Dejurnal.com, Garut – Direktur PDAM Tirta Intan Garut, Dr. Dadan Hidayatulloh, memberikan penjelasan terkait polemik biaya administrasi pembayaran air yang belakangan menjadi sorotan masyarakat. Hal tersebut disampaikannya saat di wawancarai awak media usai mengikuti audiensi bersama Ketua Koalisi Garut Bersatu dan anggota DPRD Komisi II Kabupaten Garut.
Audiensi tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Selasa (31/3/2026), guna membahas berbagai keluhan masyarakat terkait sistem pembayaran dan biaya administrasi yang dikenakan kepada pelanggan PDAM.
Dalam keterangannya, Dadan menjelaskan bahwa biaya administrasi yang saat ini dikenakan kepada pelanggan sebenarnya berkaitan dengan sistem pembayaran yang menggunakan layanan digital atau online melalui pihak ketiga (vendor). Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat perubahan biaya administrasi dari Rp2.500 menjadi Rp3.000, atau terjadi kenaikan sebesar Rp500.
Namun menurutnya, perubahan tersebut bukan sepenuhnya kebijakan dari pihak Aurora ataupun PDAM Tirta Intan Garut, melainkan berkaitan dengan sistem yang dikelola oleh vendor penyedia layanan pembayaran.
“Biaya admin itu berkaitan dengan sistem pembayaran yang sudah menggunakan layanan online melalui vendor. Jadi kenaikan dari Rp2.500 menjadi Rp3.000 itu bukan semata-mata kebijakan dari Aurora atau PDAM, tetapi juga terkait dengan pihak vendor lainnya yang terlibat dalam sistem pembayaran tersebut,” ujar Dadan.
Ia juga menegaskan bahwa informasi mengenai biaya administrasi tersebut sebelumnya memang sempat menjadi perhatian masyarakat dan disampaikan dalam forum audiensi. Karena itu, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme pembayaran yang saat ini berjalan.
Menurutnya, secara pribadi ia memiliki keinginan agar masyarakat tidak terlalu terbebani dengan biaya administrasi. Namun demikian, keputusan untuk menghapus biaya tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak karena berkaitan dengan sistem kerja sama dan perjanjian yang sudah ada sebelumnya.
“Saya sebenarnya punya keinginan agar tidak ada biaya admin bagi pelanggan. Tapi tentu mekanismenya harus dibicarakan terlebih dahulu dengan seluruh pihak terkait, karena ada perjanjian kerja sama yang dibuat pada periode direksi sebelumnya,” jelasnya.
Dadan menambahkan bahwa penggunaan sistem pembayaran online memang memiliki konsekuensi berupa biaya administrasi, sebagaimana layanan keuangan lainnya. Ia mencontohkan bahwa transaksi melalui ATM atau layanan perbankan pada umumnya juga dikenakan biaya administrasi.
Meski demikian, pihaknya tetap akan mengkaji berbagai kemungkinan agar sistem pembayaran tetap berjalan modern tanpa memberatkan pelanggan.
“Kalau kembali ke sistem manual tentu bisa saja, tetapi kita juga harus mempertimbangkan perkembangan layanan. Jika kembali ke manual, kita bisa saja tertinggal dari PDAM lain di Jawa Barat yang sudah menggunakan sistem digital,” tambahnya.
Selain itu, ia juga menyinggung gangguan layanan yang sempat terjadi beberapa waktu lalu. Menurutnya, gangguan tersebut bukan berasal dari sistem PDAM, melainkan akibat terputusnya aliran listrik pada meteran, sehingga berdampak pada operasional sementara.
Melalui forum audiensi ini, PDAM Tirta Intan Garut berharap dapat menemukan solusi terbaik yang mampu menyeimbangkan antara kemajuan sistem pelayanan, efisiensi operasional, dan kepentingan masyarakat sebagai pelanggan.
Ke depan, hasil evaluasi tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama jajaran direksi serta pihak terkait agar kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Garut.***Willy

















