Subang,dejurnal.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil menggulung jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Subang. Dalam operasi yang dilakukan selama tiga bulan terakhir, polisi berhasil mengungkap 26 kasus narkoba dan mengamankan 31 orang tersangka.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono di Aula Patriatama Polres Subang, Rabu (11/3/2026).
Kapolres Subang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Subang dalam memberantas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.
“Selama periode Januari hingga Maret 2026, kami berhasil mengungkap 26 laporan polisi terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kapolres.
Rincian Kasus Narkoba
Dari 26 kasus yang berhasil diungkap tersebut, terdiri dari:
18 kasus narkotika jenis sabu,
3 kasus ganja,
1 kasus tembakau sintetis,
4 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 31 orang tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Rinciannya yakni 23 tersangka kasus sabu, 3 tersangka kasus ganja, 1 tersangka tembakau sintetis, serta 4 tersangka terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
Barang Bukti Narkoba
Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar, di antaranya:
243,89 gram sabu,
151,77 gram ganja,
11,06 gram tembakau sintetis,
6.612 butir sediaan farmasi tanpa izin
Petugas juga mengamankan barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba, antara lain:
12 unit timbangan digital,
30 unit handphone,
6 sepeda motor,
2 mobil,
Plastik klip, lakban, kertas papir
Uang tunai Rp1.690.000 yang diduga hasil transaksi narkoba
Modus Transaksi Narkoba
Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi dalam menjalankan aksinya.
Di antaranya melalui transaksi COD (Cash On Delivery), sistem peta atau map dengan menyimpan barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli, hingga transaksi langsung antara penjual dan pengguna.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Para pelaku terancam hukuman penjara mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah.
Komitmen Berantas Narkoba
Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Subang.
“Polres Subang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.***.(Asep)






















