Ciamis, deJurnal,- Ramainya informasi di media sosial terkait larangan fotokopi KTP elektronik (KTP-el) belakangan ini memunculkan kebingungan di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis memastikan bahwa penggunaan fotokopi KTP-el masih diperbolehkan untuk kebutuhan pelayanan administrasi tertentu.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Yayan M. Supyan, mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir ataupun termakan informasi yang belum utuh terkait pemanfaatan KTP-el.
Menurutnya, penjelasan resmi dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri sudah menegaskan bahwa KTP-el tetap sah dan dapat digunakan dalam berbagai kebutuhan pelayanan, termasuk untuk verifikasi identitas maupun administrasi lainnya.
“Fotokopi KTP-el masih boleh digunakan sepanjang sesuai kebutuhan pelayanan dan dilakukan secara bertanggung jawab. Yang paling penting adalah masyarakat tetap menjaga keamanan data pribadinya,” ujar Yayan, Jumat (15/5/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah saat ini memang terus mendorong transformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital. Namun demikian, proses adaptasi dilakukan secara bertahap sehingga penggunaan dokumen fisik masih tetap dibutuhkan dalam sejumlah pelayanan.
Yayan menuturkan, Ditjen Dukcapil bersama pemerintah daerah terus memperkuat sistem perlindungan data pribadi masyarakat melalui berbagai metode verifikasi elektronik seperti card reader, web service, face recognition hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Tujuannya supaya pelayanan lebih cepat, aman, dan akurat. Tapi bukan berarti masyarakat langsung tidak boleh menggunakan fotokopi KTP,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat menyerahkan salinan KTP kepada pihak tertentu.
Fotokopi KTP, kata dia, sebaiknya hanya diberikan untuk kebutuhan resmi dan kepada lembaga yang jelas.
“Jangan sembarangan memberikan data pribadi. Pastikan peruntukannya jelas dan memang diperlukan untuk pelayanan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Yayan menyebut pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Ciamis saat ini terus diarahkan menuju sistem digital. Salah satu program yang terus didorong yakni aktivasi IKD sebagai bentuk modernisasi layanan kependudukan.
Meski demikian, Disdukcapil Ciamis memastikan seluruh pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan gratis tanpa pungutan biaya.
“Kami ingin masyarakat tetap tenang. KTP-el tetap berlaku, pelayanan tetap berjalan, dan hak masyarakat atas perlindungan data pribadi juga terus kami jaga,” tegas Yayan.
Sebelumnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri melalui siaran pers nomor 359 tanggal 11 Mei 2026 meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait pemanfaatan KTP-el dan praktik fotokopi dokumen kependudukan.
Dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa penggunaan fotokopi KTP-el masih dimungkinkan selama dilakukan sesuai ketentuan serta memperhatikan aspek keamanan dan perlindungan data pribadi. (Nay Sunarti)
















