pengurus SOKSI GARUT dan Penasehat Asgar Buana Nusantara DPD Garut serta Pemerhati Kesejarahan & Budaya.