• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Agustus 31, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Komitmen Pemkab Ciamis Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik.

bydejurnalcom
Kamis, 28 Agustus 2025
Reading Time: 2 mins read
Komitmen Pemkab Ciamis Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik.
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis,- Pemerintah Kabupaten Ciamis terus berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), masyarakat kini semakin mudah mengakses berbagai data dan informasi resmi pemerintah dengan mekanisme layanan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Ciamis, Wawan Heriawan, S.IP, MM., menjelaskan bahwa layanan informasi publik diatur dalam sebuah mekanisme yang sederhana dan terarah.

BacaJuga :

Kawal Vitamin A Balita, Diskominfo Ciamis Turun ke Posyandu

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

DPRKPLH Ciamis Ajak Ganti Karangan Bunga dengan Bibit Tanaman, Lebih Hijau dan Bermanfaat

“Masyarakat cukup mengajukan permohonan informasi baik secara langsung ke kantor Diskominfo atau perangkat daerah terkait, maupun secara daring melalui website resmi ppid.ciamiskab.go.id dan email diskominfo@ciamis.go.id,” ujarnya, Rabu (27/08/2025).

Menurut Wawan pihaknya ingin memastikan bahwa masyarakat Ciamis memiliki hak yang sama untuk memperoleh informasi publik.

“Mekanisme ini disusun agar pemohon informasi bisa mendapatkan kepastian, apakah informasi diberikan, ditolak karena termasuk kategori dikecualikan, atau harus melalui tahapan keberatan hingga sengketa informasi di Komisi Informasi,” ungkapnya

Dikatakan Wawan berdasarkan aturan, permohonan informasi akan diproses maksimal 10 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan waktu 7 hari kerja disertai pemberitahuan tertulis.

“Jika permohonan informasi lengkap, PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) wajib memberikan tanggapan berupa informasi, surat penolakan disertai alasan, atau keterangan lain terkait ketersediaan informasi,” tuturnya.

Lebih lanjut Wawan menerangkan apabila permohonan tidak lengkap, masyarakat akan mendapatkan penjelasan dan kesempatan melengkapi berkas permohonan. Jika kemudian pemohon merasa tidak puas dengan tanggapan PPID, maka mereka berhak mengajukan keberatan kepada atasan PPID.

“Transparansi bukan hanya soal membuka data, tetapi juga memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan bila merasa hak informasinya belum terpenuhi. Bahkan, bila masih tidak puas, pemohon dapat membawa sengketa informasi ini ke Komisi Informasi untuk diputuskan secara independen,” terangnya.

Wawan menegaskan komitmen Pemkab Ciamis dalam menjalankan prinsip good governance melalui keterbukaan informasi publik.

“Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah, sekaligus mendorong terciptanya pemerintahan yang akuntabel,” imbuhnya

Wawan menekankan, keterbukaan informasi publik juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.

Wawan berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan informasi publik ini sebaik mungkin, karena informasi yang terbuka akan menciptakan sinergi positif antara pemerintah dan warga.

“Pada akhirnya, transparansi akan berkontribusi pada pembangunan Ciamis yang lebih maju dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: diskominfo Ciamisketerbukaan informasi publikPemkab Ciamis
Previous Post

Ciamis Mantapkan Langkah Menuju Kabupaten Sehat Wistara 2025

Next Post

Mahasiswa KKN Unigal Desa Sindangsari Wariskan Saung Bibit dan Gerakan Peduli Lingkungan

Related Posts

Kabupaten Ciamis Raih Terbaik 3 Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri Regional Jawa-Bali
deNews

Kabupaten Ciamis Raih Terbaik 3 Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri Regional Jawa-Bali

Jumat, 28 Agustus 2026
Diresmikan! Jembatan Perintis Garuda Pangkas Akses Warga Sidaharja-Kutawaringin
deNews

Diresmikan! Jembatan Perintis Garuda Pangkas Akses Warga Sidaharja-Kutawaringin

Jumat, 28 Agustus 2026
RSUD Ciamis Dorong Deteksi Dini Gangguan Tumbuh Kembang Anak
deNews

RSUD Ciamis Dorong Deteksi Dini Gangguan Tumbuh Kembang Anak

Senin, 24 Agustus 2026
Kawal Vitamin A Balita, Diskominfo Ciamis Turun ke Posyandu
deNews

Kawal Vitamin A Balita, Diskominfo Ciamis Turun ke Posyandu

Senin, 24 Agustus 2026
Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga
deNews

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Jumat, 21 Agustus 2026
DPRKPLH Ciamis Ajak Ganti Karangan Bunga dengan Bibit Tanaman, Lebih Hijau dan Bermanfaat
deNews

DPRKPLH Ciamis Ajak Ganti Karangan Bunga dengan Bibit Tanaman, Lebih Hijau dan Bermanfaat

Jumat, 21 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Ketua DPP FPPG, Asep Nurjaman

FPPG Minta DPMD Kabupaten Garut Lakukan Verifikasi Balon Kades Secara Terbuka

Minggu, 25 April 2021

Diungkap Polisi, Oknum Kades di Sukabumi Ini Diduga Korupsi Dana Desa dan Banprov

Jumat, 28 Januari 2022

Danramil 2408/Ciparay, Kapten Inf Deni Iman Firdaus SH, Apresiasi Digelarnya Lokakarya Bidang Kesehatan

Kamis, 30 Oktober 2025

Ambulan Desa Bojong Galing Nyungseb Dipakai Belajar Mengemudi

Selasa, 25 Februari 2020

Dua Tahun Menunggu Warga Kampung Ciseupan Sekarang Teraliri Listrik

Senin, 4 Mei 2020

Sosialisasikan Perbup Nomor 67 Tahun 2022, Kadiskominfo Kabupaten Sukabumi : Penguatan Kemitraan Dengan Media

Kamis, 13 Februari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste