Dejurnal.com, Garut – Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Garut tengah menjadi perbincangan publik setelah beredar dokumen berita acara pemeriksaan pelanggaran etika organisasi terhadap salah satu pengurus FKDT yang kemudian memicu beragam spekulasi.
Ketua DPC FKDT Garut, H. Aceng Furkon, tidak menampik bahwa peristiwa yang disebutkan dalam dokumen yang beredar dan menjadi sorotan publik itu memang benar terjadi.
“Insiden tersebut, terjadi pada tanggal 14 Februari 2026 di lingkungan sekretariat FKDT. Namun narasi yang berkembang di ruang publik telah mengalami distorsi yang cukup serius sehingga merasa perlu untuk diluruskan,” ujar H. Aceng Furkon, saat ditemui Dejurnal.com di kantor sekretariat DPC FKDT Garut pada Selasa (21/4/2026).
Menurut H. Aceng Furkon, fakta utama dari pihak yang disebutkan dalam dokumen berita acara pemeriksaan yang beredar luas merupakan suami istri.
“Ini penting agar tidak terjadi penghakiman sepihak dari publik menjadi asumsi liar dan mengarah pada adanya dugaan pelanggaran norma di tubuh FKDT,” tegasnya.
Lebih jauh H. Aceng justru membuka lapisan persoalan yang lebih dalam yakni adanya dinamika internal organisasi yang diduga menjadi pemicu membesarnya polemik. Ia secara gamblang mengindikasikan adanya konflik kepentingan di tubuh organisasi, polemik tidak berdiri sendiri sebagai insiden personal, melainkan berkelindan dengan tarik-menarik kepentingan jabatan yang berpotensi memicu eskalasi isu secara tidak proporsional.
“Tidak bisa dipungkiri, ada dinamika internal. Kami melihat ada indikasi pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan mempertahankan posisi atau menyembunyikan rekam jejak lama yang tidak ingin diketahui sehingga menggiring sebuah isu besar seakan ada pelanggaran norma di tubuh FKDT,” ungkapnya serius.
Lebih jauh, H. Aceng Furkon juga menyoroti dugaan penyebaran materi sensitif yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Ia menyebut, ada kemungkinan keterlibatan oknum internal yang memiliki akses terhadap data atau rekaman, yang kemudian disebarluaskan tanpa mempertimbangkan dampak organisasi secara keseluruhan.
“Perlu diketahui, kejadian itu berlangsung pada masa kepengurusan sebelumnya. Kami sebagai pengurus baru tidak memiliki akses terhadap CCTV, sehingga jika ada rekaman atau dokumen yang beredar, itu bukan dari kami,” jelasnya.
H. Aceng Furkon menghimbau semua pihak untuk tidak terjebak dalam arus opini yang belum terverifikasi. Ia menekankan pentingnya sikap tabayyun atau klarifikasi langsung sebelum menyimpulkan suatu persoalan, terlebih yang menyangkut nama baik individu dan institusi.
“Kami sangat menyayangkan, informasi yang beredar tidak pernah melalui proses tabayyun. Ini yang kemudian memperkeruh keadaan dan merugikan banyak pihak,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa FKDT sebagai lembaga yang bergerak di bidang pendidikan keagamaan memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga marwah organisasi. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan ini diharapkan dapat dilakukan secara objektif, proporsional, dan tidak ditunggangi kepentingan tertentu.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara adil, baik melalui mekanisme organisasi maupun jalur hukum jika diperlukan. Yang terpenting, jangan sampai organisasi ini menjadi korban dari kepentingan segelintir pihak,” pungkasnya.***Willy















