dejurnal.com,Subang-Jajaran Satreskrim Polres Subang kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Seorang pelaku berinisial D.G. (33), warga Kecamatan Dawuan, berhasil diamankan setelah terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor Honda PCX milik warga di Kampung Sukaresmi, Desa Manyeti, Kecamatan Dawuan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Jumat (5/6/2026).
Kapolres menjelaskan, kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda PCX warna putih bernomor polisi T-5403-ZT milik korban berinisial D.K. yang diparkir di depan teras kontrakannya. Berbekal laporan tersebut, petugas Satreskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap salah satu pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Bahkan pelaku diduga pernah melakukan aksi serupa di lokasi yang sama,” ungkap AKBP Dony.
Hasil penyelidikan mengungkap, aksi pencurian dilakukan secara terencana. D.G. berperan mengajak dua rekannya berinisial D.S. dan T.S. untuk menjalankan aksi. Ketiganya terlebih dahulu melakukan survei lokasi sebelum menentukan target kendaraan.
Saat beraksi, para pelaku merusak kunci stang sepeda motor korban. Untuk menghindari perhatian warga, kendaraan hasil curian didorong sejauh sekitar satu kilometer menuju area kebun rambutan. Setelah situasi dinilai aman, sepeda motor tersebut dipindahkan ke kebun karet yang berada tidak jauh dari rumah tersangka.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen putusan pengadilan terhadap dua pelaku lainnya yang sebelumnya telah menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres Subang menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Setiap tindak kejahatan yang meresahkan warga akan kami tindak secara profesional dan tuntas. Kami juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Subang dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang masih menjadi perhatian di wilayah Kabupaten Subang.***(Asep)














