• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Agustus 17, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Batalkan AJB Secara Sepihak, Pengacara Ini Laporkan Salahsatu Camat/PPATS ke Inspektorat Garut

bydejurnalcom
Senin, 18 Mei 2026
Reading Time: 2 mins read
Batalkan AJB Secara Sepihak, Pengacara Ini Laporkan Salahsatu Camat/PPATS ke Inspektorat Garut
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Salah satu pengacara, Agus Eka Kurnia mengadukan salah satu camat di Kabupaten Garut ke Inspektorat, pasalnya salah satu camat yang juga selaku PPATS ini telah mengeluarkan surat pembatalan AJB secara sepihak.

Saat dikonfirmasi, advokat yang tergabung dalam PERADI ini membenarkan atas hal tersebut.

“Yah,, memang benar, terkait dengan salah satu Camat yang dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Garut, memang benar apa adanya dan saat ini sudah ada pemeriksaan kepada yang bersangkutan “. Ujar
Agus Eka Kurnia, SH., MH., CPCLE., CCD.CLOP., saat ditemui dejurnal.com selepas acara Pelantikan Pengurus PAKSI Kabupaten Garut, menyampaikan, Jumat (15/5/20260.

BacaJuga :

Karnaval RSUD Ciamis Meriah, 26 Kontingen Tampilkan Kreativitas Sambut HUT RI ke-81

Wujud Kepedulian dan Penguatan Sinergitas, Polres Garut Bagikan Oli Gratis Kepada Pengemudi Ojol

Kabel Internet Terpasang di Tiang PJU, Warga Khawatirkan Ganggu Fungsi Penerangan Jalan

Menurut ia, camat tersebut selaku PPATS telah mengeluarkan surat pembatalan AJB secara sepihak yang bukan kewenangannya, seharusnya harus berdasarkan kesepakatan para pihak (penjualan dan pembeli) dan tentunya harus melalui putusan pengadilan

Terkait pelaporan ke Inspektorat, Agus Eka Kurnia menandaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut telah memiliki saluran pengaduan resmi, tentunya bagi masyarakat yang ingin memantau atau menindaklanjuti atau melaporkan, dugaan atas pelanggaran wewenang Aparatur Sipil Negara (ASN) didaerah maka berkaitan hal tersebut melaporkannya ke Inspektorat Kabupaten Garut yang merupakan lembaga Internal Pemkab. Garut dan berwenang untuk melakukan audit dan investigasi berkaitan hal pelanggaran kode etik maupun berkaitan penyalahgunaan wewenang Camat, dalam hal ini selaku PPATS.

“Bahwa kasus tersebut terjadi, disaat Camat tersebut menjabat di salah satu kecamatan dan Camat tersebut berinisial AH, saat ini masih menjabat sebagai camat disalah satu Kecamatan”. ungkapnya.

Agus Eka Kurnia pun mengatakan bahwa hal ini harus menjadi perhatian serius Pemkab Garut, mengingat Kabupaten Garut akan ditunjuk menjadi percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi versi KPK-RI Tahun 2026,

“Saya berharap, kasus \ini harus menjadi perhatian serius Pemerintahan Daerah serta BPN Kabupaten Garut, jangan sampai akhirnya menjadi berpresider buruk,” ujarnya.

Agus Eka Kurnia juga berharap BPN agar dapat melakukan fungsi pembinaan, pengawasan, tindakan pengawasan terhadap PPAT/PPATS yang diduga tidak menjalankan Kode Etik dan melanggar hukum atas pelayan publik, profesionalisme PPAT / PPATS.

“Khususnya kepada yang bersangkutan Camat selaku PPATS yang sudah dilaporkan atas Penerbitan Pembatalan AJB tersebut,” tegasnya.

Dimana BPN, yang berada dibawah naungan Kementerian ATR – BPN, berwenang penuh, dalam mengangkat, membina, mengawasi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), PPAT Sementara (PPATS), dan untuk memastikan setiap Pembuatan Akta Tanah di Indonesia, mematuhi Hukum dan Kode Etik. Berkaitan hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2018.

“Jangan sampai terjadi lagi hal seperti ini sehingga menunjukan lemahnya kinerja, pengawasan internal di Pemerintahan Daerah Kabupaten Garut, tentu akan berdampak pada Indikator Capaian Kepuasan Pelayanan Publik,” pungkas Agus Eka.**Yohannes

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

GOW Ciamis dan Sakola Motekar Jadikan Festival Budaya Kaulinan Baheula Ruang Belajar Parenting

Next Post

Dari Congklak sampai Oray-orayan Ciamis Ajak Anak Lepas dari Gadget, Kadisbudpora Sebut Sebagai Warisan Budaya

Related Posts

Penutupan Turnamen Pickleball Makin Meriah, Galuh Line Dance Ciamis Tampil Spektakuler
deNews

Penutupan Turnamen Pickleball Makin Meriah, Galuh Line Dance Ciamis Tampil Spektakuler

Minggu, 16 Agustus 2026
Tak Hanya Dukungan, Disbudpora Ciamis Turun Bertanding dan Raih Juara di Turnamen Perdana Yard Pickleball
deNews

Tak Hanya Dukungan, Disbudpora Ciamis Turun Bertanding dan Raih Juara di Turnamen Perdana Yard Pickleball

Minggu, 16 Agustus 2026
Empat Bulan Beroperasi, Yard Pickleball Ciamis Gelar Turnamen Perdana HUT RI ke-81
deNews

Empat Bulan Beroperasi, Yard Pickleball Ciamis Gelar Turnamen Perdana HUT RI ke-81

Minggu, 16 Agustus 2026
Karnaval RSUD Ciamis Meriah, 26 Kontingen Tampilkan Kreativitas Sambut HUT RI ke-81
deNews

Karnaval RSUD Ciamis Meriah, 26 Kontingen Tampilkan Kreativitas Sambut HUT RI ke-81

Minggu, 16 Agustus 2026
Wujud Kepedulian dan Penguatan Sinergitas, Polres Garut Bagikan Oli Gratis Kepada Pengemudi Ojol
deNews

Wujud Kepedulian dan Penguatan Sinergitas, Polres Garut Bagikan Oli Gratis Kepada Pengemudi Ojol

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kabel Internet Terpasang di Tiang PJU, Warga Khawatirkan Ganggu Fungsi Penerangan Jalan
deNews

Kabel Internet Terpasang di Tiang PJU, Warga Khawatirkan Ganggu Fungsi Penerangan Jalan

Sabtu, 15 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Bravo Komando Peduli Pembagian Ta’jil

Sabtu, 16 Mei 2020

Pemkab Ciamis Siap Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 23 April 2025

Dinas PKPP Cianjur : Jika Ada Pemotongan Anggaran Pisew, Kenapa BKAD Mau Terima?

Senin, 14 September 2020

Keretakan Hubungan Bupati dan Wakil Bupati, Masuk Materi Interpelasi DPRD Indramayu

Selasa, 1 Februari 2022

1.571 PPPK Dilantik, 10 Orang Berkantor di DPMD Kabupaten Garut

Rabu, 16 April 2025

Pelayanan Disdukcapil Garut Dikritik, Iskandar KLB : Bupati Turun Tangan Baru Sibuk Layani Dengan Prima

Sabtu, 2 Oktober 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste