Dejurnal.com, Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan pengungkapan tersebut terjadi pada Sabtu (14/03/2026) di kawasan Perum Bumi Jaya Asri II, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua orang pelaku, yakni RS (36) dan HK (33), yang keduanya merupakan warga Kabupaten Garut.
“Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 31 paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 9,35 gram dan netto 4,25 gram, yang dikemas dalam berbagai bentuk, mulai dari plastik klip hingga sedotan yang dilapisi lakban. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi serta bukti percakapan”, Kata AKP Usep, Selasa (17/3/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku RS diketahui memperoleh sabu dari seseorang yang menggunakan akun WhatsApp berinisial “MH”, yang hingga saat ini masih dalam penyelidikan dan belum diketahui identitasnya.
Kedua pelaku diduga hendak memecah dan menyimpan (mapping) paket-paket sabu tersebut di sejumlah titik sesuai arahan pemasok, sebelum akhirnya diedarkan kembali. Namun, sebelum sempat menjalankan aksinya, keduanya berhasil diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Garut.
AKP Usep menjelaskan,”Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku Ritno berperan sebagai pengendali barang, sementara Hari Kurniawan membantu dalam proses pengambilan dan rencana penyimpanan narkotika. Keduanya mengaku baru pertama kali melakukan aktivitas tersebut, dengan imbalan berupa uang serta narkotika untuk dikonsumsi”, terangnya.
Lebih lanjut AKP Usep mengatakan,”Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu sosok yang dikenal dengan inisial MH”, pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.***Deri Acong




















