• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Juni 6, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Batalkan AJB Secara Sepihak, Pengacara Ini Laporkan Salahsatu Camat/PPATS ke Inspektorat Garut

bydejurnalcom
Senin, 18 Mei 2026
Reading Time: 2 mins read
Batalkan AJB Secara Sepihak, Pengacara Ini Laporkan Salahsatu Camat/PPATS ke Inspektorat Garut
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Salah satu pengacara, Agus Eka Kurnia mengadukan salah satu camat di Kabupaten Garut ke Inspektorat, pasalnya salah satu camat yang juga selaku PPATS ini telah mengeluarkan surat pembatalan AJB secara sepihak.

Saat dikonfirmasi, advokat yang tergabung dalam PERADI ini membenarkan atas hal tersebut.

“Yah,, memang benar, terkait dengan salah satu Camat yang dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Garut, memang benar apa adanya dan saat ini sudah ada pemeriksaan kepada yang bersangkutan “. Ujar
Agus Eka Kurnia, SH., MH., CPCLE., CCD.CLOP., saat ditemui dejurnal.com selepas acara Pelantikan Pengurus PAKSI Kabupaten Garut, menyampaikan, Jumat (15/5/20260.

BacaJuga :

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, ASN dan Masyarakat di Ciamis Serentak Gelar Aksi Bersih Lingkungan

Seorang Pria Diduga Pelaku Bongkar Rumah Warga Berhasil Diamankan Polsek Singajaya Polsek Singajaya

Polres Subang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Modus Duplikasi Kunci Kontak, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari 24 Jam

Menurut ia, camat tersebut selaku PPATS telah mengeluarkan surat pembatalan AJB secara sepihak yang bukan kewenangannya, seharusnya harus berdasarkan kesepakatan para pihak (penjualan dan pembeli) dan tentunya harus melalui putusan pengadilan

Terkait pelaporan ke Inspektorat, Agus Eka Kurnia menandaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut telah memiliki saluran pengaduan resmi, tentunya bagi masyarakat yang ingin memantau atau menindaklanjuti atau melaporkan, dugaan atas pelanggaran wewenang Aparatur Sipil Negara (ASN) didaerah maka berkaitan hal tersebut melaporkannya ke Inspektorat Kabupaten Garut yang merupakan lembaga Internal Pemkab. Garut dan berwenang untuk melakukan audit dan investigasi berkaitan hal pelanggaran kode etik maupun berkaitan penyalahgunaan wewenang Camat, dalam hal ini selaku PPATS.

“Bahwa kasus tersebut terjadi, disaat Camat tersebut menjabat di salah satu kecamatan dan Camat tersebut berinisial AH, saat ini masih menjabat sebagai camat disalah satu Kecamatan”. ungkapnya.

Agus Eka Kurnia pun mengatakan bahwa hal ini harus menjadi perhatian serius Pemkab Garut, mengingat Kabupaten Garut akan ditunjuk menjadi percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi versi KPK-RI Tahun 2026,

“Saya berharap, kasus \ini harus menjadi perhatian serius Pemerintahan Daerah serta BPN Kabupaten Garut, jangan sampai akhirnya menjadi berpresider buruk,” ujarnya.

Agus Eka Kurnia juga berharap BPN agar dapat melakukan fungsi pembinaan, pengawasan, tindakan pengawasan terhadap PPAT/PPATS yang diduga tidak menjalankan Kode Etik dan melanggar hukum atas pelayan publik, profesionalisme PPAT / PPATS.

“Khususnya kepada yang bersangkutan Camat selaku PPATS yang sudah dilaporkan atas Penerbitan Pembatalan AJB tersebut,” tegasnya.

Dimana BPN, yang berada dibawah naungan Kementerian ATR – BPN, berwenang penuh, dalam mengangkat, membina, mengawasi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), PPAT Sementara (PPATS), dan untuk memastikan setiap Pembuatan Akta Tanah di Indonesia, mematuhi Hukum dan Kode Etik. Berkaitan hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2018.

“Jangan sampai terjadi lagi hal seperti ini sehingga menunjukan lemahnya kinerja, pengawasan internal di Pemerintahan Daerah Kabupaten Garut, tentu akan berdampak pada Indikator Capaian Kepuasan Pelayanan Publik,” pungkas Agus Eka.**Yohannes

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

GOW Ciamis dan Sakola Motekar Jadikan Festival Budaya Kaulinan Baheula Ruang Belajar Parenting

Next Post

Dari Congklak sampai Oray-orayan Ciamis Ajak Anak Lepas dari Gadget, Kadisbudpora Sebut Sebagai Warisan Budaya

Related Posts

Gaspol Pakta Manis Hadir di Hari Bahagia Pengantin, Disdukcapil Ciamis Serahkan Akta Perkawinan Usai Pemberkatan
deNews

Gaspol Pakta Manis Hadir di Hari Bahagia Pengantin, Disdukcapil Ciamis Serahkan Akta Perkawinan Usai Pemberkatan

Sabtu, 6 Juni 2026
Meneladani Semangat Bung Karno, Yudha Puja Turnawan Dorong Budaya Donor Darah dan Kepedulian Sosial di Garut
deHumaniti

Meneladani Semangat Bung Karno, Yudha Puja Turnawan Dorong Budaya Donor Darah dan Kepedulian Sosial di Garut

Sabtu, 6 Juni 2026
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Disdukcapil Ciamis Turun Tangan Bersihkan Jantung Kota
deNews

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Disdukcapil Ciamis Turun Tangan Bersihkan Jantung Kota

Sabtu, 6 Juni 2026
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, ASN dan Masyarakat di Ciamis Serentak Gelar Aksi Bersih Lingkungan
deNews

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, ASN dan Masyarakat di Ciamis Serentak Gelar Aksi Bersih Lingkungan

Sabtu, 6 Juni 2026
Seorang Pria Diduga Pelaku Bongkar Rumah Warga Berhasil Diamankan Polsek Singajaya Polsek Singajaya
deNews

Seorang Pria Diduga Pelaku Bongkar Rumah Warga Berhasil Diamankan Polsek Singajaya Polsek Singajaya

Sabtu, 6 Juni 2026
Polres Subang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Modus Duplikasi Kunci Kontak, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari 24 Jam
deNews

Polres Subang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Modus Duplikasi Kunci Kontak, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari 24 Jam

Sabtu, 6 Juni 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Tangkapn layay akun instagram @penikmathutannusantara

Elang Guntur Warga Karawang, Dilaporkan Hilang di Gunung Cikuray Garut

Kamis, 15 Mei 2025

NPCI Ciamis Dilantik, Siap Cetak Atlet Disabilitas Berprestasi

Kamis, 22 Oktober 2020

Forum Warga Penggarap Lahan Eks HGU PT. Condong Desak Pembatalan SK Bupati Tentang Penetapan Subjek Redistribusi Tanah

Kamis, 18 Desember 2025

Jembatan Alternatif Sementara Penghubung Loji-Cidadap Ambruk Luluh Lantak Pasca Diterjang Luapan Arus Sungai

Senin, 14 April 2025

Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung Penghargaan Program Guru Ngaji Jadi Pemicu Semangat Anggota Dewan

Kamis, 13 Juli 2023

GNPK RI Nilai Disdik Garut Tak Profesional Kelola DAK 2020, Terindikasi Mal Administrasi

Selasa, 27 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste