• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Juli 2, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Batalkan AJB Secara Sepihak, Pengacara Ini Laporkan Salahsatu Camat/PPATS ke Inspektorat Garut

bydejurnalcom
Senin, 18 Mei 2026
Reading Time: 2 mins read
Batalkan AJB Secara Sepihak, Pengacara Ini Laporkan Salahsatu Camat/PPATS ke Inspektorat Garut
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Salah satu pengacara, Agus Eka Kurnia mengadukan salah satu camat di Kabupaten Garut ke Inspektorat, pasalnya salah satu camat yang juga selaku PPATS ini telah mengeluarkan surat pembatalan AJB secara sepihak.

Saat dikonfirmasi, advokat yang tergabung dalam PERADI ini membenarkan atas hal tersebut.

“Yah,, memang benar, terkait dengan salah satu Camat yang dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Garut, memang benar apa adanya dan saat ini sudah ada pemeriksaan kepada yang bersangkutan “. Ujar
Agus Eka Kurnia, SH., MH., CPCLE., CCD.CLOP., saat ditemui dejurnal.com selepas acara Pelantikan Pengurus PAKSI Kabupaten Garut, menyampaikan, Jumat (15/5/20260.

BacaJuga :

Usai Dilantik Nanang Permana Tegaskan PUI Tetap di Jalur Dakwah dan Pemberdayaan Umat

Pelantikan Pengurus DPD PUI Ciamis Jadi Momentum Perkuat Sinergi Umat dan Pemerintah Daerah

Pemkab Ciamis Mantapkan Peran RT/RW Lewat Penguatan Kapasitas dan Jaminan Sosial

Menurut ia, camat tersebut selaku PPATS telah mengeluarkan surat pembatalan AJB secara sepihak yang bukan kewenangannya, seharusnya harus berdasarkan kesepakatan para pihak (penjualan dan pembeli) dan tentunya harus melalui putusan pengadilan

Terkait pelaporan ke Inspektorat, Agus Eka Kurnia menandaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut telah memiliki saluran pengaduan resmi, tentunya bagi masyarakat yang ingin memantau atau menindaklanjuti atau melaporkan, dugaan atas pelanggaran wewenang Aparatur Sipil Negara (ASN) didaerah maka berkaitan hal tersebut melaporkannya ke Inspektorat Kabupaten Garut yang merupakan lembaga Internal Pemkab. Garut dan berwenang untuk melakukan audit dan investigasi berkaitan hal pelanggaran kode etik maupun berkaitan penyalahgunaan wewenang Camat, dalam hal ini selaku PPATS.

“Bahwa kasus tersebut terjadi, disaat Camat tersebut menjabat di salah satu kecamatan dan Camat tersebut berinisial AH, saat ini masih menjabat sebagai camat disalah satu Kecamatan”. ungkapnya.

Agus Eka Kurnia pun mengatakan bahwa hal ini harus menjadi perhatian serius Pemkab Garut, mengingat Kabupaten Garut akan ditunjuk menjadi percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi versi KPK-RI Tahun 2026,

“Saya berharap, kasus \ini harus menjadi perhatian serius Pemerintahan Daerah serta BPN Kabupaten Garut, jangan sampai akhirnya menjadi berpresider buruk,” ujarnya.

Agus Eka Kurnia juga berharap BPN agar dapat melakukan fungsi pembinaan, pengawasan, tindakan pengawasan terhadap PPAT/PPATS yang diduga tidak menjalankan Kode Etik dan melanggar hukum atas pelayan publik, profesionalisme PPAT / PPATS.

“Khususnya kepada yang bersangkutan Camat selaku PPATS yang sudah dilaporkan atas Penerbitan Pembatalan AJB tersebut,” tegasnya.

Dimana BPN, yang berada dibawah naungan Kementerian ATR – BPN, berwenang penuh, dalam mengangkat, membina, mengawasi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), PPAT Sementara (PPATS), dan untuk memastikan setiap Pembuatan Akta Tanah di Indonesia, mematuhi Hukum dan Kode Etik. Berkaitan hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2018.

“Jangan sampai terjadi lagi hal seperti ini sehingga menunjukan lemahnya kinerja, pengawasan internal di Pemerintahan Daerah Kabupaten Garut, tentu akan berdampak pada Indikator Capaian Kepuasan Pelayanan Publik,” pungkas Agus Eka.**Yohannes

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

GOW Ciamis dan Sakola Motekar Jadikan Festival Budaya Kaulinan Baheula Ruang Belajar Parenting

Next Post

Dari Congklak sampai Oray-orayan Ciamis Ajak Anak Lepas dari Gadget, Kadisbudpora Sebut Sebagai Warisan Budaya

Related Posts

Kapolsek Pagaden Perkuat Sinergi Bersama Forkopimcam Pada  Malam Keakrban  HUT Bhayangkara  80
deNews

Kapolsek Pagaden Perkuat Sinergi Bersama Forkopimcam Pada Malam Keakrban HUT Bhayangkara 80

Kamis, 2 Juli 2026
Bupati Herdiat Sebut Nanang Permana Layak Besarkan PUI, Dukung Kelak Pimpin Ciamis
deNews

Bupati Herdiat Sebut Nanang Permana Layak Besarkan PUI, Dukung Kelak Pimpin Ciamis

Kamis, 2 Juli 2026
Pembangunan Jalan Lingkungan di Kelurahan Sukamentri Hampir Rampung, Lurah: Tingkatkan Akses dan Kenyamanan Warga
deNews

Pembangunan Jalan Lingkungan di Kelurahan Sukamentri Hampir Rampung, Lurah: Tingkatkan Akses dan Kenyamanan Warga

Kamis, 2 Juli 2026
Usai Dilantik Nanang Permana Tegaskan PUI Tetap di Jalur Dakwah dan Pemberdayaan Umat
deNews

Usai Dilantik Nanang Permana Tegaskan PUI Tetap di Jalur Dakwah dan Pemberdayaan Umat

Kamis, 2 Juli 2026
Pelantikan Pengurus DPD PUI Ciamis Jadi Momentum Perkuat Sinergi Umat dan Pemerintah Daerah
deNews

Pelantikan Pengurus DPD PUI Ciamis Jadi Momentum Perkuat Sinergi Umat dan Pemerintah Daerah

Kamis, 2 Juli 2026
Pemkab Ciamis Mantapkan Peran RT/RW Lewat Penguatan Kapasitas dan Jaminan Sosial
deNews

Pemkab Ciamis Mantapkan Peran RT/RW Lewat Penguatan Kapasitas dan Jaminan Sosial

Kamis, 2 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Gema Keadilan Garut Berikan Bantuan Al Quran ke DKM Mesjid Al Ikhlas

Senin, 19 April 2021

Pasar Leuwi Panjang Guna Pencegahan Covid-19, Dilakukan Penyemprotan Disinfektan Rutin

Kamis, 17 September 2020

Bupati Ciamis Resmi Lepas Kafilah MTQH ke-39 ke Tingkat Provinsi

Minggu, 15 Juni 2025
Ketua PAC Partai Demokrat Kecamatan Cibalong, Rudi Rahayu.

PAC Partai Demokrat Cibalong Kritisi Eksistensi Anggota DPR RI Dapil XI

Jumat, 13 November 2020

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

Rabu, 14 Januari 2026

Kasus Pencabulan Bocah Lima Tahun, Kepala DPPKBPPA Kabupaten Garut Sampaikan Progres Penanganan Korban

Sabtu, 12 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste