Dejurnal.com, Bandung- Setelah langkah awal mengkonfirmasikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung perihal pemberhentian seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atas nama Yanti Hadiyanti, S.Pd.I yang dinilai sebelah pihak, kuasa hukum Yanti Hadiyanti hari ini , Kamis 21 Mei 2926 merencanakan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
“Sedang diupayakan secepatnya, mungkin besok (hari ini-pen) melalui online, karena ada waktu 15 hari,” kata Ramadhaniel S Daulay, SH., ketua tim pengacara Yanti Hadiyanti, Rabu 20 Mei 2026.
Kuasa hukum Yanti menilai proses pemberhentian kliennya sebelah pihak. Pada proses versi BKPSDM dalam hal ini Subbidang Kesejahteraan dan Disiplin Aparatur tidak benar. ” Disebut ada saksi bukan saksi, disebut ada bukti bukan bukti, tidak bisa dijadikan bukti untuk menyatakan orang bersalah,” kata Ramadhaniel.
Hal yang kedua disoroti Ramadhaniel yakni mengenai permohonan izin cerai dari salah satu PNS Opik Hodiman, suami Yanti sekarang, kenapa sampai dua tahun, padahal lambatnya 3 -4 bulan harus selesai.
“Logikanya, guru yang mengajar, PNS yang mengajukan cerai tadi kalau terganggu akan pengaruh terhadap konsentrasi mengajar, tidak akan nyaman murid-muridnya kalau ada masalah dalam keluarganya. Nah, setelah dua tahun ada izin lagi , dari laporan Opik dari Februari 2023 sudah tidak serumah. Laporan keputusan saudara Opik itu dijadikan putusan acuan,” terang Ramadhaniel.
Menurutnya, tidak bisa kalau bukan istri yang pertama yang melaporkan. Ia menegaskan istri pertama harus diperiksa kalau tidak cacat hukum, batal demi hukum. “Ini pemutusan kerja sepihak. Ini sewenang-wenang,” imbuhnya.
Pemberhentian Yanti Hadiyanti melalui surat keputusan Bupati Bandung, menurut Ramadhaniel memang tidak disebut sebagi keteledoran. “Kalau disebut teledor tidak karena bupati hanya sebatas Ketua Pejabat Penegak Kedisiplinan, namun ia harus tahu benar tidak proses hukum acaranya tadi. Kalau tanpa ada pembelaan dari orang berhentikan atau terlapor, pelapornya harus dihadirkan dikumpulkan di satu persidangan,” katanya.
Menurutnya, ada hikmah dari kasusni, untk PPPK atau ASN ke depan tahu prosesnya. “Jangan ditinggalkan proses hukum, kalau ini dilanggar administrasi tentang kepegawaian tentang ASN dengan sendirinya ketika nanti sudah putus maju ke PTUN pasti menang. Karena aturan hukumnya tadi yang dimainkan,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yanti diberhentikan dari PPK karena tudingan menjadi istri kedua Opik, padahal ketika menikah dengan Opik keduanya dalam status janda dan duda.
Hal ini mencuat dan jadi celah diduga yang diduga Kepala SDN Sekarwangi tempat PPPK yang mengajar itu melaporkan keduanya diajukan untuk disanksi. Hal ini berlatar dendam pribadi kepala sekolah tersebut karena pada tanggal 23 Juli 2025 para guru audensi ke Komisi D DPRD Kabupaten Bandung mengusulkan agar Kepala SD Sekarwangi Soreang dipindah tugaskan.
Para guru merasa tidak nyaman dengan Kepala SDN Sekarwangi. Tindak tanduknya egois dan suka menyalahgunakan wewenang. Karena Opik sebagai yang dituakan dalam gerakan ini, dan ada celah untuk disanksi diduga Kepala Sekolah melaporkan celah pelanggaran yang dilakukan Opik dan Yanti, yakni melakukan pernikahan ketika akta cerai Opik belum keluar di Pengadilan Agama.
Yang menjadi sorotan pengacara, dalam kasus ini tindakan Kepala Sekolah SDN Sekarwangi memanfaatkan tanda tangan Komite Sekolah/ orang tua murid dengan membuat tanda tangan, tanpa tahu orang tua murid tanda tangan itu untuk apa. Padahal, Kepala SDN Sekarwangi membuat skenario untuk membuat citra buruk Opik.
Tim pengacara yang terdiri dari Ramadhaniel S Daulay, SH., Siti Alfah Loebis, SH. , Maulan Firdaus, S., dan M Fauzan Akbar Daulay, SH. sudah mengantongi semua bukti-bukti dan sejumlah saksi di balik skenario Kepala SD Sekarwangi.
Selain itu, pengacara juga mengumpulkan bukti sejumlah pelanggaran yang dilakukan Kepala SD














