• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juni 16, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus 23 Pelaku tindak pidana Narkoba

bydejurnalcom
Rabu, 10 September 2025
Reading Time: 2 mins read
Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus 23 Pelaku tindak pidana Narkoba
ShareTweetSend

Purwakarta,dejurnal.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta mengungkap 20 kasus tindak pidana narkoba, sepanjang periode Juli hingga September 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 23 tersangka dengan barang bukti narkoba berbagai jenis.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan bahwa dari 20 kasus tersebut, sebanyak 9 kasus merupakan peredaran sabu, 5 kasus sediaan farmasi, 5 kasus tembakau sintetis dan 1 kasus ganja.

“Dalam kurun waktu tiga bulan ini, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap 20 kasus dengan 23 tersangka. Ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Pada Selasa, 9 September 2025.

BacaJuga :

Dukung Ketahanan Pangan melalui Budidaya Jagung, Kapolda Jabar Tinjau Kelompok Tani Mekar Mukti Binaan Polres Garut di Leles

Konser Harmoni Tanpa Batas Wujud Nyata Sinergitas Pemkab, Lapas Kelas IIB dan Polres Untuk Masyarakat Ciamis 

Dishub Ciamis Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir untuk Sukseskan Harmoni Tanpa Batas

Dari hasil operasi tersebut, Kata AKBP Anom, polisi mengamankan barang bukti berupa 662, 48 gram sabu, 101 gram ganja, 16.021 butir obat keras terbatas, serta 63,28 gram tembakau sintetis.

Selain itu, turut disita barang bukti lain seperti 20 unit handphone, 6 timbangan digital, 6 motor, serta uang tunai Rp. 3,3 juta rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kapolres menyebutkan, modus operandi para pelaku cukup beragam, mulai dari sistem COD (Cash on Delivery), peta lokasi untuk mengambil barang, hingga transaksi tatap muka langsung.

“Para tersangka itu ditangkap di berbagai tempat yakni di Kecamatan Kecamatan Purwakarta ada 9 TKP, Kecamatan Babakancikao ada 2 TKP, Kecamatan Bungursari ada 6 TKP, Kecamatan Campaka ada 1 TKP dan Kecamatan Cibatu ada 1 TKP. Lalu ada juga diluar Kabupaten Purwakarta, yakni Kabupaten Kuningan ada 1 TKP,” ungkap AKBP Anom.

Kapolres menyebut dari 20 tersangka yang diamankan sebanyak tiga di antaranya residivis berinisial OT, IS dan DAP yang pernah dipidana terkait kasus narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan pengungkapan terbesar sepanjang tahun ini. Dari barang bukti itu, kami selamatkan kurang lebih 13.240 orang dan seluruh barang bukti tersebut bila diungkapkan mencapai Rp. 993 Juta rupiah,” ucap AKBP Anom.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda. Dari mulai pengangguran, wiraswasta, karyawan swasta hingga pedagang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan obat tanpa izin edar tersebut dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres juga menambahkan narkoba merupakan kasus yang sangat berbahaya dan ini menjadi atensi khusus untuk wilayah hukum Polres Purwakarta.

“Kami berkomitmen memberantas Narkoba dan peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Purwakarta. Kami juga meminta masyarakat untuk melaporkan bila mendapatkan informasi ada peredaran narkoba di lingkungannya. Polres Purwakarta tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Anom.***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

DPUTR Purwakarta Lakukan Peningkatan Jalan Penghubung Dua Kecamatan

Next Post

Menyoroti Berbagai Isu di Disdik Kabupaten Garut, Bupati Desak Tata Kelola Pendidikan Lebih Profesional

Related Posts

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolsek Jatiwangi Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Pos Kamling Desa Sutawangi ​
deNews

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolsek Jatiwangi Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Pos Kamling Desa Sutawangi ​

Selasa, 16 Juni 2026
Lautan Obor dan Ribuan Jamaah Warnai Muharam Perdana Kelurahan Kertasari, Warga Bersatu dalam Semangat “Ngahiji Ngabakti”
deNews

Lautan Obor dan Ribuan Jamaah Warnai Muharam Perdana Kelurahan Kertasari, Warga Bersatu dalam Semangat “Ngahiji Ngabakti”

Senin, 15 Juni 2026
Di Balik Harmoni Tanpa Batas, Ada Kisah Pembinaan Warga Binaan yang Siap Kembali Berkarya di Tengah Masyarakat
deNews

Di Balik Harmoni Tanpa Batas, Ada Kisah Pembinaan Warga Binaan yang Siap Kembali Berkarya di Tengah Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan melalui Budidaya Jagung, Kapolda Jabar Tinjau Kelompok Tani Mekar Mukti Binaan Polres Garut di Leles
deNews

Dukung Ketahanan Pangan melalui Budidaya Jagung, Kapolda Jabar Tinjau Kelompok Tani Mekar Mukti Binaan Polres Garut di Leles

Senin, 15 Juni 2026
Konser Harmoni Tanpa Batas Wujud Nyata Sinergitas Pemkab, Lapas Kelas IIB dan Polres Untuk Masyarakat Ciamis 
deNews

Konser Harmoni Tanpa Batas Wujud Nyata Sinergitas Pemkab, Lapas Kelas IIB dan Polres Untuk Masyarakat Ciamis 

Senin, 15 Juni 2026
Dishub Ciamis Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir untuk Sukseskan Harmoni Tanpa Batas
deNews

Dishub Ciamis Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir untuk Sukseskan Harmoni Tanpa Batas

Senin, 15 Juni 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Pelepasan Siswa & Siswi Kelas IX TA 2024/2025 SMP Tunas Pembangunan Ciparay Berlangsung Khidmat

Sabtu, 21 Juni 2025

Anggran Pilkada Ciamis Tembus 51 Milyar

Selasa, 14 Mei 2024

26 Kepala Desa Studi Banding ke Bali, Ini Komentar Praktisi Pemerintahan

Rabu, 28 Oktober 2020

Ciptakan Ciamis Harmonis Polres Ciamis Gelar Ngariung Bareng dan Bhakti Kesehatan di Desa Selasari

Rabu, 12 Maret 2025
Ilustrasi.

Dari Delapan Desa di Pangatikan, Tinggal Desa Cihuni Belum Susun RKPDes, Ada Apa?

Sabtu, 7 November 2020

Antisipasi Penyebaran PMK, Diskanak Purwakarta Gerak Cepat

Jumat, 7 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste