• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, September 10, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Diduga Ada Sindikat Pembuat Akta Cerai Palsu di PA Kelas 1 B Soreang

bydejurnalcom
Rabu, 10 Juni 2026
Reading Time: 2 mins read
Diduga Ada Sindikat Pembuat Akta Cerai Palsu  di PA Kelas 1 B Soreang
ShareTweetSend

Dejurnal.com- Bandung- Diduga ada sindikat pembuat akta cerai bodong yang mencatut nama Pengadilan Agama (PA) Soreang Kelas I B, Kabupaten Bandung. Hal ini disampaikan oleh
Ramadhaniel S Daulay, S.H., dari Kantor Hukum Ramadhaniel S Daulay, S.H, dan Siti Harpa Lubis, S.H., di Pengadilan Agama Kelas I B Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu, 10 Juli 2026.

Ramadhaniel S Daulay, S.H, dan Siti Harpa Lubis, S.H.merupakan kuasa hukum seorang klien bernama Niken Megawati binti Endi Sulaeman. Dugaan ini terungkap ketika Niken Megawati meminta Ramadhaniel S Daulay melakukan pengecekan terhadap keabsahan Akta Cerai Nomor : 1973/AC/2018/PA. Soreang yang digunakan oleh mantan suaminya sebagai salah satu syarat untuk melangsungkan pernikahan kembali.

Menurut Ramadhaniel S Daulay, hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya ke PA Soreang adanya kejanggalan pada dokumen tersebut. Setelah dilakukan konfirmasi kepada bagian Informasi dan Pengaduan PA Soreang, diperoleh keterangan bahwa penetapan cerai tertanggal 3 Desember 2018 yang tercantum dalam dokumen tersebut dinyatakan tidak sah atau palsu.

BacaJuga :

Bupati Bandung Gaspol Perizinan Investasi: “Kalau Bisa Selesai Seminggu, Kenapa Harus Diperlambat?”

Disdukcapil Ciamis Jemput Bola ke Rumah Sakit, Warga Sakit Tetap Bisa Rekam KTP-el

Milangkala ke-17 Gong Perdamaian Hidupkan Semangat Damai di Ciamis

“Klien kami meminta dilakukan pengecekan terhadap akta cerai yang digunakan mantan suaminya untuk menikah lagi. Setelah kami melakukan konfirmasi langsung ke bagian Informasi dan Pengaduan PA Soreang, diperoleh informasi bahwa penetapan cerai tertanggal 3 Desember 2018 tersebut dinyatakan palsu,” ujar Ramadhaniel.

Atas temuan tersebut, Ramadhaniel S Daulay menduga adanya pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam praktik pembuatan dokumen perceraian palsu yang dapat merugikan masyarakat serta mencederai kredibilitas lembaga peradilan.

Ramadhaniel menegaskan, pihaknya akan menempuh langkah hukum dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau sindikat yang terlibat dalam penerbitan akta cerai palsu.

Kasus ini menjadi perhatian serius, karena akta cerai merupakan dokumen negara yang memiliki kekuatan hukum dan hanya dapat diterbitkan oleh pengadilan yang berwenang setelah melalui proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagian Humas PA Soreang, melalui Panitera Muda (Panmud) Hukum, Ida Fadilah Fajariah, menyebutkan Akta Cerai Nomor : 1873/AC/2018/PA. Soreang, yang dikeluarkan tanggal 3 Desember 2018, dan ditanda tangani Panitera Adam Iskandar, S.Ag itu palsu karena setelah dicek di data Base tidak ada.***di

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ketua DPRD Kabupaten Bandung Boling di Margahayu, Cara Anggota Dewan Dekatkan Diri dengan Masyarakat

Next Post

Bayi Ditemukan Terbungkus Body Bag, Polisi Bergerak Cepat Lakukan Penyelidikan

Related Posts

10 Rumah Terdampak Longsor Kutawaringin Segera Ditangani
deNews

10 Rumah Terdampak Longsor Kutawaringin Segera Ditangani

Kamis, 10 September 2026
BKPSDM Ciamis Jadi Bahan Belajar Peserta PKN II Jabar soal Dedikasi ASN Jaga Lingkungan
deNews

BKPSDM Ciamis Jadi Bahan Belajar Peserta PKN II Jabar soal Dedikasi ASN Jaga Lingkungan

Kamis, 10 September 2026
Sosialisasi Lanjutan Pilkades Digital Ciamis, Pemkab Pastikan Masyarakat Tak Perlu Khawatir
deNews

Sosialisasi Lanjutan Pilkades Digital Ciamis, Pemkab Pastikan Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Kamis, 10 September 2026
Bupati Bandung Gaspol Perizinan Investasi: “Kalau Bisa Selesai Seminggu, Kenapa Harus Diperlambat?”
deNews

Bupati Bandung Gaspol Perizinan Investasi: “Kalau Bisa Selesai Seminggu, Kenapa Harus Diperlambat?”

Kamis, 10 September 2026
Disdukcapil Ciamis Jemput Bola ke Rumah Sakit, Warga Sakit Tetap Bisa Rekam KTP-el
deHumaniti

Disdukcapil Ciamis Jemput Bola ke Rumah Sakit, Warga Sakit Tetap Bisa Rekam KTP-el

Rabu, 9 September 2026
Milangkala ke-17 Gong Perdamaian Hidupkan Semangat Damai di Ciamis
deNews

Milangkala ke-17 Gong Perdamaian Hidupkan Semangat Damai di Ciamis

Rabu, 9 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Didi Sukardi Sponsori Gelaran Bola Volly Banjarsari

Minggu, 15 Mei 2022

Kolaborasi Wayang Potehi dan Wayang Golek di St. Yohanes Ciamis Spektakuler

Selasa, 11 Februari 2025

Ribuan Massa Gelar Unjuk Rasa di DPRD Garut Tolak Paham Radikalisme

Rabu, 5 Januari 2022

Penyaluran BPNT Agen Eros Desa Banjarsari, Ada Polemik?

Sabtu, 25 Desember 2021

Buka O2SN Kabupaten Ciamis, Sekda Optimis Ciamis Tidak Kekurangan atlet

Senin, 24 Februari 2025

Prajurit TNI Satradar 216 Beserta Para Istri Lakukan Kegiatan Donor Darah Rutin

Rabu, 30 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste