Dejurnal.com- Bandung- Diduga ada sindikat pembuat akta cerai bodong yang mencatut nama Pengadilan Agama (PA) Soreang Kelas I B, Kabupaten Bandung. Hal ini disampaikan oleh
Ramadhaniel S Daulay, S.H., dari Kantor Hukum Ramadhaniel S Daulay, S.H, dan Siti Harpa Lubis, S.H., di Pengadilan Agama Kelas I B Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu, 10 Juli 2026.
Ramadhaniel S Daulay, S.H, dan Siti Harpa Lubis, S.H.merupakan kuasa hukum seorang klien bernama Niken Megawati binti Endi Sulaeman. Dugaan ini terungkap ketika Niken Megawati meminta Ramadhaniel S Daulay melakukan pengecekan terhadap keabsahan Akta Cerai Nomor : 1973/AC/2018/PA. Soreang yang digunakan oleh mantan suaminya sebagai salah satu syarat untuk melangsungkan pernikahan kembali.
Menurut Ramadhaniel S Daulay, hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya ke PA Soreang adanya kejanggalan pada dokumen tersebut. Setelah dilakukan konfirmasi kepada bagian Informasi dan Pengaduan PA Soreang, diperoleh keterangan bahwa penetapan cerai tertanggal 3 Desember 2018 yang tercantum dalam dokumen tersebut dinyatakan tidak sah atau palsu.
“Klien kami meminta dilakukan pengecekan terhadap akta cerai yang digunakan mantan suaminya untuk menikah lagi. Setelah kami melakukan konfirmasi langsung ke bagian Informasi dan Pengaduan PA Soreang, diperoleh informasi bahwa penetapan cerai tertanggal 3 Desember 2018 tersebut dinyatakan palsu,” ujar Ramadhaniel.
Atas temuan tersebut, Ramadhaniel S Daulay menduga adanya pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam praktik pembuatan dokumen perceraian palsu yang dapat merugikan masyarakat serta mencederai kredibilitas lembaga peradilan.
Ramadhaniel menegaskan, pihaknya akan menempuh langkah hukum dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau sindikat yang terlibat dalam penerbitan akta cerai palsu.
Kasus ini menjadi perhatian serius, karena akta cerai merupakan dokumen negara yang memiliki kekuatan hukum dan hanya dapat diterbitkan oleh pengadilan yang berwenang setelah melalui proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagian Humas PA Soreang, melalui Panitera Muda (Panmud) Hukum, Ida Fadilah Fajariah, menyebutkan Akta Cerai Nomor : 1873/AC/2018/PA. Soreang, yang dikeluarkan tanggal 3 Desember 2018, dan ditanda tangani Panitera Adam Iskandar, S.Ag itu palsu karena setelah dicek di data Base tidak ada.***di












