Dejurnal.com, Garut – Disela kesibukan penerimaan audensi, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, berjalan sebagaimana yang telah terjadwalkan dan teragendakan oleh pihak Sekertariat DPRD dan pihak Protokol Pemda Kabupaten Garut.
Hal tersebut nampak terlihat pengaman dari Polres Garut. Agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 Dalam Rangka Pembahasan Tentang Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan (RaperdaPJP) APBD Tahun Anggaran 2025. Senin 15 Juni 2026.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut ini, dan diselenggarakan diruang rapat paripurna dengan acara pokok yaitu penyampaian Nota Pengantar. Hadir dalam acara Rapat Ketua dan Wakil Ketua Beserta Anggota DPRD, dan hadir juga Bupati Garut tanpa Wakil Bupati Garut, Sekertaris Daerah, Para Asisten dan Staf Ahli, Inspektur, Kepala SKPD, dan Para Kabag Setda Pemda Kabupaten Garut, Unsur Forkopimda Kabupaten Garut dan atau yang mewakilinya.
Berkaitan hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Ayi Suryana Wakil Ketua DPRD dan sekaligus yang memimpin dan membacakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Masa Sidang III Tahun Sidang 2026, Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2025.
“Hadirin peserta Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 320 Ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia paling lamat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ketentuan tersebut selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancanag Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Berpedoman pada ketentuan dimaksud, laporan keuangan yang disampaikan kepada DPRD harus telah memperoleh hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Persyaratan tersebut telah terpenuhi sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan Nomor 28.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.0/05/2026, Tanggal 28 Mei 2026 oleh karena itu, Rapat Paripurna pada hari ini
merupakan bagian dari Pelaksanaan amanat Peraturan Perundang-Undangan, sekaligus wujud akuntabilitas Pemerintah Daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kepada DPRD dan Masyarakat Kabupaten Garut”. Paparnya.
Disampaikan lebih lanjut oleh Ayi Suryana,
“Hadirin peserta Rapat Paripurna Dewan yang berbahagia, sebelum memasuki agenda utama Rapat, perkenankan kami menyampaikan Apresiasi dan Penghargaan yang setinggi tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Garut atas keberhasilannya kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2025. Sebagaimana kita ketahui bersama pada tanggal 9 Juni 2026, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat, telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2025, kepada Pemerintah Kabupaten Garut dan DPRD Kabupaten Garut . Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Garut kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sehingga Kabupaten Garut berhasil mempertahankan opini WTP untuk Ke 11 kali berturut-turut. Atas capaian tersebut Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Garut, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi – tingginya, Kepada Bupati – Wakil Bupati Garut, Sekertaris Daerah, Seluruh Kepala Perangkat Daerah, Para Pengelola Keuangan Daerah, serta Seluruh Aparatur Pemerintah Kabupaten Garut, yang telah bekerja keras dan penuh dedikasi dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin baik.
Namun demikian capaian opini WTP hendak nya tidak hanya dimaknai sebagai prestasi administratif semata, melainkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, efektivitas pelaksanaan program pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencapaian target target pembangunan daerah yang berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Garut “. Jelasnya.
Menurut Ayi Suryana, DPRD Kabupaten Garut telah menerima surat Bupati Garut Nomor : 900.1.3.10/2966 BPKAD/2026, Tanggal 11 Juni 2026, Prihal Nota Penyampaian Raperda LPP APBD Tahun Anggaran 2025.
Menindaklanjuti surat Bupati tersebut Badan Musyawarah DPRD, bersama pihak Eksekutif telah melaksanakan rapat pada tanggal 12 Juni 2026, telah menetapkan agenda Rapat Paripurna DPRD pada Hari ini Senin 13 Juni 2026, dan selanjutnya berdasarkan informasi dari Sekertariat DPRD bahwa jumlah anggota dewan yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir telah mencapai Qourum, sesuai atas ketentuan Pasal 184 Ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2025 selanjutnya acara dibuka dan terbuka untuk umum.
“Hadirin Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, selanjutnya marilah kita ikuti acara pokok Rapat Paripurna pada hari ini yaitu penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2025, untuk itu Kepada Yang Terhormat Saudara Bupati Garut dipersilahkan untuk menyampaikan “. Ujar Ayi Suryana Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, selaku yang membacakan, memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang III Tahun Sidang 2026. Selanjutnya, setelah penyampaian Nota oleh Bupati Garut dan akhirnya acara Rapat Paripurna selesai dan dilaksanakan dengan aman tertib dan lancar. #. Yohaness.














