• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Mei 17, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Reforma Agraria di Garut Terancam Mandek, Dampak Ketakutan Berlebihan Birokrat?

bydejurnalcom
Rabu, 31 Desember 2025
Reading Time: 2 mins read
Reforma Agraria di Garut Terancam Mandek, Dampak Ketakutan Berlebihan Birokrat?
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut — Program reforma agraria di Kabupaten Garut, khususnya Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng berada pada titik nadir. Pasalnya, distribusi 1.059 sertifikat tanah hasil pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Condong yang seharusnya menjadi bagian dari percepatan reforma agraria nasional, kini terancam tertunda dan berpotensi memicu konflik sosial.

Hal itu disampikan tokoh masyarakat Garut Selatan sekaligus Kuasa Hukum Pemerintah Desa Tegalgede, Dr. KH. Asep Dadang, S.H., S.IP., S.Pd.I., M.Si., dalam rilis yang diterima dejurnal.com, Selasa (30/12/2025.

“Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Bupati Garut agar tidak ragu menjalankan mandat negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, jika negara ragu hari ini, yang dipertaruhkan bukan sekadar administrasi pertanahan, melainkan kepercayaan rakyat terhadap kehadiran negara itu sendiri,” tandasnya.

BacaJuga :

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Asep Dadang menegaskan bahwa seluruh tahapan reforma agraria di Tegalgede telah ditempuh secara sah dan berlapis, mulai dari pelepasan HGU, verifikasi sosial, hingga musyawarah masyarakat yang telah disepakati sejak April 2022 sampai kepada terbitnya Keputuasan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.469=DISPERKIM/2025.

“Namun hingga saat ini sertifikat tanah yang menjadi hak konstitusional warga belum juga didistribusikan, apakah ada keraguan atas keputusan yang telah diterbitkan pemerintah sendiri?” sesalnya.

Menurut Asep Dadang, keterlambatan tersebut bukan disebabkan kekurangan dasar hukum, melainkan akibat ketakutan birokrasi yang berlebihan serta tekanan opini yang tidak proporsional sampai kepada permintaan pembatalan Keputusan Bupati Garut.

“Lantas apakah ketakutan ini akan dijadikan landasan? Sementara lebih dari seribu warga telah menunggu puluhan tahun. Jangan sampai hak rakyat dikorbankan demi rasa aman semu pejabat,” ujarnya.

Asep Dadang menegaskan bahwa reforma agraria bukan kebijakan opsional, melainkan perintah langsung UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PP No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, Perpres No. 62 Tahun 2023 dan Permenko Perekonomian No. 11 Tahun 2024 tentang penguatan peran GTRA

“Penundaan distribusi sertifikat tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikualifikasikan sebagai maladministrasi dan pelanggaran asas kepastian hukum,” tegasnya.

Asep Dadang juga menilai Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Garut yang seharusnya menjadi motor percepatan, bukan sekadar struktur administratif tanpa daya eksekusi.

“GTRA dibentuk untuk menyelesaikan, bukan menunda. Jika GTRA pasif, reforma agraria hanya menjadi slogan,” tegasnya.

Dalam konteks Tegalgede, menurut Asep Dadang, negara sejatinya bukan hanya memberi tanah, melainkan mengembalikan hak rakyat yang secara hukum dan sosial telah diakui.

“Reforma agraria adalah janji negara. Jika janji ini diingkari, yang lahir bukan ketertiban, melainkan kekecewaan kolektif,” pungkas Asep Dadang.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Garutpt. condongreforma agraria
Previous Post

Kabupaten Bandung Raih Juara 2 dan 3 Anugerah Gapura Sri Baduga Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat

Next Post

Kado Akhir Tahun Ciamis 2025 Juara 1 Gapura Sri Baduga, Sindangrasa Diguyur Apresiasi Rp 9 Miliar

Related Posts

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII
deNews

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII

Rabu, 15 April 2026
Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis
GerbangDesa

Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 9 April 2026
Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Tim advokasi NU saat berada di kantor Bawaslu.

Diduga Ada Pelanggaran Kampanye Berkedok Reses, Tim Advokasi NU Datangi Bawaslu

Senin, 9 November 2020
Foto: Cawabup Yana D Putra Hadiri Acara Jalan Santai Karang Taruna Ciamis

Jalan Sehat Harlah Karang Taruna Dihadiri Cawabup Ciamis Yana D Putra

Minggu, 29 September 2024

Haru Biru! Demi Jalankan Wasiat Ibunda, Kedua Mempelai Ini Rela Menikah di Ruang ICU RSUD Ciereng

Jumat, 31 Maret 2023

Makam Permana Dipuntang di Dayeuhmanggung, Sisa Jejak Kerajaan Mandala Dipuntang?

Senin, 29 September 2025

Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati Bandung Diwarnai Protes Para Awak Media

Kamis, 24 September 2020

BPBD Garut Temukan Bocah Korban Tenggelam di Sungai Cimanuk

Rabu, 5 Februari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste