• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Juni 24, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Sukacita Kelahiran Keluarga, Disdukcapil Ciamis Imbau Orang Tua Segera Urus Akta Lahir, KIA dan Perubahan KK

bydejurnalcom
Sabtu, 7 Februari 2026
Reading Time: 2 mins read
Sukacita Kelahiran Keluarga, Disdukcapil Ciamis Imbau Orang Tua Segera Urus Akta Lahir, KIA dan Perubahan KK
ShareTweetSend

Ciamis, deJurnal,-  Kelahiran seorang bayi menjadi momen penuh sukacita bagi setiap keluarga.

Di balik kebahagiaan tersebut, terdapat tanggung jawab administratif yang tidak boleh diabaikan, yakni memastikan sang buah hati tercatat secara resmi oleh negara melalui Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), serta perubahan Kartu Keluarga (KK).

Foto : Kepala Disdukcapil Ciamis Yayan M Supyan
Foto : Kepala Disdukcapil Ciamis Yayan M Supyan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis Yayan M Supyan mengimbau seluruh orang tua agar segera mengurus dokumen kependudukan anak sejak kelahiran.

BacaJuga :

Lewat Adiwiyata, Ciamis Tanamkan Kesadaran Lingkungan Sejak Bangku Sekolah

FP3M Garut Selatan Soroti Pernyataan Camat Terkait MBG, Masyarakat Siap Audiensi Langsung ke BGN Pusat

SMK 1 Pasundan Garut: Pilihan Sekolah Ketika Tak Lolos PCMB, Ini Keunggulannya

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin pemenuhan hak-hak dasar anak di masa depan.

Yayan menyampaikan Akta Kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang sangat fundamental.

“Akta kelahiran atau biasa disebut akta lahir adalah tanda bukti berisi pernyataan yang teramat sangat penting dan diperlukan guna mengatur serta menyimpan bahan keterangan tentang kelahiran seorang bayi dalam bentuk dokumen resmi negara,” ujarnya. Sabtu (07/02/2026)

Dikatakan Yayan, pencatatan kelahiran bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk kehadiran negara dalam mengakui identitas setiap anak sejak dini.

Hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa “Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahiran dan dituangkan dalam akta kelahiran.”

Lebih lanjut Yayan menjelaskan Akta Kelahiran memiliki manfaat jangka panjang bagi anak, di antaranya untuk keperluan pendidikan, pendaftaran pernikahan di KUA, persyaratan mendapatkan pekerjaan, pembuatan paspor, pengurusan hak waris, asuransi,  tunjangan keluarga, hak dana pensiun serta persyaratan ibadah haji.

“Tanpa akta kelahiran, anak akan mengalami banyak hambatan dalam mengakses layanan publik,” jelas Yayan.

Selain akta kelahiran, Yayan juga menghimbau para orang tua agar membuat kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA). KIA merupakan identitas resmi bagi anak di bawah usia 17 tahun dan berfungsi layaknya KTP-el bagi orang dewasa.

“KIA memuat data penting seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, nama kepala keluarga, nomor akta kelahiran, agama, kewarganegaraan, serta alamat. Namun, berbeda dengan KTP-el, KIA tidak mencantumkan status perkawinan dan pekerjaan, serta hanya berlaku hingga anak berusia 17 tahun,” terangnya

Secara fungsi, KIA dapat digunakan untuk pendaftaran sekolah, akses layanan kesehatan, pembukaan rekening bank, pendaftaran program beasiswa, hingga untuk pengurusan perjalanan dalam dan luar negeri

“KIA adalah bentuk pengakuan negara terhadap anak sebagai subjek hukum yang memiliki hak,” tambah Yayan.

Yayan juga mengingatkan kelahiran bayi harus diikuti dengan penambahan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga.

“Pembaruan data KK penting agar data kependudukan keluarga tetap akurat dan sinkron dengan sistem nasional,” imbuhnya

Berikut merupakan persyaratan Administrasi:

1. Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran:
– Formulir F-2.01
– Surat keterangan kelahiran asli
– Fotokopi Kartu Keluarga
– Fotokopi e-KTP orang tua
– Fotokopi e-KTP 2 orang saksi
– Fotokopi buku nikah yang dilegalisir KUA
2. Persyaratan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA):
– Formulir F1.02
– Fotokopi Kartu Keluarga
– Fotokopi Akta Kelahiran
– Pas foto 4×6 bagi anak usia 5–16 tahun 11 bulan (Latar merah untuk tahun lahir ganjil dan latar biru untuk tahun lahir genap)
3. Persyaratan Menambah Anggota Keluarga Baru dalam KK:
– Formulir F1.02
– Fotokopi surat keterangan lahir
– Kartu Keluarga lama

Yayan memastikan Disdukcapil Kabupaten Ciamis akan memberikan yang terbaik DNA prima untuk pelayanan administrasi kependudukan secara cepat, dan transparan.

Masyarakat diimbau tidak menunda pengurusan dokumen kependudukan anak agar hak-hak anak dapat terpenuhi secara optimal sejak dini.

“Setiap kelahiran adalah anugerah. Pastikan anugerah itu tercatat dan terlindungi secara hukum,” pungkas Yayan. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Akses Terbatas Hambat Investor, Bupati Herdiat Perkuat Branding Ciamis Bersih

Next Post

Tarhib Ramadhan di Sindangrasa, Semarak Kebersamaan dan Gotong Royong Warga Menguat Menyambut Bulan Suci

Related Posts

Kapolda Jabar Ungkap Hasil Pemeriksaan Perdana Tersangka Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan
deNews

Kapolda Jabar Ungkap Hasil Pemeriksaan Perdana Tersangka Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan

Rabu, 24 Juni 2026
Tekuk Cilacap 2-0, Tim Voli Putri Ciamis Lolos Babak Penyisihan Porsenitas XIII
deNews

Tekuk Cilacap 2-0, Tim Voli Putri Ciamis Lolos Babak Penyisihan Porsenitas XIII

Selasa, 23 Juni 2026
Kontingen Ciamis Pecah Telur, Arif Akbar Raih Perak di Nomor 9 Ball Single
deNews

Kontingen Ciamis Pecah Telur, Arif Akbar Raih Perak di Nomor 9 Ball Single

Selasa, 23 Juni 2026
Lewat Adiwiyata, Ciamis Tanamkan Kesadaran Lingkungan Sejak Bangku Sekolah
deNews

Lewat Adiwiyata, Ciamis Tanamkan Kesadaran Lingkungan Sejak Bangku Sekolah

Selasa, 23 Juni 2026
Soroti Tata Kelola MBG di Pakenjeng, FP3M Garut Selatan Desak Perbaikan dan Pengawasan Ketat
deNews

FP3M Garut Selatan Soroti Pernyataan Camat Terkait MBG, Masyarakat Siap Audiensi Langsung ke BGN Pusat

Selasa, 23 Juni 2026
SMK 1 Pasundan Garut: Pilihan Sekolah Ketika Tak Lolos PCMB, Ini Keunggulannya
deNews

SMK 1 Pasundan Garut: Pilihan Sekolah Ketika Tak Lolos PCMB, Ini Keunggulannya

Selasa, 23 Juni 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Kunker Dandim 0624/Kabupaten Bandung ke Koramil 2415/Margahayu : Sinergi Terjalin Baik di Margahayu dan Margaasih

Rabu, 15 Oktober 2025

Upaya Tingkatkan IPM, DKKG Dorong Pemkab Garut Buat Perda Pemajuan Kebudayaan

Minggu, 7 November 2021

Polsek Cisalak Gelar Operasi Yustisi Dengan Humanis

Selasa, 13 Oktober 2020

Pernyataan Bupati Bandung Tak Elok Menyikapi DPRD Bentuk Pansus Covid-19

Minggu, 7 Juni 2020

Selama Sepekan Polres Purwakarta Gulung 10 Pelaku Narkoba

Rabu, 14 Mei 2025

Ini Alasan Dadang Supriatna Berlabuh ke Partai Lain

Sabtu, 8 Agustus 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste