• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, September 9, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Jaringan Narkoba Digulung! 31 Tersangka Ditangkap dalam Operasi Satresnarkoba Polres Subang

bydejurnalcom
Rabu, 11 Maret 2026
Reading Time: 2 mins read
Jaringan Narkoba Digulung! 31 Tersangka Ditangkap dalam Operasi Satresnarkoba Polres Subang
ShareTweetSend

Subang,dejurnal.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil menggulung jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Subang. Dalam operasi yang dilakukan selama tiga bulan terakhir, polisi berhasil mengungkap 26 kasus narkoba dan mengamankan 31 orang tersangka.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono di Aula Patriatama Polres Subang, Rabu (11/3/2026).

Kapolres Subang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Subang dalam memberantas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.

BacaJuga :

DPRKPLH Ciamis Jadi Lokus PKN II, Strategi Pengelolaan Sampah Dipelajari

Mulai Digulirkannya Bapem Sarana Keterampilan Menulis 2026, Disdik Garut : Sekolah Wajib Pahami Juknis, Jangan Tergiur Arahan CV

17 Pemuda Pelopor Ciamis Dapatkan Pembinaan

“Selama periode Januari hingga Maret 2026, kami berhasil mengungkap 26 laporan polisi terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kapolres.

Rincian Kasus Narkoba
Dari 26 kasus yang berhasil diungkap tersebut, terdiri dari:

18 kasus narkotika jenis sabu,
3 kasus ganja,
1 kasus tembakau sintetis,
4 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 31 orang tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

Rinciannya yakni 23 tersangka kasus sabu, 3 tersangka kasus ganja, 1 tersangka tembakau sintetis, serta 4 tersangka terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Barang Bukti Narkoba
Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar, di antaranya:
243,89 gram sabu,
151,77 gram ganja,
11,06 gram tembakau sintetis,
6.612 butir sediaan farmasi tanpa izin

Petugas juga mengamankan barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba, antara lain:
12 unit timbangan digital,
30 unit handphone,
6 sepeda motor,
2 mobil,
Plastik klip, lakban, kertas papir

Uang tunai Rp1.690.000 yang diduga hasil transaksi narkoba

Modus Transaksi Narkoba
Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi dalam menjalankan aksinya.

Di antaranya melalui transaksi COD (Cash On Delivery), sistem peta atau map dengan menyimpan barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli, hingga transaksi langsung antara penjual dan pengguna.

Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Para pelaku terancam hukuman penjara mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah.

Komitmen Berantas Narkoba
Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Subang.

“Polres Subang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.***.(Asep)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Dishub Ciamis Gelar Forum Perangkat Daerah dan Konsultasi Publik, Bahas Rencana Kerja 2027 dan Prioritas Transportasi

Next Post

RAT KDMP Ciharalang Tahun Buku 2025/2026 Perkuat Peran Koperasi dalam Pengembangan Ekonomi Desa

Related Posts

MILANGKALA KABUPATEN SUKABUMI NU KA  -156
deBisnis

MILANGKALA KABUPATEN SUKABUMI NU KA -156

Selasa, 8 September 2026
KADIN Ciamis Jajaki Ekspor UMKM Bersama PT Export Tani
deNews

KADIN Ciamis Jajaki Ekspor UMKM Bersama PT Export Tani

Selasa, 8 September 2026
Bersaing 430 Peserta, 4 Anak Ciamis Sabet Prestasi di Lomba Jarimatika Nasional
deNews

Bersaing 430 Peserta, 4 Anak Ciamis Sabet Prestasi di Lomba Jarimatika Nasional

Selasa, 8 September 2026
DPRKPLH Ciamis Jadi Lokus PKN II, Strategi Pengelolaan Sampah Dipelajari
deNews

DPRKPLH Ciamis Jadi Lokus PKN II, Strategi Pengelolaan Sampah Dipelajari

Selasa, 8 September 2026
Mulai Digulirkannya Bapem Sarana Keterampilan Menulis 2026, Disdik Garut : Sekolah Wajib Pahami Juknis, Jangan Tergiur Arahan CV
deNews

Mulai Digulirkannya Bapem Sarana Keterampilan Menulis 2026, Disdik Garut : Sekolah Wajib Pahami Juknis, Jangan Tergiur Arahan CV

Selasa, 8 September 2026
17 Pemuda Pelopor Ciamis Dapatkan Pembinaan
deNews

17 Pemuda Pelopor Ciamis Dapatkan Pembinaan

Selasa, 8 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Hadir Bertujuan Pasarkan Produk UMKM, Kantor AIC Diresmikan Wakil Bupati Garut

Sabtu, 10 April 2021

Lama Menghilang Di Dunia Pergerakan, Ini Yang Dilakukan Aktifis Garut Haryono

Kamis, 11 Juni 2020
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Bandung, Irvan Ahmad.

Disbud Kabupaten Bandung Terima Penghargaan WBTb, Empat Warisan Budaya Ditetapkan

Sabtu, 13 Desember 2025

Respon Cepat Polisi Di Purwakarta Lakukan Penanganan Longsor Tutupi Jalan

Kamis, 11 Desember 2025

Ketua BAZNAS Ciamis Tekankan Perluasan Distribusi Zakat Fitrah dan Sosialisasi Bantuan ZIS Berbasis Desa

Kamis, 24 April 2025
Salah satu cuplikan bentrok pemuda yang memakai sajam dan bambu, beredar di grup whatsapp, Minggu (1/11/2020). (Foto : Istimewa)

Video Bentrok Pemuda Pakai Sajam dan Bambu Beredar, BPPKB vs Sapujagat?

Minggu, 1 November 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste