• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Mei 18, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Batalkan AJB Secara Sepihak, Pengacara Ini Laporkan Salahsatu Camat/PPATS ke Inspektorat Garut

bydejurnalcom
Senin, 18 Mei 2026
Reading Time: 2 mins read
Batalkan AJB Secara Sepihak, Pengacara Ini Laporkan Salahsatu Camat/PPATS ke Inspektorat Garut
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Salah satu pengacara, Agus Eka Kurnia mengadukan salah satu camat di Kabupaten Garut ke Inspektorat, pasalnya salah satu camat yang juga selaku PPATS ini telah mengeluarkan surat pembatalan AJB secara sepihak.

Saat dikonfirmasi, advokat yang tergabung dalam PERADI ini membenarkan atas hal tersebut.

“Yah,, memang benar, terkait dengan salah satu Camat yang dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Garut, memang benar apa adanya dan saat ini sudah ada pemeriksaan kepada yang bersangkutan “. Ujar
Agus Eka Kurnia, SH., MH., CPCLE., CCD.CLOP., saat ditemui dejurnal.com selepas acara Pelantikan Pengurus PAKSI Kabupaten Garut, menyampaikan, Jumat (15/5/20260.

BacaJuga :

GOW Ciamis Sebut Kemenangan PGRI di Puspa Swara Wanoja Sunda Jadi Kebanggaan Perempuan Tatar Galuh

Gedung Pakuan Jadi Saksi, PGRI Ciamis Tampil Memikat dan Bawa Pulang Juara

Sebanyak 31 Paket Sabu Siap Edar Berhasil Digagalkan Satresnarkoba Polres Garut

Menurut ia, camat tersebut selaku PPATS telah mengeluarkan surat pembatalan AJB secara sepihak yang bukan kewenangannya, seharusnya harus berdasarkan kesepakatan para pihak (penjualan dan pembeli) dan tentunya harus melalui putusan pengadilan

Terkait pelaporan ke Inspektorat, Agus Eka Kurnia menandaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut telah memiliki saluran pengaduan resmi, tentunya bagi masyarakat yang ingin memantau atau menindaklanjuti atau melaporkan, dugaan atas pelanggaran wewenang Aparatur Sipil Negara (ASN) didaerah maka berkaitan hal tersebut melaporkannya ke Inspektorat Kabupaten Garut yang merupakan lembaga Internal Pemkab. Garut dan berwenang untuk melakukan audit dan investigasi berkaitan hal pelanggaran kode etik maupun berkaitan penyalahgunaan wewenang Camat, dalam hal ini selaku PPATS.

“Bahwa kasus tersebut terjadi, disaat Camat tersebut menjabat di salah satu kecamatan dan Camat tersebut berinisial AH, saat ini masih menjabat sebagai camat disalah satu Kecamatan”. ungkapnya.

Agus Eka Kurnia pun mengatakan bahwa hal ini harus menjadi perhatian serius Pemkab Garut, mengingat Kabupaten Garut akan ditunjuk menjadi percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi versi KPK-RI Tahun 2026,

“Saya berharap, kasus \ini harus menjadi perhatian serius Pemerintahan Daerah serta BPN Kabupaten Garut, jangan sampai akhirnya menjadi berpresider buruk,” ujarnya.

Agus Eka Kurnia juga berharap BPN agar dapat melakukan fungsi pembinaan, pengawasan, tindakan pengawasan terhadap PPAT/PPATS yang diduga tidak menjalankan Kode Etik dan melanggar hukum atas pelayan publik, profesionalisme PPAT / PPATS.

“Khususnya kepada yang bersangkutan Camat selaku PPATS yang sudah dilaporkan atas Penerbitan Pembatalan AJB tersebut,” tegasnya.

Dimana BPN, yang berada dibawah naungan Kementerian ATR – BPN, berwenang penuh, dalam mengangkat, membina, mengawasi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), PPAT Sementara (PPATS), dan untuk memastikan setiap Pembuatan Akta Tanah di Indonesia, mematuhi Hukum dan Kode Etik. Berkaitan hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2018.

“Jangan sampai terjadi lagi hal seperti ini sehingga menunjukan lemahnya kinerja, pengawasan internal di Pemerintahan Daerah Kabupaten Garut, tentu akan berdampak pada Indikator Capaian Kepuasan Pelayanan Publik,” pungkas Agus Eka.**Yohannes

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

GOW Ciamis dan Sakola Motekar Jadikan Festival Budaya Kaulinan Baheula Ruang Belajar Parenting

Next Post

Dari Congklak sampai Oray-orayan Ciamis Ajak Anak Lepas dari Gadget, Kadisbudpora Sebut Sebagai Warisan Budaya

Related Posts

Dari Congklak sampai Oray-orayan Ciamis Ajak Anak Lepas dari Gadget, Kadisbudpora Sebut Sebagai Warisan Budaya
deNews

Dari Congklak sampai Oray-orayan Ciamis Ajak Anak Lepas dari Gadget, Kadisbudpora Sebut Sebagai Warisan Budaya

Senin, 18 Mei 2026
GOW Ciamis dan Sakola Motekar Jadikan Festival Budaya Kaulinan Baheula Ruang Belajar Parenting
deNews

GOW Ciamis dan Sakola Motekar Jadikan Festival Budaya Kaulinan Baheula Ruang Belajar Parenting

Senin, 18 Mei 2026
Yayasan Situs Mahmud Ingin  Punya Kantor dan Ingin Benahi Terminal
Budaya

Yayasan Situs Mahmud Ingin Punya Kantor dan Ingin Benahi Terminal

Senin, 18 Mei 2026
GOW Ciamis Sebut Kemenangan PGRI di Puspa Swara Wanoja Sunda Jadi Kebanggaan Perempuan Tatar Galuh
deNews

GOW Ciamis Sebut Kemenangan PGRI di Puspa Swara Wanoja Sunda Jadi Kebanggaan Perempuan Tatar Galuh

Minggu, 17 Mei 2026
Gedung Pakuan Jadi Saksi, PGRI Ciamis Tampil Memikat dan Bawa Pulang Juara
deNews

Gedung Pakuan Jadi Saksi, PGRI Ciamis Tampil Memikat dan Bawa Pulang Juara

Minggu, 17 Mei 2026
Sebanyak 31 Paket Sabu Siap Edar Berhasil Digagalkan Satresnarkoba Polres Garut
deNews

Sebanyak 31 Paket Sabu Siap Edar Berhasil Digagalkan Satresnarkoba Polres Garut

Minggu, 17 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

Rakor Implementasi Percepatan Penyaluran KUR, Sekda : Perkuat Ekonomi Masyarakat Kabupaten Sukabumi

Kamis, 23 Oktober 2025

Partai Golkar Garut Gelar Pendidikan Politik Berbasis Data Roadmap

Sabtu, 13 Desember 2025

Majelis Hijrah Ponpes Al Mubasir Lahirkan Rambo

Rabu, 8 Oktober 2025

Kegiatan Polres Garut Dalam Penanganan Dampak Bencana Banjir Bandang

Sabtu, 16 Juli 2022

Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan

Jumat, 21 November 2025

Kumpulkan Donasi Buat Pembangunan Kembali Palestina, BAZNAS Kabupaten Bandung Gelar Safari Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste