Dejurnal.com, Bandung- Seorang guru tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bandung diberhentikan dari pekerjaannya, terhitung sejak 7 Mei 2026.
Pemberhentian tersebut dengan tuduhan salah satunya karena PPPK yang mengajar Agama di SDN Sekarwangi Soreang atas nama Yanti Hadiyanti, S.Pd.I ini telah menjadi istri kedua dari seorang ASN juga yang menjadi tenaga pengajar di SD yang sama, yakni Opik Hodiman, S.Pd
Atas pemberhentian itu, Yanti mengaku keberatan karena ia sewaktu menikah dengan suaminya yang sekarang sudah berstatus janda, dan suaminya itu sudah berstatus duda. Bukti surat-suratnya ada.
Karenanya, ia menggunakan hak banding dengan mempercayakan persoalan tersebut kepada 4 orang pengacara.
Tak hanya Yanti yang disanksi diberhentikan, suaminya Opik juga mendapat sanksi dimutasi. Lewat pengacara yang mereka tunjuk Ramadhaniel S Daulay, SH., Siti Alfah Loebis, SH. , Maulan Firdaus, S., dan M Fauzan Akbar Daulay, SH.
Yanti menempuh jalur hukum karena pemberhentian dirinya dianggap prematur dan latar belakang dendam Kepala SDN Sekarwangi.
Yanti menduga Kepala SD Sekarwangi sengaja melaporkan dirinya dan suaminya ke Dinas Pendidikan (Disdik) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung dengan membuat laporan citra buruk suaminya.
Orang tua siswa di SDN Sekarwangi oleh kepala sekolah diminta menandatangan berkas yang orang tua sendiri tidak tahu untuk apa tujuannya, bahkan ada orang tua yang tidak menandatangan tetapi tanda tangannya ada, artinya dipalsukan.
Belakangan diketahui tanda tangan tersebut ternyata untuk persetujuan menyatakan tuduhan bahwa Opik sebagai guru yang tidak baik, tidak disiplin, dan lainnya, kemudian dilaporkan ke Disdik dan BKPSDM oleh kepala sekolah.
Hal tersebut dilakukan Kepala SDN Sekarwangi diduga dendam. Sebab, sebelumnya ia oleh 9 guru mewakili puluhan guru yang merasa tidak nyaman dengan Kepala SD Sekarwangi diusulkan untuk dipindah tugaskan dengan audensi ke Komisi D DPRD Kabupaten Bandung pada tanggal 23 Juli 2025.
Saat itu pihak DPRD meminta kepada para guru yang auden agar menyebutkan perihal ketidak nyamanan dengan Kepala SDN Sekarwangi. Maka disebutkan lah bahwa Kepala SDN Sekarwangi sering melakukan tindakan menyalah gunakan wewenang. Yang paling mencolok ada guru fiktif yang setiap gajihan harus ada cashback ke Kepala Sekolah. Ia juga dituding telah melakukan penjualan kaos olah raga tanpa izin dari pihak Disdik.
Saat dikonfirmasikan hal tersebut kepada BKPSDM, Selasa 18 Mei 2026, Kepala BKPSDM sedang tidak ada di kantor. Ada Kepala Subbidang Kesejahteraan dan Disiplin Aparatur Asep Frisda Wicaksana, S.H. yang ikut saat BAP Yanti, ia tidak bersedia memberi keterangan, mengaku mau ada rapat.
Dikonfirmasi lewat WA, Kadisdik Kabupaten Bandung pun tidak menyahut. Begitu pun Kepala Sekolah SDN Sekarwangi, dihubungi lewat telepon tidak menyahut, didatangi ke sekolah menurut keterangan salah satu guru dan penjaga sekolah katanya baru saja ke luar.***di
















