CIAMIS, deJurnal,- Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025 di Kabupaten Ciamis mengalami perubahan signifikan, terutama pada metode penghitungan Indikator Kinerja Kunci (IKK).
Jika sebelumnya penilaian lebih menitikberatkan pada persentase capaian total layanan, kini evaluasi difokuskan pada tren peningkatan kinerja dari tahun ke tahun.
Perubahan tersebut mengacu pada pedoman terbaru dari Kementerian Dalam Negeri sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7-109 Tahun 2026 dan diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7/989/Otda.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Ciamis selaku Sekretaris Tim Penyusun LPPD, Budi Yudia, menjelaskan salah satu contoh perubahan dapat dilihat pada Indikator layanan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH).
“Kalau dulu rumusnya sederhana, jumlah masyarakat pengguna PDAM dibagi jumlah penduduk Kabupaten Ciamis, lalu dikalikan 100 persen untuk mengetahui cakupan layanan. Sekarang rumusnya berubah. Yang dinilai adalah peningkatan jumlah pelanggan dari tahun sebelumnya,” jelasnya,
“Saat ini rumusnya berubah menjadi jumlah masyarakat penerima layanan SPAM tahun ini dikurangi jumlah penerima layanan tahun sebelumnya dibagi jumlah penerima layanan tahun sebelumnya dikali 100 persen”
Dalam pedoman terbaru penilaian indikator lebih menitikberatkan pada persentase pertumbuhan atau peningkatan layanan, bukan sekadar angka cakupan statis.
Perubahan ini lebih objektif karena mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan performa pelayanan setiap tahun, bukan hanya mempertahankan capaian yang sudah ada.
Budi menambahkan, seluruh OPD di lingkungan Pemkab Ciamis telah memahami perubahan tersebut.
Hal itu karena Kementerian Dalam Negeri tidak hanya menerbitkan aturan, tetapi juga memberikan pedoman teknis secara rinci.
“Kemendagri sudah melakukan zoom meeting terkait Sosialisasi Perubahan Indikator ini, bahkan pemprov jabar juga menindaklanjuti dengan sosialisasi kepada kabupaten dan Kota di Jawa Barat, Jadi bukan hanya regulasinya yang disampaikan, tetapi juga Panduan/Pedoman teknis pengisian, contoh perhitungan, hingga simulasi indikator,” ujarnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan LPPD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Karena itu, kata Budi Pemkab Ciamis kini tengah mempercepat penginputan data melalui Sistem Informasi LPPD (SILPPD) Kemendagri agar laporan dapat disampaikan tepat waktu.
Dengan sistem evaluasi yang menekankan tren peningkatan kinerja, Budi berharap LPPD 2025 tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga instrumen refleksi dan perbaikan berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (Nay Sunarti)



















