• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Juli 26, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Yanti Hadiyanti, PPPK Yang Diberhentikan Tempuh Praperadilan

bydejurnalcom
Kamis, 11 Juni 2026
Reading Time: 3 mins read
Yanti Hadiyanti, PPPK Yang Diberhentikan Tempuh Praperadilan

Guru PPPK Yanti Hadiyanti, S.Pd.I dan Pengacaranya Ramadhaniel S Daulay, SH menempuh Praperadilan di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1 A, Jalan Jaksa Naranata , Baleendah Kabupaten Bandung, Kamis 11 Juni 2026. (Foto Sopandi).

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Yanti Hadiyanti, S.Pd.I, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK ) yang diberhentikan oleh Bupati Bandung terhitung sejak 7 Mei 2026 tak menyerah begitu saja menerima keputusan yang ia nilai tidak adil dan janggal

Setelah administrasi persyaratan banding dikirim ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), didampingi pengacaranya Ramadhaniel S Daulay, S.H., dari Kantor Hukum Ramadhaniel S Daulay, S.H, dan Siti Harpa Lubis, S.H., mereka mendatangi Pengadilan Negeri Bale Bandung Kalas 1 A Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis 11 Juni 2026.

Kedatangan Yanti dan pengacaranya itu untuk menempuh Praperadilan dan Banding Administratif. Menurut Ramadhaniel, pihaknya saat ini sedang menempuh sejumlah langkah hukum untuk menguji proses pemeriksaan dan pemberhentian kliennya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

BacaJuga :

Dari Rakerda PAN Ciamis Gaspol! Kursi Wabup Diincar

Jelang Jamnas XII, Kwarcab Ciamis Gembleng Mental Kontingen

Akibat Aksi Geber Motor, Dua Pemuda Diamankan Polsek Tarogong Kaler Polres Garut

Menurutnya, proses yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Bandung perlu diuji dari aspek legalitas dan prosedur. Ia menjelaskan bahwa kewenangan pembinaan kepegawaian berada pada Bupati selaku PPK, yang kemudian mendelegasikan sebagian kewenangan kepada Sekretaris Daerah, Inspektorat, BKPSDM, dan unsur terkait lainnya.

“Kami melihat dan menganalisis bahwa terdapat sejumlah aspek yang perlu diuji secara hukum, khususnya terkait proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap Bu Yanti. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum agar ada kepastian dan kejelasan mengenai apakah seluruh proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak,” kata Ramadhaniel kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa dalam ketentuan hukum terdapat ruang yang memungkinkan Pegawai Negeri Sipil tertentu menjalankan fungsi penyelidikan atau pemeriksaan sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

Selain itu, kuasa hukum menyoroti adanya sejumlah pertimbangan yang dijadikan dasar dalam keputusan pemberhentian. Menurutnya, beberapa hal yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum tertentu seharusnya terlebih dahulu dibuktikan melalui proses hukum yang berwenang sebelum dijadikan dasar pengambilan keputusan administratif.

“Kami ingin mengetahui apakah seluruh tahapan pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur, apakah alat bukti yang digunakan telah memenuhi ketentuan, dan apakah keputusan yang diambil sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Semua itu nantinya akan diuji melalui mekanisme peradilan,” katanya.

Saat ini, pihaknya telah mendaftarkan permohonan praperadilan dan nomor registrasi dari pengadilan sudah didapat, tinggal menunggu jadwal sidang yang biasa seminggu setelah mendapat nomor registrasi.

Ramadhaniel S Daulay menjelaskan, dalam permohonan tersebut terdapat sejumlah pihak yang diajukan sebagai termohon, mulai dari instansi pusat hingga daerah yang dianggap memiliki keterkaitan dengan proses penanganan perkara ASN tersebut.

Ia mengaku masih mempertanyakan transparansi proses pemeriksaan yang dijalankan sebelumnya. Menurutnya, terdapat sejumlah informasi yang sulit diperoleh sehingga pihaknya berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat membuka seluruh fakta secara objektif dan transparan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga peradilan untuk menilai dan memutuskan apakah prosedur yang dijalankan sudah sesuai aturan atau terdapat pelanggaran. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan hak-hak ASN,” ungkapnya.

Ketika ditanya mengenai peluang keberhasilan upaya hukum yang sedang ditempuh, kuasa hukum menyatakan optimistis. Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan perundang-undangan yang diduga tidak dijalankan secara semestinya dalam proses tersebut.

Kuasa hukum Yanti berharap sidang nanti dilaksanakan secara terbuka untuk umum sehingga dapat disaksikan oleh masyarakat.
“Termasuk oleh para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) maupun ASN di seluruh Indonesia. Dengan demikian, semua pihak dapat melihat secara langsung bagaimana proses hukum ini berjalan dan bagaimana fakta-fakta yang sebenarnya terungkap di persidangan,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh pihak yang nantinya dipanggil dalam proses persidangan untuk bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan hukum.

Yanti Hanya Ingin Keadilan

Sementara itu, Yanti Hadiyanti mengaku hanya menginginkan keadilan atas persoalan yang sedang dihadapinya. “Saya hanya berharap mendapatkan keadilan. Itu yang paling utama bagi saya,” ungkap Yanti singkat.

Ia juga menyampaikan harapannya agar seluruh upaya hukum yang sedang dilakukan bersama tim kuasa hukumnya dapat berjalan lancar dan memperoleh hasil yang terbaik.
“Saya percaya dan berharap kuasa hukum dapat memperjuangkan apa yang menjadi tujuan dan harapan kami. Semoga ikhtiar yang sedang kami lakukan ini dapat berjalan sesuai dengan harapan bersama,” harapnya.*** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Dari Disbudpora Hingga Pendopo Pasukan Ungu Kawal Kebersihan Galuh Ethnic Carnival 2026 di Ciamis

Next Post

Bupati Garut Menghadiri Prosesi Peletakan Bata Plastik Daur Ulang di Bangunan SDN 3 Sukanegla

Related Posts

Bupati Herdiat Wacanakan Festival 20 Ribu Angklung, Pengrajin Kampung Angklung Ciamis Siap Produksi
deNews

Bupati Herdiat Wacanakan Festival 20 Ribu Angklung, Pengrajin Kampung Angklung Ciamis Siap Produksi

Minggu, 26 Juli 2026
Banyak yang Mengira dari Bandung, Ternyata Angklung di Berbagai Destinasi Wisata Lahir dari Kampung Angklung Ciamis
deNews

Banyak yang Mengira dari Bandung, Ternyata Angklung di Berbagai Destinasi Wisata Lahir dari Kampung Angklung Ciamis

Minggu, 26 Juli 2026
Dari Kampung Angklung hingga Kampung Kerukunan, BP2D Antar Akademisi Filipina dan Jepang Naik Gatrik
deNews

Dari Kampung Angklung hingga Kampung Kerukunan, BP2D Antar Akademisi Filipina dan Jepang Naik Gatrik

Minggu, 26 Juli 2026
Dari Rakerda PAN Ciamis Gaspol! Kursi Wabup Diincar
deNews

Dari Rakerda PAN Ciamis Gaspol! Kursi Wabup Diincar

Minggu, 26 Juli 2026
Jelang Jamnas XII, Kwarcab Ciamis Gembleng Mental Kontingen
deNews

Jelang Jamnas XII, Kwarcab Ciamis Gembleng Mental Kontingen

Minggu, 26 Juli 2026
Akibat Aksi Geber Motor, Dua Pemuda Diamankan Polsek Tarogong Kaler Polres Garut
deNews

Akibat Aksi Geber Motor, Dua Pemuda Diamankan Polsek Tarogong Kaler Polres Garut

Minggu, 26 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Kapolres Ciamis Berhasil Ungkap Sindikat Pencurian Alat Berat di Cikoneng, Tiga Tersangka Diamankan

Senin, 26 Mei 2025

Dangiang Galuh Binangkit Absen Ngarak Pataka, Ikon Budaya “Sesepuh” yang Terpinggirkan?

Kamis, 12 Juni 2025

DPP Pekat IB : Program Bantuan Sembako/BPNT Dimanfaatkan Para Pengusaha, Sesuai Dengan Temuan Kami!

Kamis, 7 Mei 2020

Ketua LSM AKSI Mengecam Keras Tindakan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Subang

Jumat, 11 April 2025
Foto : Sejumlah kendaraan roda 2 terlihat melintasi Tikung Arit setelah selesai perbaikan . Rabu (09/04/2025)

Akses Jalan Cidolog-Cimaragas Kembali Dibuka, selesai Tepat Waktu Sesuai Instruksi Bupati

Rabu, 9 April 2025

Audiensi Tol Gate Parkir Taman Lokasana, DPRD Ciamis Buka Dialog Dishub dan Pedagang

Rabu, 14 Januari 2026

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste