• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, April 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Disdukcapil Ciamis Tegaskan Mekanisme Penerbitan NIK Baru Warga, Wajib Verifikasi Biometrik di Disdukcapil

bydejurnalcom
Selasa, 20 Januari 2026
Reading Time: 2 mins read
Disdukcapil Ciamis Tegaskan Mekanisme Penerbitan NIK Baru Warga, Wajib Verifikasi Biometrik di Disdukcapil
ShareTweetSend

CIAMIS, deJurnal – Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali berkomitmen menjamin hak dasar kependudukan seluruh warga, termasuk bagi warga yang sempat dinyatakan hilang, hidup berpindah-pindah, atau telah lama tinggal di suatu wilayah tanpa identitas resmi.

Namun demikian, Pemkab Ciamis menekankan bahwa penerbitan atau pengaktifan kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus dilakukan melalui prosedur yang ketat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kebijakan tersebut sejalan dengan visi Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya yang menempatkan pelayanan publik sebagai instrumen keadilan sosial, serta memastikan setiap warga diakui secara sah oleh negara tanpa mengabaikan prinsip tertib administrasi kependudukan.

BacaJuga :

Sorak Sorai Pecah di Lapang Lokawinaya, Lurah Cigembor Cup 2026 Ditutup, RM FC Juara Usai Tekuk Sabido FC 1-0

Soroti Nasib Relawan Kebersihan, Governance Critical Watch (GCW) Kawal Komitmen DPRD Garut soal Skema Outsourcing

Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Tawuran, Senjata Tajam Hingga Satu Meter Diamankan

Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis, pemerintah menegaskan bagi warga yang pernah dinyatakan hilang ataupun telah lama tidka mempunyai identitas dan akan diterbitkan NIK baru atau diaktifkan kembali datanya wajib hadir langsung ke kantor Disdukcapil untuk menjalani verifikasi biometrik, khususnya pemeriksaan sidik jari.

Kepala Disdukcapil Ciamis Yayan M Supyan melalui Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Yulia Sari, menjelaskan tahapan biometrik ini merupakan keharusan mutlak dan tidak dapat digantikan oleh berkas administrasi semata.

“Untuk warga yang pernah hilang atau tidak memiliki identitas dalam jangka waktu lama, yang bersangkutan wajib datang langsung ke Disdukcapil. Pengecekan sidik jari dan data biometrik lainnya dilakukan untuk memastikan tidak terjadi identitas ganda dan menjaga validitas data kependudukan nasional,” tegas Yulia Sari.

Selain kehadiran langsung, syarat utama lainnya adalah adanya surat keterangan resmi dari pemerintah desa atau kelurahan setempat. Surat tersebut harus menyatakan bahwa warga yang bersangkutan telah tinggal cukup lama dan menetap di wilayah tersebut.

Surat keterangan ini menjadi dasar administratif dan sosial bahwa keberadaan warga tersebut diakui oleh lingkungan dan aparatur setempat, sebelum negara menetapkan status kependudukannya secara formal.

Setelah verifikasi biometrik di tingkat kabupaten dinyatakan lengkap dan valid, proses administrasi lanjutan dapat dilaksanakan di kantor kecamatan.

Mekanisme tersebut diterapkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mempercepat penyelesaian dokumen kependudukan secara berjenjang.

Yulia Sari memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan terintegrasi dalam sistem administrasi kependudukan nasional.

Dikatakan Yulia Sari sebagai wujud pelayanan yang berkeadilan, Disdukcapil Ciamis juga menghadirkan program jemput bola khusus bagi warga penyandang disabilitas, lanjut usia, atau warga dengan keterbatasan mobilitas.

Melalui program tersebut, petugas Disdukcapil akan mendatangi langsung lokasi tempat tinggal warga untuk melakukan perekaman biometrik, sehingga tidak ada warga yang kehilangan hak identitas hanya karena keterbatasan fisik atau jarak.

“Kami pastikan hak kependudukan tetap terpenuhi. Untuk warga disabilitas atau yang tidak memungkinkan datang ke kantor, petugas kami siap turun langsung ke lapangan,” ujar Yulia.

Lebih lanjut Yulia Sari menyebutkan bahwa seluruh layanan penerbitan NIK, pengaktifan kembali data kependudukan, serta pencetakan KTP-el tidak dipungut biaya (gratis).

Yulia Sari juga mengimbau agar aparatur desa, kecamatan, serta masyarakat untuk proaktif melaporkan keberadaan warga yang belum memiliki identitas resmi.

“Dengan pendekatan tegas, humanis, dan inklusif, diharapkan tidak ada lagi warga yang tercecer secara administratif, sekaligus memastikan data kependudukan yang valid sebagai fondasi pelayanan publik, perlindungan sosial, dan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” pungkasnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Di Hari Jadi ke 25 BAZNAS Kabupaten Bandung Luncurkan Z-Kosmetika

Next Post

Pemuda Garut Raih Penghargaan Pemuda Pelopor Bidang Advokasi Agraria Tahun 2025

Related Posts

Bupati Ciamis Hadiri Rakornas Pertanian 2026 Bahas Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
deNews

Bupati Ciamis Hadiri Rakornas Pertanian 2026 Bahas Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah

Selasa, 21 April 2026
FAGAR Garut Dorong Status PPPK Penuh Waktu, Terkendala Regulasi Pusat dan Nasib Honorer Non-Database
deNews

FAGAR Garut Dorong Status PPPK Penuh Waktu, Terkendala Regulasi Pusat dan Nasib Honorer Non-Database

Senin, 20 April 2026
DPRD Garut Serap Aspirasi Nakes dan Non Nakes PPPK Paruh Waktu, Soroti Kesejahteraan dan Ketimpangan Honorarium
deNews

DPRD Garut Serap Aspirasi Nakes dan Non Nakes PPPK Paruh Waktu, Soroti Kesejahteraan dan Ketimpangan Honorarium

Senin, 20 April 2026
Sorak Sorai Pecah di Lapang Lokawinaya, Lurah Cigembor Cup 2026 Ditutup, RM FC Juara Usai Tekuk Sabido FC 1-0
deNews

Sorak Sorai Pecah di Lapang Lokawinaya, Lurah Cigembor Cup 2026 Ditutup, RM FC Juara Usai Tekuk Sabido FC 1-0

Senin, 20 April 2026
Soroti Nasib Relawan Kebersihan, Governance Critical Watch (GCW) Kawal Komitmen DPRD Garut soal Skema Outsourcing
deNews

Soroti Nasib Relawan Kebersihan, Governance Critical Watch (GCW) Kawal Komitmen DPRD Garut soal Skema Outsourcing

Senin, 20 April 2026
Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Tawuran, Senjata Tajam Hingga Satu Meter Diamankan
Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Tawuran, Senjata Tajam Hingga Satu Meter Diamankan

Senin, 20 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Pengambilan Nomor Urut Paslon Bupati Cianjur Dilaksanakan Secara Virtual

Kamis, 24 September 2020

E-Warong di Sukamantri Sebut Ada Setoran Rp 1000/KPM Pada Progam BPNT, Buat Tikor Kecamatan?

Jumat, 23 April 2021

Sayembara Nama RSUD Soreang, Bupati : Warga Kabupaten Bandung Silahkan Usulkan

Jumat, 16 Oktober 2020

Pekerja Migran Indonesia Asal Subang Meninggal di Malaysia Akibat Sakit

Jumat, 21 Mei 2021

Sitorus : Kasus Proyek Revitalisasi Pasar Leles, Ada Dugaan Saling Mengamankan Diri

Sabtu, 10 April 2021

Humas Polda Jabar : Polisi Lakukan Pengamanan Di Kawasan Objek Wisata Pantai Batukaras

Minggu, 9 Januari 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste