Dejurnal.com, Garut – Salah satu pengacara, Agus Eka Kurnia mengadukan salah satu camat di Kabupaten Garut ke Inspektorat, pasalnya salah satu camat yang juga selaku PPATS ini telah mengeluarkan surat pembatalan AJB secara sepihak.
Saat dikonfirmasi, advokat yang tergabung dalam PERADI ini membenarkan atas hal tersebut.
“Yah,, memang benar, terkait dengan salah satu Camat yang dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Garut, memang benar apa adanya dan saat ini sudah ada pemeriksaan kepada yang bersangkutan “. Ujar
Agus Eka Kurnia, SH., MH., CPCLE., CCD.CLOP., saat ditemui dejurnal.com selepas acara Pelantikan Pengurus PAKSI Kabupaten Garut, menyampaikan, Jumat (15/5/20260.
Menurut ia, camat tersebut selaku PPATS telah mengeluarkan surat pembatalan AJB secara sepihak yang bukan kewenangannya, seharusnya harus berdasarkan kesepakatan para pihak (penjualan dan pembeli) dan tentunya harus melalui putusan pengadilan
Terkait pelaporan ke Inspektorat, Agus Eka Kurnia menandaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut telah memiliki saluran pengaduan resmi, tentunya bagi masyarakat yang ingin memantau atau menindaklanjuti atau melaporkan, dugaan atas pelanggaran wewenang Aparatur Sipil Negara (ASN) didaerah maka berkaitan hal tersebut melaporkannya ke Inspektorat Kabupaten Garut yang merupakan lembaga Internal Pemkab. Garut dan berwenang untuk melakukan audit dan investigasi berkaitan hal pelanggaran kode etik maupun berkaitan penyalahgunaan wewenang Camat, dalam hal ini selaku PPATS.
“Bahwa kasus tersebut terjadi, disaat Camat tersebut menjabat di salah satu kecamatan dan Camat tersebut berinisial AH, saat ini masih menjabat sebagai camat disalah satu Kecamatan”. ungkapnya.
Agus Eka Kurnia pun mengatakan bahwa hal ini harus menjadi perhatian serius Pemkab Garut, mengingat Kabupaten Garut akan ditunjuk menjadi percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi versi KPK-RI Tahun 2026,
“Saya berharap, kasus \ini harus menjadi perhatian serius Pemerintahan Daerah serta BPN Kabupaten Garut, jangan sampai akhirnya menjadi berpresider buruk,” ujarnya.
Agus Eka Kurnia juga berharap BPN agar dapat melakukan fungsi pembinaan, pengawasan, tindakan pengawasan terhadap PPAT/PPATS yang diduga tidak menjalankan Kode Etik dan melanggar hukum atas pelayan publik, profesionalisme PPAT / PPATS.
“Khususnya kepada yang bersangkutan Camat selaku PPATS yang sudah dilaporkan atas Penerbitan Pembatalan AJB tersebut,” tegasnya.
Dimana BPN, yang berada dibawah naungan Kementerian ATR – BPN, berwenang penuh, dalam mengangkat, membina, mengawasi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), PPAT Sementara (PPATS), dan untuk memastikan setiap Pembuatan Akta Tanah di Indonesia, mematuhi Hukum dan Kode Etik. Berkaitan hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2018.
“Jangan sampai terjadi lagi hal seperti ini sehingga menunjukan lemahnya kinerja, pengawasan internal di Pemerintahan Daerah Kabupaten Garut, tentu akan berdampak pada Indikator Capaian Kepuasan Pelayanan Publik,” pungkas Agus Eka.**Yohannes















