Dejurnal.com, Garut — Seorang jurnalis, Indra Ramdani, yang juga Pemimpin Redaksi media online Fakta Garut, menjadi korban intimidasi hingga kekerasan fisik saat meliput sebuah keributan. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (20/3/2026) di kawasan Jalan Pramuka, Kecamatan Garut Kota, tepatnya di sekitar ruko seberang Superindo, tidak jauh dari Kantor Kecamatan Garut Kota.
Kronologi bermula saat Indra baru saja keluar dari Kantor Kecamatan Garut Kota usai mengikuti kegiatan pemetaan lokasi pendirian posko mudik bersama pengurus DPD Sundawani Indonesia. Tak jauh dari lokasi, ia melihat kerumunan warga yang terlibat keributan. Sebagai jurnalis, ia langsung mengambil inisiatif untuk merekam kejadian.
“Saya melihat ada keributan di depan ruko seberang Superindo, lalu spontan mengambil gambar. Tapi mereka malah menyerang karena saya merekam,” tuturnya.
Namun, aktivitas tersebut justru memicu reaksi agresif dari sejumlah orang di lokasi. Indra mengaku langsung diserang secara verbal maupun fisik, serta dipaksa menghentikan proses peliputan.
Indra Ramdani mengungkapkan bahwa dirinya mengalami intimidasi, perampasan barang pribadi, hingga tindakan kekerasan saat mencoba meliput sebuah keributan di lokasi kejadian. Telepon genggam dan kartu identitas pers miliknya sempat dirampas oleh pelaku.
“Alhamdulillah, hari itu juga HP saya sudah kembali, namun kondisinya rusak dan harus diperbaiki, itupun oleh kuasa hukum,” ujarnya.
Meski telah menjelaskan identitasnya sebagai wartawan, lanjut Indra, pada saat kejadian pelaku tetap bersikap kasar dan memintanya meninggalkan lokasi. Bahkan, kunci remote sepeda motor miliknya sempat dikuasai, membuatnya tidak bisa segera meninggalkan tempat kejadian. Belakangan diketahui, keributan bermula karena dipicu penarikan kendaraan oleh oknum leasing yang memancing emosi warga hingga terjadi adu mulut dan ketegangan di lokasi.
Kasus ini sempat dimediasi di tingkat Polsek Garut Kota dan menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak. Namun demikian, Indra menyebutkan bahwa hingga saat ini sejumlah poin dalam kesepakatan tersebut belum dipenuhi oleh pelaku.
Kuasa hukum Indra, Evan Saepul Rohman, SH., MM, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap pelaku yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik.
“Kesepakatan sudah dibuat di hadapan pihak kepolisian, tetapi hingga kini belum dijalankan. Ini menjadi preseden buruk bagi perlindungan jurnalis,” tegasnya, Senin (23/3/2026).
Peristiwa ini memicu keprihatinan luas di kalangan insan pers di Garut. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya memfasilitasi mediasi, tetapi juga memberikan perlindungan nyata serta menindak tegas pelaku kekerasan.
Insiden ini menjadi pengingat bahwa tugas jurnalistik di lapangan masih menyimpan risiko tinggi. Tanpa jaminan keamanan, kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi berpotensi terus tergerus oleh praktik intimidasi dan kekerasan.
Sejumlah organisasi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Garut, Pemersatu Wartawan Reformasi Indonesia (PWRI) DPC Garut, Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), bersama organisasi lainnya, secara tegas mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan yang dialami korban. Mereka menilai kejadian ini sebagai ancaman serius terhadap independensi dan keselamatan kerja jurnalis.***Red

















