• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Oktober 31, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Dorong Prestasi dan Partisipasi, Raperda Keolahragaan Daerah Disetujui di Paripurna

bydejurnalcom
Jumat, 1 Mei 2026
Reading Time: 2 mins read
Dorong Prestasi dan Partisipasi, Raperda Keolahragaan Daerah Disetujui di Paripurna
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Dewan tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah dalam Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Kamis 30 April 2026.

Persetujuan tersebut menjadi bagian penting dalam penguatan kebijakan pembangunan sektor olahraga di Kabupaten Bandung.

Bupati Kang Dadang Supriatna menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bandung, khususnya Panitia Khusus (Pansus) III, atas pembahasan Raperda yang dinilai telah dilakukan secara baik dan komprehensif.

BacaJuga :

Dr.Suherman Saleh Ketua Pertimbangan Golkar Purwakarta, Musda Kali Ini Luar Biasa, Tekankan Pentingnya Persatuan

Usai Musda XI, Golkar Purwakarta Bidik 18 Kursi DPRD, Daniel Muttaqien Tekankan Persatuan Kader

Bupati Garut Warning Keras Distributor LPG 3 Kg: Harga di Pangkalan Tak Boleh Lebih dari Rp18.500

“Pemerintah Kabupaten Bandung menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Pansus III, atas pembahasan rancangan peraturan daerah prakarsa DPRD tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah yang telah dilaksanakan secara baik dan komprehensif,” katanya.

Ia menegaskan, Raperda tersebut memiliki arti penting dan strategis dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui penyelenggaraan keolahragaan yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Menurutnya, penguatan sektor olahraga juga membutuhkan keterlibatan berbagai organisasi keolahragaan, seperti KONI, KORMI, NPCI, BAPOPSI, serta organisasi olahraga lainnya.

“Raperda ini memiliki arti penting dalam memperkuat pembangunan SDM melalui penyelenggaraan keolahragaan yang terarah, terpadu dan berkelanjutan, dengan melibatkan peran aktif berbagai organisasi keolahragaan,” kata KDS.

Ia menambahkan, pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai landasan hukum dalam meningkatkan kualitas pembinaan olahraga, mendorong prestasi, serta memperluas partisipasi masyarakat secara inklusif.

“Termasuk bagi penyandang disabilitas agar memperoleh kesempatan yang setara dalam kegiatan keolahragaan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Dadang berharap Perda ini nantinya dapat memberikan manfaat nyata, tidak hanya dalam meningkatkan kesehatan dan kebugaran masyarakat, tetapi juga dalam menanamkan nilai sportivitas, memperkuat persatuan, serta mendorong pertumbuhan potensi daerah melalui sektor keolahragaan yang berdaya saing.

Sementara itu Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Bandung, Toni Permana menjelaskan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah dilatarbelakangi kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan regulasi lama dengan kebijakan terbaru.

Menurut Toni, Kabupaten Bandung sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang keolahragaan. Namun, regulasi tersebut dinilai sudah tidak relevan sepenuhnya karena adanya perubahan kebijakan di tingkat nasional dengan lahirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Secara regulasi, kita sudah punya Perda Nomor 16 Tahun 2013. Tapi dengan adanya Undang-undang Keolahragaan yang baru tahun 2022, sehingga perda perlu dilakukan harmonisasi agar sesuai dengan undang-undang yang baru,” jelas Toni.

Ia mengungkapkan, salah satu poin penting dalam Raperda ini adalah penguatan peran organisasi keolahragaan, termasuk Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) yang dinilai semakin aktif dalam beberapa tahun terakhir di Kabupaten Bandung.

“Di Kabupaten Bandung ini, KORMI termasuk sangat aktif, bahkan dalam beberapa hal bisa dikatakan lebih aktif dibandingkan cabang-cabang olahraga tertentu,” kata Toni.

Namun demikian, ia mengakui bahwa dalam Perda lama, KORMI belum sepenuhnya diakomodasi sebagai mitra resmi pemerintah daerah di bidang keolahragaan.

Akibatnya, organisasi tersebut belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendapatkan dukungan, termasuk dalam hal akses terhadap hibah keuangan dari pemerintah daerah.*** di

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pemkab Bandung Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD, Target WTP ke-10

Next Post

PSU TCI Diserahterimakan, Bupati Bandung Instruksikan Disperkimtan Tindak Lanjut Administrasi

Related Posts

GRIB Jaya Purwakarta Gelar Khitanan Massal untuk Anak Yatim
deHumaniti

GRIB Jaya Purwakarta Gelar Khitanan Massal untuk Anak Yatim

Sabtu, 31 Oktober 2026
Dias Rukmana Praja Terpilih Aklamasi Pimpin DPD Golkar Purwakarta Periode 2025–2030
dePolitik

Dias Rukmana Praja Terpilih Aklamasi Pimpin DPD Golkar Purwakarta Periode 2025–2030

Sabtu, 31 Oktober 2026
Teddy Setiadi Tegaskan LMPI Harus Solid, Taat Aturan, dan Bermanfaat bagi Masyarakat
deEdukasi

Teddy Setiadi Tegaskan LMPI Harus Solid, Taat Aturan, dan Bermanfaat bagi Masyarakat

Sabtu, 31 Oktober 2026
Dr.Suherman Saleh Ketua Pertimbangan Golkar Purwakarta, Musda Kali Ini Luar Biasa, Tekankan Pentingnya Persatuan
dePolitik

Dr.Suherman Saleh Ketua Pertimbangan Golkar Purwakarta, Musda Kali Ini Luar Biasa, Tekankan Pentingnya Persatuan

Sabtu, 31 Oktober 2026
Usai Musda XI, Golkar Purwakarta Bidik 18 Kursi DPRD, Daniel Muttaqien Tekankan Persatuan Kader
dePolitik

Usai Musda XI, Golkar Purwakarta Bidik 18 Kursi DPRD, Daniel Muttaqien Tekankan Persatuan Kader

Sabtu, 31 Oktober 2026
Bupati Garut Warning Keras Distributor LPG 3 Kg: Harga di Pangkalan Tak Boleh Lebih dari Rp18.500
deNews

Bupati Garut Warning Keras Distributor LPG 3 Kg: Harga di Pangkalan Tak Boleh Lebih dari Rp18.500

Sabtu, 31 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Bupati Garut : Besok, 760 TPS Siap Gelar Pilkades Serentak 2023

Minggu, 14 Mei 2023

Bupati Syakur Hadiri Acara Ibadat Perayaan Natal Bersama Forum Kerjasama Kristiani Kabupaten Garut

Jumat, 26 Desember 2025

Ingat ! Rabu Besok Mulai Uji Coba Kereta Api Garut-Senen, Gratis Selama Sebulan

Senin, 21 Februari 2022

Bupati Garut Kukuhkan Kelompok Kerja Bunda PAUD

Selasa, 12 Oktober 2021

Job Fair Spirit Bedas Disnaker Kabupaten Bandung di Cilengkrang Siapkan 300 Loker

Rabu, 25 Juni 2025

Bupati Sukabumi Ajak Momen Halal bi Balal Sebagai Ajang Memperbaiki Hubungan

Minggu, 6 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste