Dejurnal.com, Garut – Upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan obat keras di Kabupaten Garut terus diperkuat melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Akselerasi Pembentukan Regulasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Obat Keras di Kabupaten Garut” yang digelar di Gedung Pendopo Garut, Selasa (19/5/2026).
Kegiatan tersebut menjadi wadah strategis dalam merumuskan langkah konkret serta memperkuat sinergitas antarinstansi dalam menghadapi maraknya penyalahgunaan obat keras yang dinilai semakin mengkhawatirkan, khususnya di kalangan generasi muda.
FGD tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, unsur Forkopimda, perwakilan dari Polres Garut, Kejaksaan Negeri Garut, serta berbagai elemen masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap persoalan sosial dan kesehatan masyarakat.
Turut hadir pula Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Garut Drs. H. Nurrodhin, M.Si, Kepala Subbag TU Kementerian Agama Kabupaten Garut H. Endang Sutiana, M.MPd, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Garut Yodi Sirodjudin, S.Si., M.H.Kes, jajaran anggota Garut Human Movement (GHM), para aktivis, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, hingga tokoh masyarakat dari berbagai wilayah di Kabupaten Garut.
Dalam sambutannya, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menegaskan bahwa persoalan penyalahgunaan obat keras bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum semata, melainkan menjadi persoalan bersama yang harus ditangani secara serius dan berkelanjutan oleh seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, penyalahgunaan obat keras memiliki dampak besar terhadap masa depan generasi muda, stabilitas sosial, hingga keamanan lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan langkah nyata berupa regulasi yang kuat, terukur, dan mampu memberikan efek preventif maupun penindakan secara optimal.
“Permasalahan obat keras ini harus menjadi perhatian bersama. Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, tokoh agama, organisasi masyarakat, dan seluruh lapisan masyarakat agar upaya pencegahan dapat berjalan efektif,” ungkapnya.
FGD tersebut juga membahas berbagai persoalan yang selama ini menjadi tantangan di lapangan, mulai dari peredaran obat keras tanpa izin, lemahnya pengawasan distribusi, hingga meningkatnya penyalahgunaan di kalangan remaja dan pelajar.
Para peserta diskusi menyampaikan berbagai pandangan dan masukan terkait pentingnya pembentukan regulasi daerah yang mampu menjadi payung hukum dalam upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan obat keras di Kabupaten Garut.
Selain aspek penegakan hukum, pendekatan edukatif dan preventif juga menjadi salah satu poin utama yang dibahas dalam forum tersebut. Pemerintah daerah bersama seluruh stakeholder diharapkan dapat memperkuat sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan obat keras melalui lingkungan pendidikan, keagamaan, hingga komunitas masyarakat.
Perwakilan dari aparat penegak hukum juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran obat keras ilegal yang meresahkan lingkungan sekitar.
Sementara itu, jajaran Garut Human Movement (GHM) menyampaikan komitmennya untuk terus mendorong gerakan sosial dan edukasi masyarakat sebagai bagian dari upaya bersama menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
Dengan digelarnya FGD tersebut, diharapkan lahir langkah konkret berupa percepatan penyusunan regulasi daerah yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu menjadi solusi nyata dalam menekan angka penyalahgunaan obat keras di Kabupaten Garut.
Kegiatan berlangsung dengan penuh antusias dan diwarnai diskusi aktif dari seluruh peserta yang hadir, sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap masa depan generasi muda dan terciptanya lingkungan masyarakat yang sehat, aman, serta terbebas dari penyalahgunaan obat keras.***Willy
















