Subang,dejurnal.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan peran berbeda.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Rabu (29/4/2026) pukul 13.00 WIB.
Kapolres menjelaskan, ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DI (45), IA (47), dan M (45). Mereka memiliki peran mulai dari eksekutor hingga pengawas saat menjalankan aksinya.
“Ketiga pelaku kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujar AKBP Dony.
Kronologi Kejadian
Peristiwa curanmor terjadi pada Senin, 3 November 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di Perumahan Griya Subang Kencana 3, Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi.
Dalam aksinya, pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat Street tahun 2025 bernomor polisi T-3104-Z milik korban yang saat itu dalam kondisi terkunci stang.
Pelaku menggunakan kunci palsu jenis letter T untuk merusak kunci kendaraan, lalu membawa kabur motor tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.
Penangkapan dan Barang Bukti
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap para tersangka pada Kamis, 23 April 2026 di wilayah Rancabango dan Wanakerta, Kabupaten Subang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Satu unit sepeda motor Honda Beat Street
Kunci letter T dan Y
Beberapa mata kunci
Tiga buah kunci kontak
Satu unit telepon genggam
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Purwadadi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dijerat KUHP
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan menggunakan kunci palsu dan dilakukan secara bersama-sama.
Kapolres Subang menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana curanmor di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan kendaraan, seperti menggunakan kunci ganda, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.***(Asep)
















