Dejurnal.com, Garut – Pemerintah Kabupaten Garut kembali memperkuat roda pemerintahan desa melalui pelantikan tujuh Kepala Desa hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW) Tahun 2026. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, di Pamengkang Pendopo Garut, Senin (8/6/2026).
Kegiatan pelantikan berlangsung dengan khidmat dan penuh makna. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut Ahmad Ramdani, S.Sos., M.Si., Kepala Bidang Pemerintahan Desa Idad Badrudin, S.E., unsur Forkopimcam dari berbagai wilayah, para kepala desa, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Pelantikan ini menjadi bagian penting dalam upaya menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan desa agar pelayanan publik, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat tetap berjalan optimal di masing-masing wilayah.
Dalam sambutannya, Bupati Garut menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh kepala desa yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa jabatan kepala desa bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah besar yang diberikan masyarakat dan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Menurutnya, seorang kepala desa memiliki peran strategis sebagai pemimpin yang berada paling dekat dengan masyarakat. Oleh karena itu, setiap kebijakan dan program yang dijalankan harus selalu berpihak kepada kepentingan warga serta mampu menjawab berbagai kebutuhan masyarakat di tingkat desa.
“Jabatan kepala desa adalah amanah yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh. Saya berpesan agar para kepala desa yang baru dilantik selalu mengutamakan pelayanan kepada masyarakat, menjaga kejujuran, transparansi, serta bekerja untuk kemajuan dan kesejahteraan warga desa masing-masing,” tegas Bupati.
Lebih lanjut, Syakur Amin mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan desa tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan anggaran, tetapi juga oleh kualitas kepemimpinan yang mampu membangun kebersamaan dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, para kepala desa diminta untuk selalu hadir di tengah masyarakat, mendengarkan aspirasi warga, serta menjadi solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat desa.
Ia juga menekankan pentingnya membangun komunikasi yang harmonis dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh pemuda, dan seluruh unsur masyarakat. Dengan kolaborasi yang baik, berbagai program pembangunan diyakini dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Menurut Bupati, pemerintahan desa yang baik harus dibangun berdasarkan prinsip partisipatif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan. Kepala desa harus mampu menciptakan suasana yang kondusif sehingga masyarakat dapat terlibat aktif dalam proses pembangunan desa.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Garut juga secara resmi mengesahkan pengangkatan tujuh Kepala Desa hasil Pemilihan Antar Waktu berdasarkan Keputusan Bupati Garut, yaitu:
Kepala Desa Dano, Kecamatan Leles berdasarkan Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.230-DPMD/2026.
Kepala Desa Karyasari, Kecamatan Cibalong berdasarkan Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.232-DPMD/2026.
Kepala Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong berdasarkan Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.243-DPMD/2026.
Kepala Desa Limbangan Tengah, Kecamatan Balubur Limbangan berdasarkan Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.245-DPMD/2026.
Kepala Desa Maroko, Kecamatan Cibalong berdasarkan Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.247-DPMD/2026.
Kepala Desa Cikajang, Kecamatan Cikajang berdasarkan Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.255-DPMD/2026.
Kepala Desa Bojong Kidul, Kecamatan Pameungpeuk berdasarkan Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.257-DPMD/2026.
Pelantikan kepala desa hasil PAW ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepemimpinan di desa masing-masing sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif. Para kepala desa yang baru dilantik juga diharapkan mampu melanjutkan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan serta mempercepat realisasi program-program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Selain itu, Bupati Garut mengingatkan pentingnya pengelolaan dana dan anggaran desa secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi dalam penggunaan anggaran dinilai menjadi salah satu kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah terjadinya berbagai permasalahan hukum di kemudian hari.
“Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama seorang kepala desa. Karena itu, jagalah amanah tersebut dengan bekerja secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab dalam setiap program maupun penggunaan anggaran desa,” pesannya.
Dengan dilantiknya tujuh kepala desa hasil PAW tersebut, Pemerintah Kabupaten Garut berharap roda pemerintahan desa dapat semakin kuat dan mampu menghadirkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Keberadaan kepala desa yang amanah, responsif, dan memiliki komitmen tinggi terhadap pembangunan diharapkan dapat mendorong terwujudnya desa-desa yang maju, mandiri, berdaya saing, serta sejahtera bagi seluruh warganya.***Willy













