• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Desember 31, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Reforma Agraria di Garut Terancam Mandek, Dampak Ketakutan Berlebihan Birokrat?

bydejurnalcom
Rabu, 31 Desember 2025
Reading Time: 2 mins read
Reforma Agraria di Garut Terancam Mandek, Dampak Ketakutan Berlebihan Birokrat?
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut — Program reforma agraria di Kabupaten Garut, khususnya Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng berada pada titik nadir. Pasalnya, distribusi 1.059 sertifikat tanah hasil pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Condong yang seharusnya menjadi bagian dari percepatan reforma agraria nasional, kini terancam tertunda dan berpotensi memicu konflik sosial.

Hal itu disampikan tokoh masyarakat Garut Selatan sekaligus Kuasa Hukum Pemerintah Desa Tegalgede, Dr. KH. Asep Dadang, S.H., S.IP., S.Pd.I., M.Si., dalam rilis yang diterima dejurnal.com, Selasa (30/12/2025.

“Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Bupati Garut agar tidak ragu menjalankan mandat negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, jika negara ragu hari ini, yang dipertaruhkan bukan sekadar administrasi pertanahan, melainkan kepercayaan rakyat terhadap kehadiran negara itu sendiri,” tandasnya.

BacaJuga :

Satpol PP Garut Intensifkan Razia Miras Jelang Nataru, Puluhan Botol Disita

Perkuat Struktur hingga Akar Rumput, DPC PDI Perjuangan Garut Gelar Pendidikan Partai dan Konsolidasi PAC

PPI Wilayah Priangan Timur Teguhkan Komitmen Kebangsaan di Usia ke-36 Tahun

Asep Dadang menegaskan bahwa seluruh tahapan reforma agraria di Tegalgede telah ditempuh secara sah dan berlapis, mulai dari pelepasan HGU, verifikasi sosial, hingga musyawarah masyarakat yang telah disepakati sejak April 2022 sampai kepada terbitnya Keputuasan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.469=DISPERKIM/2025.

“Namun hingga saat ini sertifikat tanah yang menjadi hak konstitusional warga belum juga didistribusikan, apakah ada keraguan atas keputusan yang telah diterbitkan pemerintah sendiri?” sesalnya.

Menurut Asep Dadang, keterlambatan tersebut bukan disebabkan kekurangan dasar hukum, melainkan akibat ketakutan birokrasi yang berlebihan serta tekanan opini yang tidak proporsional sampai kepada permintaan pembatalan Keputusan Bupati Garut.

“Lantas apakah ketakutan ini akan dijadikan landasan? Sementara lebih dari seribu warga telah menunggu puluhan tahun. Jangan sampai hak rakyat dikorbankan demi rasa aman semu pejabat,” ujarnya.

Asep Dadang menegaskan bahwa reforma agraria bukan kebijakan opsional, melainkan perintah langsung UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PP No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, Perpres No. 62 Tahun 2023 dan Permenko Perekonomian No. 11 Tahun 2024 tentang penguatan peran GTRA

“Penundaan distribusi sertifikat tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikualifikasikan sebagai maladministrasi dan pelanggaran asas kepastian hukum,” tegasnya.

Asep Dadang juga menilai Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Garut yang seharusnya menjadi motor percepatan, bukan sekadar struktur administratif tanpa daya eksekusi.

“GTRA dibentuk untuk menyelesaikan, bukan menunda. Jika GTRA pasif, reforma agraria hanya menjadi slogan,” tegasnya.

Dalam konteks Tegalgede, menurut Asep Dadang, negara sejatinya bukan hanya memberi tanah, melainkan mengembalikan hak rakyat yang secara hukum dan sosial telah diakui.

“Reforma agraria adalah janji negara. Jika janji ini diingkari, yang lahir bukan ketertiban, melainkan kekecewaan kolektif,” pungkas Asep Dadang.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Garutpt. condongreforma agraria
Previous Post

Kabupaten Bandung Raih Juara 2 dan 3 Anugerah Gapura Sri Baduga Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat

Next Post

Kado Akhir Tahun Ciamis 2025 Juara 1 Gapura Sri Baduga, Sindangrasa Diguyur Apresiasi Rp 9 Miliar

Related Posts

Gemilang! Desa Pangauban Raih ‘Pinunjul Kahiji’ Anugerah Gapura Sri Baduga
GerbangDesa

Gemilang! Desa Pangauban Raih ‘Pinunjul Kahiji’ Anugerah Gapura Sri Baduga

Rabu, 31 Desember 2025
Kehadiran Legislator Dalam  Sidang Paripurna DPRD Garut Disorot, Ahmad Bajuri : Pimpinan Lalai Jalankan Fungsi Pengendalian Presensi
Parlementaria

Aksi ‘Ngacir’ Anggota DPRD Garut Saat Sidang Paripurna Dilaporkan ke Badan Kehormatan, Diproses?

Selasa, 30 Desember 2025
Bedah Filosofi “Garut Hebat”, GIPS : Harus Kuat Secara Konsep, Sah Secara Hukum dan Hidup Ditengah Masyarakat
Kalam

Bedah Filosofi “Garut Hebat”, GIPS : Harus Kuat Secara Konsep, Sah Secara Hukum dan Hidup Ditengah Masyarakat

Selasa, 30 Desember 2025
deNews

Satpol PP Garut Intensifkan Razia Miras Jelang Nataru, Puluhan Botol Disita

Senin, 29 Desember 2025
Perkuat Struktur hingga Akar Rumput, DPC PDI Perjuangan Garut Gelar Pendidikan Partai dan Konsolidasi PAC
dePolitik

Perkuat Struktur hingga Akar Rumput, DPC PDI Perjuangan Garut Gelar Pendidikan Partai dan Konsolidasi PAC

Sabtu, 27 Desember 2025
PPI Wilayah Priangan Timur Teguhkan Komitmen Kebangsaan di Usia ke-36 Tahun
deNews

PPI Wilayah Priangan Timur Teguhkan Komitmen Kebangsaan di Usia ke-36 Tahun

Sabtu, 27 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Jabatan Kadisdikpora Diserahterimakan Dari Dadan Sugardan Kepada Asep Junaedi

Selasa, 14 Januari 2020

Dandim Garut Bareng Forkompimda Tinjau Lokasi Banjir Bandang Pameungpeuk

Senin, 12 Oktober 2020

Kapolres Subang Menghimbau Kepada Warga Masyarakat Agar Selalu Hidup Bersih

Minggu, 6 September 2020

Polsek Jatiluhur Evakuasi Orang Yang Diduga Mengalami Gangguan jiwa Ke Rumah sakit

Minggu, 3 Mei 2020

Dinas PUTR Kabupaten Bandung Sambut Kafilah MTQH ke-XXXIX dari Subang

Sabtu, 14 Juni 2025

Lahan Milik Pemkab Garut Dikelola “Orang Provinsi”, Potensi PAD Hilang Capai Milyaran

Minggu, 29 September 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste